PPTPKH

Sekda Rote Ndao Buka Sosialisasi dan Pendataan Awal Inver Penyelesaian Penguasaan Tanah untuk Penataan Kawasan Hutan

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang – Provinsi NTT menylenggarakan Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Invetarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM, rabu (03/04/2024) bertempat di Hotel Ricky, Ba’a.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang Anwar, S.Hut,M.Si. Kegiatan diikuti pimpinan Perangkat Daerah terkait dan para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang wilayahnya akan menjalani proses Invetarisasi dan Verifikasi PPTPKH serta lintas sektor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM, menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Invetarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di wilayah Kabupaten Rote Ndao, rabu (03/04/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM, menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Invetarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di wilayah Kabupaten Rote Ndao, rabu (03/04/2024).

Sekda Jonas Selly menjelaskan, Invetrisasi dan Verifikasi PPTPKH sebagaimana Peraturan Presiden Nomor Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, bertujuan pula untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dimaksud, dikhususkan untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta lahan garapan. Proses Invetarisasi dan Verifikasi PPTPKH akan difasilitasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang bersama Tim Inver PPTPKH Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Tata lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM dan Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang foto bersama peserta Sosialisasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM dan Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang Anwar, S.Hut,M.Si foto bersama peserta Sosialisasi.

“ Tanah-tanah yang akan diselesaikan melalui Perpres 62 Tahun 2023 dan Permen LHK 7 Tahun 2021 telah dialokasikan dalam Peta Indikatif sesuai Keputusan Menteri LHK tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Revisi II,” jelas Sekda Jonas Selly.

Karena itu, lanjut Sekda Jonas Selly, merujuk Keputusan Menteri LHK tersebut, luas tanah yang akan diselesaikan di Kabupaten Rote Ndao seluas kurang lebih 550 Ha yang tersebar di beberapa desa. Kegiatan ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 yakni Pembangunan wilayah melalui program Reforma Agraria.

Reforma Agraria sendiri merupakan program penataan asset dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agrarian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekda Jonas Selly berharap peserta dapat mengikuti Sosialisasi Invetrisasi dan Verifikasi PPTPKH ini dengan baik. Sehingga membantu dalam proses yang akan ditempuh dalam pelaksanaannya nanti.

Suasana pembukaan Sosialisasi Inver PPTPKH yang diselenggarakan BPKHTL Wilayah XIV Kupang dan Pemkab Rote Ndao.
Suasana acara pembukaan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inver PPTPKH yang diselenggarakan BPKHTL Wilayah XIV Kupang dan Pemkab Rote Ndao.

*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

Tags: No tags