Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, Kamis(18/09/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Bapas Kupang dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas dan dukungan, sementara Bapas mengoordinir serta memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pidana pengganti hukuman penjara jangka pendek maupun denda ringan, yang dapat dijalani oleh klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak. Sementara itu, pidana pelayanan masyarakat khusus diperuntukkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya antara lain membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau melaksanakan pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini juga menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Hal ini mencakup pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat dengan bekal kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial.
Selain itu, perjanjian ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan. Dengan melibatkan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, hingga masyarakat luas, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi klien maupun lingkungan sekitar.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 18 September 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama tiga bulan sebelum masa berakhirnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan Kabupaten Rote Ndao dapat menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, mendidik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)