Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah bersama jajaran OPD, BKKBN Provinsi NTT, BPS, dan BPJS berfoto bersama usai pembukaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) di Aula Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao.

Pemkab Rote Ndao Gelar Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Tahun 2026 pada Rabu (24/9/2025) bertempat di Aula Bapelitbang Rote Ndao. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah, dan dihadiri oleh Sekretaris BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tim Kerja Pengendalian Penduduk BKKBN Provinsi NTT, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rote Ndao, serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Rote Ndao.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah bersama jajaran OPD, BKKBN Provinsi NTT, BPS, dan BPJS berfoto bersama usai pembukaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) di Aula Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao Drs. Benay Forah bersama jajaran OPD, BKKBN Provinsi NTT, BPS, dan BPJS berfoto bersama usai pembukaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/9/2025) di Aula Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao.

Dalam sambutannya, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Benay Forah menegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan salah satu aspek strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Menurutnya, jumlah, struktur, sebaran, dan kualitas penduduk sangat menentukan arah serta keberhasilan pembangunan. Ia menekankan bahwa aspek perencanaan pembangunan harus selalu mengacu pada situasi kependudukan yang terjadi saat ini, karena penduduk adalah subjek sekaligus objek pembangunan. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengendalian jumlah penduduk menjadi kebutuhan yang mendesak untuk diwujudkan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan langkah sistematis dalam merumuskan kebijakan pembangunan kependudukan jangka menengah dan panjang, yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, yang menjadi landasan penanganan masalah kependudukan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan.

Ia juga menyoroti kondisi Kabupaten Rote Ndao yang memiliki karakteristik kepulauan strategis dengan tantangan kependudukan yang cukup kompleks, baik dari segi distribusi penduduk, kualitas sumber daya manusia, maupun akses terhadap pelayanan dasar. Karena itu, penyusunan GPDK tidak hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan juga menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyambut baik forum penyusunan GPDK sebagai wadah untuk mendiskusikan berbagai isu penting, khususnya terkait kolaborasi antara sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-OPD, memperdalam pemahaman teknis, serta menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif dan aplikatif.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama membangun komitmen dalam mewujudkan Rote Ndao yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui perencanaan kependudukan yang matang, terpadu, dan berkesinambungan. *(Bidkom_Rote Ndao)

Picture1

Pemkab Rote Ndao dan Bapas Kupang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, Kamis(18/09/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, bersama Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos menggelar diskusi terkait Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, bersama Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak,S.Sos menggelar diskusi terkait Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Bapas Kupang dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas dan dukungan, sementara Bapas mengoordinir serta memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pidana pengganti hukuman penjara jangka pendek maupun denda ringan, yang dapat dijalani oleh klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak. Sementara itu, pidana pelayanan masyarakat khusus diperuntukkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya antara lain membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau melaksanakan pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini juga menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Hal ini mencakup pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat dengan bekal kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial.

Selain itu, perjanjian ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan. Dengan melibatkan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, hingga masyarakat luas, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi klien maupun lingkungan sekitar.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 18 September 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama tiga bulan sebelum masa berakhirnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan Kabupaten Rote Ndao dapat menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, mendidik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)