Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rote Ndao dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024, Senin (21/10/2024) bertempat di ruang rapat TBUPP kantor Bupati Rote Ndao. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah kepada masyarakat.
Hadir bersama Pj. Bupati Oder Maks Sombu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM, pejabat dari Kejaksanaan Negeri Rote Ndao dan Kodim 1627/Rote Ndao, pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao serta para Camat. Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria juga diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Azis Barawsi, S.Pi bersama jajaran.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menyebutkan Redistrubusi Tanah sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek Reforma Agraria dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
Pada tahun 2024, Kabupaten Rote Ndao memperoleh target kegiatan Redistribusi Tanah sebanyak 500 bidang dengan lokasi penataan aset menyasar pada lokasi-lokasi transmigrasi.
“ Dengan hadirnya kegiatan Redistribusi Tanah tahun ini kita harapkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah akan menjadi lebih berkeadilan. Dampak pemerataan ekonomi akan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat kita,” ungkap Pj. Bupati Oder Maks Sombu.
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dengan agenda pembahasan kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024 ini, jelas Pj. Bupati Oder Maks Sombu, bertujuan untuk untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi Tanah.
“ Dalam sidang ini juga kita akan memastikan bahwa calon subjek dan calon objek berada dalam kondisi yang ‘clear dan clean’ untuk selanjutnya ditetapkan manjadi subjek dan objek redistribusi tanah,” jelasnya.
Pj. Bupati Oder Maks Sombu berpesan agar semangat kolaborasi, sinergitas dan komitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agrarian di Kabupaten Rote Ndao dapat terlaksana secara adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Rote Ndao.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)