writing-pen

Kenaikan Pangkat, Guru Wajib Buat Karya Tulis

Merujuk Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PermenPAN & RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang ingin naik jenjang menjadi golongan III-b ke atas, wajib karya tulis, pasalnya regulasi yang dibebankan kepada guru untuk kenaikan pangkat karya tulis, sebagai bukti profesional dalam tugasnya. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao, Jonas Selly,MM melalui sekretaris Dinas PPO Jon Pandie,S.Pd kepada media ini ruang kerjanya, Senin (2/6).

 

Dikatakan, sejak April 2014 ada sejumlah guru yang mengajukan permohonan kenaikan pangkat, namun setelah diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah ditolak, dengan catatan guru wajib menyertakan karya tulis golongan III-b keatas.

“Kalau guru ingin naik pangkat, dia harus mampu membuat karya tulis ilmiah yang nanti dihitung sebagai angka kredit jabatan fungsional. Ini berlaku untuk kenaikan pangkat pada jenjang III-b keatas, per April 2014 aturan ini sudah berlaku, “katanya.

Dalam aturan itu terdapat 10 item yang bisa dipilih para guru PNS yang akan naik pangkat antara lain penelitian tindakan kelas (PTK), jurnal ilmiah, presentasi, dan pembuatan buku pelajaran. Setiap guru PNS diwajibkan melaksanakan salah satu item sebelum naik pangkat. Menurutnya, penyusunan diklat karya tulis ilmiah penting dilakukan dalam pengembangan profesi guru sebagai tenaga pendidik.

Beberapa hal yang harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi : Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan II/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatann pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.

Golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)dengan 6 angka kredit. Golongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.

Gol IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulus ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.

Golongan IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi didepan TIM penilai).

Golongan IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit).

Dan, golongan IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kolektif guru) yang besarnya angka 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan angka kredit 201 kredit. Oleh karena itu, pandie berharap agar guru yang hendak naik pangkat untuk segera mempersiapkan diri untuk membuat karya ilmiah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

 

[Roteonline]

Tags: No tags