Pemkab Rote Ndao kembali merefisi sejumlah protokol-protokol yang sudah di lakukan guna melindungi warga masyarakat dari ancaman virus corona dengan melibatkan berbagai pihak yaitu Unsur Forkopimda Kab. Rote Ndao, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengusaha serta Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Rote Ndao yg bertempat di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Rote Ndao, Jumad, 03/04/20.
Sekretaris Daerah Kab.Rote Ndao Drs.Jonas M Selly, M.Si yang adalah Ketua Gugus Tugas menyatakan bahwa kita telah berhasil melaksanakan sejumlah langkah langkah guna pencegahan dan penanganan Covid-19 di Rote selama 2 minggu terakhir.
ketua gugus tugas menegaskan bahwa setidak Kab. Rote Ndao berhasil mengamankan daerah tercinta ini dari ancaman virus corona dengan memberlakukan protokol yang telah ada, dibuktikan dengan sampai saat ini tidak adanya warga yang terkena dampak virus corona. jelas Jonas M Selly bahwa Rote masih negatif, yang ada hanya orang dari daerah yang terinfeksi virus dan orang dalam pemantauan(ODP) yang saat ini diisolasi di rusun Ne’e.
“saat ini kita sudah berhasil dalam waktu dua minggu walaupun tidak lengkap tapi paling tidak kita sudah bergerak dan kita telah berhasil mencegah penyebaran covid-19 di Rote karena data sampai dengan hari ini belum ada pasien dalam pengawasan (PDP) dan rote masih negatif yang ada hanya orang dari daerah terpapar virus kemudian orang dalam pemantauan (ODP)” jelas Ketua Gugus tugas.
Bupati rote ndao Paulina Haning-Bullu, SE juga menegaskan walaupun di Rote masih negatif tetapi kita harus tetap siaga dan terus mengikuti pedoman yang ada.
beliau juga menjelaskan bahwa jika ada satu saja PDP di Rote maka kita akan sangat kesulitan karena ketiadaan peralatan medis dan tenaga dokter yang sangat terbatas.
“walaupun dikatakan bahwa di rote masih negatif tetapi kita harus tetap siaga, dan kita harus mengikuti pedoman pedoman karena jika hanya ada satu saja PDP dirote kita akan kesulitan karena keterbatasan peralatan medis dan tenaga dokter” kata Bupati Rote Ndao.
Pada kesempatan itu juga telah dibahas langkah langkah yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam menerapkan standar pembatasan sosial berskala besar dan merujuk pada kebijakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Masih dalam waktu yang sama protokol standar keselamatan warga dibahas dan pemerintah daerah serta forkopimda kembali menerima masukan dari berbagai elemen diantara nya dari kalangan pengusaha pertokoan, rumah makan serta restaurant dengan berpadu pada standar yang berlaku secara nasional. (dkisp)