Workshop

Workshop Inventarisasi Program Peningkatan ULD Disabilitas, Garamin NTT Apresiasi Terobosan Pemkab Rote Ndao

Sejalan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, stakeholder lintas sektor terus berkolaborasi dalam mengadvokasi isu Difabel (Penyandang Disabilitas). Kabupaten Rote Ndao mendapat apresiasi dari Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) Provinsi NTT. Dalam penilaian Garamin NTT, Kabupaten Rote Ndao punya banyak terobosan terkait advokasi Difabel termasuk kebijakan Desa Inklusi yang ramah Difabel.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Workshop Inventarisasi Data Program Peningkatan Keterampilan untuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketengakerjaan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Rote Ndao, rabu (15/05/2024) bertempat di Aula Dekranasda, Ba’a. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Pemkab Rote Ndao dan Garamin NTT yang sekaligus dipadukan dengan Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas di Kecamatan Lobalain. Kegiatan diikuti perwakilan 11 Perangkat Daerah lingkup Pemkab Rote Ndao, perwakilan Kelompok Difabel, BUMN/BUMD dan UMKM.

Pemkab Rote Ndao dan Garamin NTT menyelenggarakan Workshop Inventarisasi Data Program Peningkatan Keterampilan untuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketengakerjaan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Rote Ndao, rabu (15/05/2024) bertempat di Aula Dekranasda, Ba’a.
Pemkab Rote Ndao dan Garamin NTT menyelenggarakan Workshop Inventarisasi Data Program Peningkatan Keterampilan untuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketengakerjaan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Rote Ndao, rabu (15/05/2024) bertempat di Aula Dekranasda, Ba’a.

Program Manajer Project Solider Garamin NTT Berti Soli Dima Malingara saat pembukaan Workshop memberikan apresiasi dan menyatakan Kabupaten Rote Ndao sebagai daerah yang responsif terhadap Difabel. Hal ini, katanya, terlihat dari banyaknya terobosan yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam advokasi Difabel termasuk dengan penetapan Desa Inklusi yang ramah Difabel.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Rote Ndao telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Desa Inklusi. Dalam catatan Garamin NTT, Kabupaten Rote Ndao termasuk yang pertama memiliki peraturan tentang Desa Inklusi tersebut.

“ Kabupaten Rote Ndao punya banyak terobosan terkait dengan Desa Inklusi. Dimana sudah ada Peraturan Bupati tentang Desa Inklusi, termasuk yang pertama di NTT,” ungkapnya.

Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Albeniaftes J. P. Siokain, S.STP, M.Si mengatakan, Pemerintah Daerah tetap dalam komitmen memberikan perlindungan, kesempatan serta kesejahteraan kapada semua penyandang Disabilitas. Hal ini dilakukan dengan menciptakan aksesibilitas dan inkusivitas bagi seluruh penyandang Disabilitas.

Ia memberikan apresiasi bagi Garamin NTT yang bersama Pemerintah Daerah telah berkontribusi memberikan ruang bagi Difabel sehingga mereka bisa lebih aktif mengembangkan segalag potensi yang ada sesuai kemampuan dan setara dalam kehidupan sehari-hari.

Peserta Workshop Inventarisasi Data Program Peningkatan Keterampilan untuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketengakerjaan.
Peserta Workshop Inventarisasi Data Program Peningkatan Keterampilan untuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketengakerjaan.

“ Mereka juga adalah warga kita, memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang setara serta memiliki kesempatan yang sama. Tidak boleh lagi ada stigma negatif terhadap mereka. Sebaliknya mereka diberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan, kemandirian dan kesamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan,” pinta Pj. Bupati Oder Maks Sombu.

Kegiatan Workshop Inventarisasi Data Program Peningkatan Keterampilan untuk Unit Layanan Disabilitas Ketengakerjaan diisi dengan diskusi oleh perwakilan Perangkat Daerah, Kelompok Difabel dan BUMN/BUMD seputar advokasi Difabel.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

Tags: No tags