Kabupaten Rote Ndao memiliki jumlah nelayan yang besar tersebar di desa-desa pesisir. Karena itu Pemda Rote Ndao menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan menyosialisasikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Jaminan Sosial bagi Awak Kapal Perikanan. Sosialisasi PKL dan Jaminan Sosial bagi Awak Kapal Perikanan dibuka oleh Bupati Paulina. Bertempat di Lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao. Selasa (30/08/2022).
Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE mengungkapkan komitmen Pemda Rote Ndao dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung jaminan sosial bagi awak kapal perikanan di Kabupaten Rote Ndao. Pemberian Jaminan Sosial tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang melibatkan Badan Penyelenggara Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT.
Bupati Paulina saat membuka Sosialisasi Perjanjian Kerja Laut dan Jaminan Sosial bagi Awak Kapal Perikanan mengatakan, kelautan dan perikanan sebagai salah satu komponen yang berkontribusi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga beberapa kendala seperti masih rendahnya SDM, kondisi cuaca yang sering berubah-ubah menjadi perhatian Pemda Rote Ndao.
Bupati Paulina menjelaskan desa-desa pesisir dengan potensi kelautan dan perikanan beserta jumlah nelayan dan perahu yang tersebar diwilayah Kabupaten Rote Ndao. Sehingga perhatian pemerintah terkait asuransi bagi awak kapal perikanan dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021.
“ Kita adalah daerah kepulauan dengan sekitar 2.597 perahu nelayan yang didalamnya terdapat berbagai jenis. Penting asuransi dan jaminan sosial bagi awak kapal dan nelayan. Kementerian KKP melalui dinas Perikanan pernah memfasilitasi asuransi bagi nelayan. Asuransi ini juga pernah membantu nelayan yang mengalami kecelakaan dilaut dengan memberikan santunan kematian sebesar Rp. 160 juta. Sementara yang cacat atau luka mendapat Rp.20 juta,” jelas Bupati Paulina.
Menurut Bupati Paulina, dengan seringnya terjadi kecelakaan kapal nelayan dilautan sehingga ia berharap Sosialisasi PKL dan Pemberian Jamsostek bagi awak kapal perikanan ini membantu masyarakat nelayan dalam memberikan perlindungan sosial.
“Diberlakukannya Peraturan Menteri KP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perlindungan Nelayan dan kegiatan sosialisasi PKL ini kiranya dapat membantu para pemilik kapal dan nelayan. Bahwa pentingnya asuransi dan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi awak kapal dan nelayan ini bias dilakukan secara mandiri dan bisa juga dibiayai oleh pemerintah,” jelas Bupati Paulina.
Turut hadir pada kegiatan ini anatar lain Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM, Kepala Sub Koordinator Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Haryo Topo Yuwono,S.Pi, MESM, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanel SIanturi dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Jusp B. Mesah. (Bid.Kom-DKISP)