Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Rote Ndao, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, maka Bupati Rote Ndao telah mengeluarkan Instruksi Nomor: HK.180/334/IV/Kab.RN/2020 tanggal 6 April 2020, tentang Pelarangan Sementara Orang Asing masuk ke Wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Demikian rilis Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao yang ditandatangani Kepala Bagian Umum, Humas, dan Protokol Setda Rote Ndao Handryans Bessie, Rabu(8/4) petang.
Dalam rilis tersebut, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao dr. W. P. Adhy, Sp.PD menjelaskan bahwa dalam instruksi kepada pimpinan Perangkat Daerah, camat, kepala desa/penjabat kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Rote Ndao itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menegaskan beberapa hal, yakni: KESATU: Melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit diwilayah Kabupaten Rote Ndao
KEDUA: Pelarangan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikecualikan terhadap: a) Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; b) Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; c) Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; d) Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; e) Awak alat angkut; dan f) Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
KETIGA: Orang asing sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dapat masuk wilayah Kabupaten Rote Ndao setelah memenuhi persyaratan:
1) Surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan dimasing-masing negara; 2) telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Corona Virus Disease-2019 (Covid-19); 3) Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indoensia.
KEMPAT: Kepolisian Resor Rote Ndao, Komado Distrik Militer 1627/Rote Ndao, dan Pangkalan TNI AL Pulau Rote, agar mengamankan Instruksi Bupati ini.
KELIMA: Mematuhi dan melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab dalam rangka mencegah dan menangani serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan masyarakat Rote Ndao.
Terkait perkembangan kasus, kata dia, sesuai update Gugus Tugas pukul 14 Wita, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) tetap 46 orang. Namun, Selasa (7/4) terjadi penambahan tiga ODP yang merupakan Orang dari Area Risiko (OAR) yang masuk ke Rote Ndao.
Menurutnya, jumlah Orang Yang diperiksa di Rumah (ODR) bertambah tiga orang dari posisi kemarin 515 orang menjadi 518 orang, Orang dari Area Risiko (OAR) mengalami penambahan menjadi 317orang.
“Sedangkan orang yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, maupun Positif Corona belum ada,” katanya. (humaspemdaRN)