Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan ASN PPPK Formasi 2024 pada Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, 894 ASN PPPK Terima SK Bupati

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao dengan tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Dalam momentum tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 894 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024 di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH saat memimpin jalannya Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH saat memimpin jalannya Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengangkat sub tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya dan Rote Ndao yang Sejahtera dan Mandiri”. Kegiatan ini menjadi refleksi bersama untuk menumbuhkan semangat dan tekad dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus mengenang jasa para pahlawan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam pelayanan publik. “Pancasila harus terus hadir nyata dalam pelayanan publik yang adil dalam menjaga kerukunan masyarakat yang majemuk, serta dalam semangat gotong royong untuk membangun Kabupaten Rote Ndao,” ujar Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan ASN PPPK Formasi 2024 pada Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan ASN PPPK Formasi 2024 pada Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.

Usai memimpin upacara, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan kepada 894 ASN PPPK Formasi Tahun 2024. Ia berrharap para para PPPK yang diangkat dapat bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga citra diri sebagai abdi negara dan masyarakat, serta mendukung berbagai program pembangunan baik pusat maupun daerah, yakni Asta Cita, Dasa Cita, dan Mbule Sio. Turut menyerahkan SK, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan disaksikan Forkopimda Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Paulus Henuk, SH juga menekankan tiga pesan utama bagi para ASN PPPK yang baru menerima SK, yakni: bekerja dengan dedikasi dan loyalitas, menaati regulasi kepegawaian serta etika, dan mendukung seluruh program pembangunan yang telah digariskan pemerintah.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH bersama Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan berfoto bersama unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta ASN PPPK Formasi 2024 usai penyerahan SK Bupati di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH bersama Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan berfoto bersama unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta ASN PPPK Formasi 2024 usai penyerahan SK Bupati di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.

Momentum upacara ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bahwa nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, khususnya dalam pembangunan Kabupaten Rote Ndao menuju kesejahteraan dan kemandirian. *(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

IMG_3593

Pemkab Rote Ndao dan BPKP NTT Tandatangani Nota Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT menandatangani Nota Kesepakatan tentang peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao, Senin (29/9/2025). Penandatanganan dilakukan bersama oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Plt. Kepala Perwakilan BPKP NTT Kapsari, M.K.P bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao. Penantanganan ini sebagai langkah memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH (kedua dari kanan) bersama Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan (kanan), Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT (kedua dari kiri), serta jajaran berpose usai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Rote Ndao dan BPKP Provinsi NTT tentang peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH (kedua dari kanan) bersama Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan (kanan), Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT (kedua dari kiri), serta jajaran berpose usai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Rote Ndao dan BPKP Provinsi NTT tentang peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Nota kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada aspek pengawasan, pengelolaan keuangan, dan peningkatan kapasitas aparatur. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Pimpinan Perangkat Daerah, serta Pejabat BPKP NTT.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pengawasan intern melalui audit, review, evaluasi, dan pemantauan; peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMD, BLUD, maupun BUMDes; pengembangan manajemen risiko; penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang pengawasan dan pengelolaan keuangan. Nota kesepakatan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Dalam sambutannya, Bupati Paulus Henuk, SH menegaskan pentingnya tindak lanjut atas evaluasi BPKP agar perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD berjalan lebih baik. Ia meminta seluruh pimpinan OPD dan Inspektorat menyiapkan action plan yang jelas demi memastikan hasil akhir pembangunan lebih terukur.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH memberikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Rote Ndao dan BPKP Provinsi NTT tentang peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH memberikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Rote Ndao dan BPKP Provinsi NTT tentang peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Evaluasi dari BPKP harus menjadi motivasi bagi kita semua. Hasilnya harus segera ditindaklanjuti agar output dan outcome kita di akhir tahun semakin baik,” ujar Bupati Paulus Henuk, SH.

Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kapasitas pengawasan dengan mengirim auditor ke tingkat Provinsi untuk dilatih. Ia menegaskan, pelayanan publik harus dilakukan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kita harus menyelesaikan perencanaan tahun depan pada tahun ini, agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah dan sesuai koridor yang telah diatur,” tambahnya.

Kerja sama Pemkab Rote Ndao dengan BPKP NTT ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si., saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Ekosistem Digital bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Mafa’da, Jumat (26/09/2025).

Penguatan Literasi Digital, Pemkab Rote Ndao Adakan Pelatihan Ekosistem Digital untuk KIM

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian menggelar Pelatihan Ekosistem Digital bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mafa’da pada Jumat (26/09/2025) dengan melibatkan tiga desa, yakni Desa Sanggaoen, Desa Daudolu, dan Desa Helebeik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si., saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Ekosistem Digital bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Mafa’da, Jumat (26/09/2025).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si., saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Ekosistem Digital bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Mafa’da, Jumat (26/09/2025).

Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Mahinek Digital, sebuah inisiatif yang dirancang untuk mendorong masyarakat agar aktif, harmonis, dan inklusif dalam ekosistem digital. Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, dan kearifan masyarakat dalam menghadapi era digital yang semakin dinamis.

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa Gerakan Mahinek Digital dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. Menurutnya, pengembangan sistem digital yang dibangun pemerintah harus berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem digital berbasis pemberdayaan warga.

“Peran Kelompok Informasi Masyarakat sangat strategis. KIM menjadi jembatan yang menghubungkan aplikasi dan sistem pemerintah dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga literasi digital bisa tumbuh lebih cepat,” ungkap Kadis Diskominfostaper Kabupaten Rote Ndao Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si..

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Pemkab Rote Ndao turut menggandeng sejumlah mitra, di antaranya Universitas Nusa Lontar (Unstar), Radio Republik Indonesia (RRI), Bank NTT, PT. Digital Indonesia Felama, Rote Malole (rolle.id), serta Rote Online News (ROOL NEWS.ID).

Suasana saat berlangsungnya Pelatihan Ekosistem Digital bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Mafa’da, Kabupaten Rote Ndao. Peserta dari tiga desa terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan narasumber.
Suasana saat berlangsungnya Pelatihan Ekosistem Digital bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Mafa’da, Kabupaten Rote Ndao. Peserta dari tiga desa terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan narasumber.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan materi yang beragam. Rektor Universitas Nusa Lontar (Unstar), Daniel Babu, SH., MH., membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU RI Nomor 11 Tahun 2008). Dari Bank NTT, peserta mendapatkan materi literasi layanan digital keuangan, sementara Radio Republik Indonesia (RRI) menyajikan materi Jurnalisme Warga dan Konten Digital. Selain itu, Ricky Ndolu, S.Kom., Pimpinan Umum ROTE NDAO.COM, ROOL News sekaligus Digital Solution Specialist PT. Digital Indonesia Felama, memberikan materi mengenai literasi digital.

Dalam kegiatan ini juga peserta juga mendapatkan bimbingan teknis tentang pengelolaan dan publikasi konten melalui website KIM yang telah dibentuk di setiap Desa tersebut

Melalui pelatihan ini, diharapkan KIM dapat menjadi motor penggerak literasi digital dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga masyarakat lebih siap berpartisipasi dalam pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional, visi NTT Bangkit–NTT Sejahtera, serta Agenda Mbule Sio Kabupaten Rote Ndao 2025–2030. *(Bidkom_Rote Ndao)

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah bersama jajaran OPD, BKKBN Provinsi NTT, BPS, dan BPJS berfoto bersama usai pembukaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) di Aula Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao.

Pemkab Rote Ndao Gelar Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Tahun 2026 pada Rabu (24/9/2025) bertempat di Aula Bapelitbang Rote Ndao. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah, dan dihadiri oleh Sekretaris BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tim Kerja Pengendalian Penduduk BKKBN Provinsi NTT, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rote Ndao, serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Rote Ndao.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah bersama jajaran OPD, BKKBN Provinsi NTT, BPS, dan BPJS berfoto bersama usai pembukaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) di Aula Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah bersama jajaran OPD, BKKBN Provinsi NTT, BPS, dan BPJS berfoto bersama usai pembukaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) di Aula Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao.

Dalam sambutannya, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Benay Forah menegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan salah satu aspek strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Menurutnya, jumlah, struktur, sebaran, dan kualitas penduduk sangat menentukan arah serta keberhasilan pembangunan. Ia menekankan bahwa aspek perencanaan pembangunan harus selalu mengacu pada situasi kependudukan yang terjadi saat ini, karena penduduk adalah subjek sekaligus objek pembangunan. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengendalian jumlah penduduk menjadi kebutuhan yang mendesak untuk diwujudkan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan langkah sistematis dalam merumuskan kebijakan pembangunan kependudukan jangka menengah dan panjang, yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, yang menjadi landasan penanganan masalah kependudukan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan.

Ia juga menyoroti kondisi Kabupaten Rote Ndao yang memiliki karakteristik kepulauan strategis dengan tantangan kependudukan yang cukup kompleks, baik dari segi distribusi penduduk, kualitas sumber daya manusia, maupun akses terhadap pelayanan dasar. Karena itu, penyusunan GPDK tidak hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan juga menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyambut baik forum penyusunan GPDK sebagai wadah untuk mendiskusikan berbagai isu penting, khususnya terkait kolaborasi antara sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-OPD, memperdalam pemahaman teknis, serta menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif dan aplikatif.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama membangun komitmen dalam mewujudkan Rote Ndao yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui perencanaan kependudukan yang matang, terpadu, dan berkesinambungan. *(Bidkom_Rote Ndao)

Picture1

Rapat Persiapan Pengadaan Lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Digelar di Rote Ndao

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Rapat Persiapan Pengadaan Lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional bertempat di Ruang Rapat Bupati Rote Ndao, Jumat(19 /09/2025). Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP RI, Dr. Miftahul Huda, S.Si, M.Si, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, serta unsur Forkopimda Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah) saat memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pengadaan Lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional yang digelar di Ruang Rapat Bupati Rote Ndao.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah) saat memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pengadaan Lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional yang digelar di Ruang Rapat Bupati Rote Ndao.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Miftahul Huda menegaskan bahwa pembangunan kawasan garam di Rote Ndao merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan garam dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan Perpres No. 17 Tahun 2025, yang menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027, sekaligus mengoptimalkan potensi daerah yang memiliki keunggulan dalam produksi garam.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah pemerintah pusat. Menurutnya, kehadiran program ini merupakan peluang besar bagi daerah dalam memperkuat kontribusi terhadap kebutuhan garam nasional. Karena itu, pemerintah daerah siap memastikan seluruh tahapan, termasuk pengadaan lahan, berjalan sesuai ketentuan agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Aziz Barawasi, S.Pi, MH (ketiga dari kiri) saat menyampaikan dukungan penuh jajarannya dalam proses pengadaan lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Aziz Barawasi, S.Pi, MH (ketiga dari kiri) saat menyampaikan dukungan penuh jajarannya dalam proses pengadaan lahan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Rote Ndao.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Aziz Barawasi, S.Pi, MH, juga menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung kelancaran proses pengadaan lahan. Ia menambahkan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku sehingga proses dapat berjalan tertib, terarah, dan transparan.

Rapat kemudian menyepakati timeline persiapan pengadaan lahan yang ditargetkan selesai pada Desember 2025, dengan empat tahapan utama, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan. Kesepakatan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, sekaligus mendukung kemandirian pangan Indonesia. *(Bidkom_Rote Ndao)

Picture1

Pemkab Rote Ndao dan Bapas Kupang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, Kamis(18/09/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, bersama Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos menggelar diskusi terkait Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, bersama Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak,S.Sos menggelar diskusi terkait Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Bapas Kupang dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas dan dukungan, sementara Bapas mengoordinir serta memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pidana pengganti hukuman penjara jangka pendek maupun denda ringan, yang dapat dijalani oleh klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak. Sementara itu, pidana pelayanan masyarakat khusus diperuntukkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya antara lain membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau melaksanakan pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini juga menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Hal ini mencakup pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat dengan bekal kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial.

Selain itu, perjanjian ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan. Dengan melibatkan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, hingga masyarakat luas, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi klien maupun lingkungan sekitar.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 18 September 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama tiga bulan sebelum masa berakhirnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan Kabupaten Rote Ndao dapat menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, mendidik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)