surat-pernyataan-perdamaian-ujarbenci-facebook-1

Tokoh Agama dan Tokoh Adat RND Maafkan Pelaku “Hate Speech”

Bupati Rote Ndao,Drs.Leonard Haning.MM dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Forum Kerukunam Umat Beragama (FKUB),Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya (FKTAB) Tokoh agama, tokoh pemuda,tokoh perempuan  dan masyarakat kabupaten Rote Ndao bertemu di rumah jabatan Rote Ndao, di dusun Ne’e Mok, desa Sanggoen, kecamatan Lobalain untuk menerima keluarga dan pelaku Jayadi Rusani,kasus ujaran kebencian lewat media sosial yakni facebook terhadap kelompok tertentu beberapa waktu lalu. Sikap dari bupati dan unsur Forkopimda,FKUB, FKDM,FPK, FKDM dan elemen lainnya adalah sama yakni kasus ujaran kebencian  yang sedang ditangani pihak polres Rote Ndao perlu ditarik kembali karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Rote Ndao ini terdiri dari berbagai perbedaan namun tidak boleh mengkotak-kotakan tetapi seharusnya dipersatukan demi kita bersama.

Adapun rangkaian acara ini dihadiri oleh Forkopimda, FKuB, FPK,FKDM, tokoh perempuan dan hadirin lainnya melakukan pertemuan dengan bupati di aula Rujab bupati kemudian dilanjutkan dengan prosesi adat, yakni pemotongan hewan dan pembacaan pernyataan permohonan maaf dari pelaku dihadapan semua undangan dilanjutkan dengan pemotongan seekor sapi sebagai bentuk dimulainya prosesi adat ini. sebagai simbol persatuan, bupati, wakil bupati  masing masing tangan menyentuh darah sebagai saksi bisu dan saksi hidup dilanjutkan dengan salam dan do’a dari perwakilan pemuka agama di Rote Ndao dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning.MM dalam kesempatan ini memgatakan bahwa momentum atau peristiwa adat hari ini harus dipahami sebagai edukasi bagi setiap masyarakat bahwa perbedaan bukan alat untuk membedakan kita sesama saudara di wilayah ini sehingga momen budaya pada hari  sifatnya mengikat dan tidak bisa direnggangkan lagi oleh siapapun apalagi hanya dari kelompok tertentu, oleh karena itu hal ini perlu disatukan lewat momen adat pada saat ini sehingga
sebagai orang Rote yang tetap berpegang teguh kepada budayanya perlu diselenggarakan acara  ini.
Biarkanlah semua proses boleh berjalan tetapi kita harus mempunyai kemampuan untuk melupakan masa lalu sehingga dengan hadirnya agama dan lembaga lainnya maka harapan kita terlaksana untuk itu kita ada untuk menyampaikan kata hati dari paling dalam untuk disampaikan ke publik.

Jayadi Rusani, warga RT/RW, 001/001,kelurahan Namodale, kecamatan Lobalain mengaku telah bersalah atas postingan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian di media sosial melalui akun facebook pada jumat (12/05)lalu.
Bahwa benar isi pernyataan yang diposting di media sosial melalui akun facebook telah mengakibatkan terjadi rasa tidak nyaman dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan bahwa benar perbuatan hukum ujaran kebencian yang dilakukan dengan cara memposting pernyataan dimedia sosial melalui akun facebook merupakan inisiatif sendiri.
Dan memohon maaf kepada bupati Rote Ndao, forkopimda, FKUB, FKDM, FPK, FKTAB, Tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh masyarakat dikabPaten Rote Ndao dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di waktu mendatang. Selanjutnya, pernyataan bersalah dan permohonan maaf tersebut dibuat dengan sesungguhnya, tanpa paksaan dari siapapun dan /atau pihak manapun sebagai wujud tanggung jawab atas perbuatan hukum yang telah dilakukannya.

Sementara itu, Pdt.Dantje Ndoen, salah satu tokoh adat peduli budaya dalam kesempatan ini mengatakan bahwa inisiatif baik dari semua pihak perlu diapresiasi karena hal ini merupakan hal yang terbaik, bahwa ada peristiwa penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu maka sebagai  manusia hal ini sakit namun tidak bisa dipungkiri bahwa tidak bisa tinggalkan budaya untuk tidak pernah pisahkan tetapi satukan perbedaan yang mencolok. Maka gagasan bupati Rote Ndao sebagai Maneleo Inahuk sangat diapresiasi dan kami tokoh adat sangat setuju terhadap gagasan cemerlang ini.  karena lewat momen ini budaya dibangun lembali, kami dalam hal ini lembaga, berterimakasih kepada bapak bupati karena telah menjadi contoh budaya harus dilakukan dan telah nendukung kami untuk menangani setiap persoalan.

“kami pada prinsipnya menerima permohonan maaf ini dan tidak ada kata lain karena sebagai umat yang bertuhan dan beradat. Tak ada kata lain selain setuju dan harapan kami bahwa bagi saudara saudara, siapa saja yang ada tinggal di Rote, kiranya hal ini menjadi pelajaran berharga sehingga jangan terlalu gampang untuk mengeluarkan bahasa bernada provokasi yang bersifat menyakiti apalagi berhubungan dengan agama dan adat yg berpotensi memecah belah masyarakat”kata Ndoen.

Senada, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Pdt.Benyamin Zakarias, dalam kesempatan inipun menyampaiakan bahwa terhadap ujaran kebencian yang terjadi pada beberapa waktu lalu harus diapresiasi tindakan bupati sebagai kepala daerah dan juga sebagai “Maneleo Inahuk” untuk menghentikan kasus ujaran ini. FKUB intinya mengapresiasi hal baik ini, dan berharap agar kasus ujaran kebencian hanya terjadi sekali ini saja dan mereupakan hal terakhir karena menghindari hal yang tidak perlu dibuat sehingga tidak membuat kelompok lain tersinggung.
Harapan dari FKUB, bahwa ini merupakan pengalaman pertama dan pengalaman terakhir sehingga dikemudian hari  jangan jatuh pada lubang yang sama agar tidak menciderai persaudaraan kita yang sudah bertumbuh lama dalam motto “ITA ESA” yang selama ini menjaga persatuan kita.

Terpisah,WaKapolres Rote Ndao, Kompol. Johanis Ch.Tanauw memberikan apresiasi pula kepada forkopimda, bahwa ini bukan hanya kehendak salah satu kelompok tertentu tetapi forkopimda, FKUB, Tokoh adat, tokoh agama dan elemen lainnya bersepakat untuk menerima permohonan maaf dari pelaku tersebut sehingga perlu diapresiasi namun demekian pihak penyidik tetap melakukan proses secara hukum, sehingga saat ini sudah kita periksa, dan melakulan penahanan terhadap bersangkutan. Namun dengan adanya kesadaran dan kesepakatan dari semua elemen, kita harus sadar bahwa tidak semua kasus mesti berakhir atau ending di ranah hukum, sehingga kalau dari tokoh adat, tokoh agama dan elemen lainnya menghendaki nanti pihaknya akan melihat kembali kasus ini, karena ini sudah membawa lembaga maka kita akan proses lagi apalagi saat ini dihadiri oleh forkopimda yang  terjun langsung dan terlibat dalam proses ini.

“saya menghimbau kepada semua pihak untuk belajar dari kesalahan ini, untuk lebih berhati-hati menyampaikan hal-hal yang tidak perlu untuk merusak hubungan persaudaraan di kabupaten Rote Ndao, kita mesti berhati-hati karena untuk merusak sebuah masa yang besar itu dimulai dari isu agama dan etnis”kata Tanauw. (humas-rn)

pelantikan-pejabat-050517

Bupati Rote Ndao Melantik 27 Pejabat

Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning.MM melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Rote  Ndao.senin (05/06) pagi di ruang lobi lantai satu kantor sekretariat daerah. Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Maneleo dan sejumlah undangan.

Bupati Rote Ndao dalam sambutannya mengatakan bahwa pengembangan karier PNS khususnya pengangkatan dalam jabatan bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana bagi pejabat pembina kepegawaian tetapi diperlukan banyak pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat dalam menduduki sebuah jabatan. Hal ini penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat, dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menjadi aparatur birokrasi harus mau terus belajar untuk meningkatkan kemampuannya, belajarlah dari kesalahan di masa lalu untuk kemudian memperbaikinya dihari ini dan masa yang akan datang serta melakukan inovasi inovasi dalam pekerjaan, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sehingga misi melayani publik yang diemban oleh setiap organisasi perangkat daerah dapat tercapai.

Lebih lanjut, saya ingatkan kembali kepada semua pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan tujuh sukses kabupaten Rote Ndao tahun 2017 yakni sukses disiplin ( disiplin jam kerja, disiplin masuk kantor, disiplin scedule, anggaran dan pembangunan), disiplin kerja,( kerja cepat, kerja cerdas, kerja cermat, kerja beretika, kerja bersemangat, kerja ikhlas, kerja tulus hati, kerja penuh senyum), sukses anggaran,( sukses perencanaan, sukses capaian pelaksanaan, sukses capaian sasaran), sukses pembangunan dan pelayanan publik ( sukses perencanan, sukses schedule, sukses capaian capaian sasaran), sukses tanggungjawab ( sukses transparasi anggaran, sukses akuntabilitas, sukses keterbukaan) sukses kesejahteraan rakyat (tersedia ruang publik dan pelayanan, sukses sasaran pendidikan, kesehatan dan ekonomi) dan sukses evaluasi dan sanksi (penerapan sanksi terhadap pelanggaran).

“apabila langkah menuju sukses ini tidak dijalankan  maka kita akan ketinggalan dalam segala bidang dan aspek kehidupan. Kesuksesan sudah menanti di depan, datanglah dan raihlah untuk kesejahteraan rakyat Rote  Ndao. kepada pejabat yang tidak mampu melaksanakn dan mengimplementasikan tujuh sukses kabupaten Rote Ndao tahun 2017 sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan tersebut sebelum diberhentilan”kata Haning.

Masih menurutnya, tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin sangat berat dan mungkin diluar dari kemampuan tapi harus punya seribu cara untuk mengatasinya sehingga tidak menjadi seoramg pimpinan yang gagal. “kegagalan pemimpin bisa dksebabkan karena banyak hal satu diantaranya akibat tidak memiliki kemampuan manejerial, dan kurang mampu memotivasi aparatur sehingga perintahan serta program pembangunan tidak berjalan secara optimal, oleh karena itu sebagai pemimpin yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang semakin besar maka diharapkan harus dapat bekerja keras, cerdas, ikhlas dan tuntas serta mampu merangkul dan berkoordinasi baik dengan seluruh OPD agar semua program yang menjadi visi dan misi pemerintah kabupaten Rote Ndao dapat terwujud.

Terpisah, Kabid Pengembangan dan Mutasi, Ronny Bolla,SH dalam kesempatan mengatakan bahwa kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrasi dilingkungan pemerintah kabupaten Rote Ndao berjumlah 27 orang.(humas_rn)

menu-serba-ikan-020517

Pokja II dan III TP PKK Gelar Aneka Lomba.

Setda;- Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga kabupaten Rote Ndao bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menggelar aneka lomba, diantaranya cipta menu makanan serba ikan dan lomba cipta menu masak kuliner kreatif, aneka kue dan jus dan pelatihan tenaga pengajar PAUD Holistic Integral dan pembuatan Alat Permainan Edukatif (APE) berbahan lokal tingkat kabupaten Rote Ndao. Kegiatan lomba cipta menu makanan serba ikan dan cipta menu masak kuliner kreatif,aneka kue dan jus digelar oleh pokja III TP PKK dan pelatihan tenaga pengajar PAUD HI dan pembuatan APE berbahan lokal digelar pokja II TP PKK kabupaten Rote  Ndao.

Bertempat di ruang Auditorium, Bupati melalui Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs.Meliyanus J.Mandala dalam kesempatan ini, jumat (02/06) siang, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tentang optimalisasi program PAUD HI yaitu layanan pendidikan bagi anak usia dini yang menyelenggarakan program lebih dari satu bentuk layanan PAUD (TK,Kobers dan SPS), perlu dikembangkan guna memperluas akses, peningkatan mutu, terarah serta terpadu dalam melakukan aktivitas pelayanan dalam satu siztem kelembagaan satu atap menuju terwujudnya anak indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pelatihan tenaga pengajar PAUD HI merupakan sarana strategis untuk penyamaan persepsi dan metode pendidikan secara holistic bagi lembaga PAUD dengan memperhatikan aspek-aspek perkembangan anak yaitu aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial-emosional, kemandirian bahasa, kognitif, fisik motorik dan perkembangan seni yang digunakan para pendidik usia dini dalam mengembangkan seluruh potensinya sesuai standar bahan ajar dan kurikulum yang berlaku. Selain itu anak anak juga dilatih fungsi kognitif dan motorik halus dan kasar serta pengenalan dengan lingkungan sekitar.

Masih menurutnya, alat permainan edukatif ini merupakan alat yang bisa didapatkan dengan membeli tetapi jika para guru mau berkreasi dan dan berinovasi untuk menciptakan alat permainan edukatif dari barang -barang bekas maka tentu saja lebih ekonomis. Apalagi jika secara kreatif dilakukan bersama guru dan anak didik menggunakan bahan lokal yang ada dilingkungan sekitar maka merupakan suatu hal menyenangkan dan tentu merupakan suatu upaya membentuk karakter anak untuk bisa beriteraksi antar sesama teman dan juga dengan orang yang lebih tua serta membangun komunikasi intensif antara pendidik dan anak-anak.

Sementara itu, ketua panitia, Jerny M. Ndolu,S.Pt menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar peserta pelatihan memahami tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD dan mampu meningkatkan kemampuan diri dan kreatifitasnya sehingga  mampu memenuhi kebutuhan esensial anak didiknya serta agar peserta pelatihan memahami ide dan dan menemukan Alat Permainan Edukatif (APE) yang berbahan lokal.

Terpisah, wakil ketua TP PKK kabupaten Rote Ndao, Ny,Adriana
E.Lun-Doh mengapresiasi dukungan pemerintah sebagai mitra Tim penggerak  PKK yang turut menyukseskan program program cerdas TP PKK di daerah ini, terutama dua kegiatan lomba, diantaranya cipta menu makanan serba ikan dan lomba cipta menu masak kuliner kreatif,aneka kue dan jus oleh pokja III TP PKK dan pelatihan tenaga pengajar PAUD Holistic Integral dan pembuatan Alat Permainan Edukatif (APE) berbahan lokal tingkat kabupaten Rote Ndao oleh pokja II TP PKK kabupaten Rote Ndao.

“perbanyak lomba-lomba untuk menambah ketrampilan dan wawasan agar anggota TP PKK mampu menyajikan menu yang bergisi sehat dan seimbang sehingga mampu menciptakan keluarga yang sehat dan cerdas untuk keluarga yang sehat, kuat dan cerdas dan untuk lomba-lomba kreasi, sangat perlu juga karena berhubungan dengan banyak pelatihan sehingga sebenarnya di ikuti oleh semua kecamatan untuk berpartisipasi sesuai surat dari kami tetapi pada saat pelaksanaan kegiatan tidak semua hadir karena cuaca, sehingga diharapkan agar yang tidak hadir tetap dapat menyesuaikan diri dan yang hadir pada hari ini harus siap untuk berbagi kepada teman-teman”kata Adriana. (tim publikasi Humas)

lahir-pancasila-010617

Bupati : Pesan Pendahulu Kita Harus Mati Dengan NKRI

Setda;- Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila dan menetapkan tanggal 1 juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, pemerintah Daerah kabupaten Rote Ndao bersama masyarakat mengucapkan selamat Hari Lahir Pancasila, 1 juni 1945-1 juni 2017 untuk pertama kalinya wajib dilaksanakan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk kabupaten Rote Ndao, garda terdepan dan terluar yang berbatasan langsung dengan dua negara sekaligus, benua Australia dan Negara RDTL.

Bupati Rote Ndao,Leonard Haning saat membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, rabu (01/06) pagi di halaman kantor bupati mengatakan bahwa Pancasila merupalan hasil kesatuan proses yang yang dimulai dengan rumusan Pancasila tanggal 1 juni 1945 yang dipidatokan Ir.Soekarno, piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 dan rumusan final Pancasila tanggal 18 Agustus 1945, adalah jiwa besar para founding fathers, para ulama dan pejuang kemerdekaan dari seluruh pelosok nusantara.

Harus diingat bahwa kodrat bangsa Indonesia ini adalah keberagaman. Dari sabang sampai Merauke adalah keberagaman, Dari Miangas Rote adalah keberagaman juga, berbagai etnis, bahasa, adat istiadat,  agama, kepercayaan dan golongan bersatupadu membentuk Indonesia.
Itulah kebhinekaan Tunggal Ika kita. namun, kehidupan berbangsa dan bernegara kita sedang mengalami tantangan, kebhinekaan kita sedang diuji, saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan keikatan kita, saat ini ada sikap intoleran yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak mengaungkan berita bohong (Hoax).

Dikatakannya, Kita perlu belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh  radikalisme, konflik sosial, terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut, kita bisa hidup rukun dan bergotong royong memajukan negeri ini. dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat Internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur di tengah kemajemukan.

Oleh karena itu, saya mengajak peran aktif para ulama, ustad, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, tokoh seni budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI/Polri serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga pancasila. Pemahaman dan pengamalan pancasila dalam berbangsa, bernegara harus terus ditingkatkan. ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan, perdebatan media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengamalan Pancasila.

Komitmen pemerintah untuk penguatan pancasila sudah sangat jelas dan kuat, berbagai upaya terus kita lakukan, telah diundangkan peraturan presiden nomor 54 tahun 2017 tentang unit kerja presiden dan pembinaan ideologi pancasila.

Tidak ada pilihan lain, kecuali kita bahu membahu menggapai cita-cita bagsa sesuai dengan pancasila, tidak ada pilihan lain kecuali seluruh anak vangsa ini harus menyatukan hati, pikiran dan tenaga ubtuk persatuan dan persaudaraan, tidak ada pilihan lain kecuali kita harus kembali ke jati diri sebagai bangsa yang santun, berjiwa gotong royong dan toleran, tidak ada pilihan lain kecuali kita harus menjadikan negara yang adil, makmur dan bermartabat di dunia internasional.

Mengakhiri sambutannya, Presiden Republik Indonesia menghimbau anak bangsa untuk harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan pancasila. Pemerintah pasti bertindak tegas terhadap organisasi organisasi dan gerakan gerakan anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika. Pemerintah pasti bertindak tegas jika masih terdapat paham dan gerakan komunisme yang jelas jelas sudah dilarang di bumi Indonesia ini.

“jaga perdamaian, jaga persatuan dan persaudaraan diantara kita, mari kita versikap santun, saling toleran dan saling membantu untuk kepentingan bangsa, bergotong royong demi kemajuan bangsa Indonedia, selamat hari lahir pancasila, kita Indonesia, kita Pancasila, semua anda Indonesia, semua anda Pancasila, saya Indonesia, saya pancasila” Kata Widodo.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno, selaku ketua Panitia negara penyelenggaraan pelaksanaan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional menyurati para pimpinan lembaga negara, menteri, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, bupati, walikota, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia luar negeri untuk dimohon menyelenggarakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2017, setiap tanggal 1 juni.

Untuk diketahui bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila ini dengan menimbang beberapa poin bahwa Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar Negara Indonesia merdeka.
Bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 juni 1945.
Bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah piagam Jakarta pada tanggal 22 juni 1945 oleh panitia sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Bahwa rumusan pancasila sejak tanggal 1 juni 1945 yang di pidatokan Ir.Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 juni1945 hingga rumusan final tanggal 18 agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Bahwa pada tanggal 18 agustus telah ditetapkan sebagai hari konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan Hari Lahir Pancasila. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu ditetapkan Hari Lahir Pancasila (tim publikasi Humas)

bantuan_rumah-perkim-0517

Sudah Tahap Verifikasi :  Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa Tolama

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT ) Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dua ratus unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa Tolama, kecamatan Rote Barat Laut, kabupaten Rote Ndao. Adapun tahapannya adalah tim melakukan verifikasi dan yang disetujui akan membentuk kelompok kerja masyarakat, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar fisik bangunan dan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan dilakukan kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya dilakukan pencairan awal sebanyak empat puluh persen, dan setelah pekerjaan fisik berjalan tiga puluh persen maka dilakukan lagi  pencairan tahap kedua sebanyak tiga puluh persen kemudian dilanjutkan lagi dengan pencairan akhir sebanyak tiga puluh persen lagi setelah fisik bangunan hampir mencapai seratus persen. Anggaran dari per unit rumah BSPS adalah  Rp. 15.000.000,-  per unit rumah. Demekian dikatakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Leksy N.Foeh,ST.

Ditemui diruang kerjanya, selasa (31/05) siang, satker prov, kami hanya membantu,  dia mengatakan bahwa satuan kerjanya dari provinsi Nusa Tenggara Timur dan kabupaten hanya memfasilitasi tenaga fasilitator berjumlah empat anggota sudah mulai bekerja dan untuk mempermudah dan memperlancar tugas mereka di lapangan, pihaknya telah menyediakan fasilitas dan ruangan sendiri untuk melakukan segala aktivitas mereka yang berhubungan dengan kegiatan semua proses pelaksanaan yang berkaitan dengan rumah bantuan stimulan di desa Tolama, kecamatan Rote Barat Laut.

“untuk fasilitator, mereka sudah ada di rote dan telah bekerja dilapangan di desa Tolama, tetapi untuk mempermudah koordinasi antara kita dan mereka, kami fasilitasi mereka satu ruangan khusus di dinas untuk mereks berkantor disini” kata Foeh.

Sebelumnya, Roberth Fandoe, kabid Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, membenarkan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak dua ratus unit rumah di desa Tolama,kecamatan Rote Barat Laut, kabupaten Rote Ndao belum ada realisasi fisik dan baru sebatas verifikasi dari tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di lapangan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teknis,Sesuai surat yang di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya, Blasius Sun.S.ST dengan nomor: Ruswa/LP.08/SNVT.PP.NTT/  170. III/2017 perihal data TNP2K dan tindaklanjut penyelenggaraan program BSPS tahun anggaran 2017.

Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyediaan perumahan provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2017 bahwa Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan(TNP2K) sebagai acuan dalam proses identifikasi calon penerima bantuan(CPB) di desa Tolama, kecamatan Rote Barat Laut,kabupaten Rote Ndao. Selanjutnya apabila dalam proses identifikasi tersebut, Calon Penerima Bantuan (CPB) yang tercantum dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tidak memenuhi kriteria/persyaratan sesuai pedoman BSPS, maka dapat digantikan dengan Calon Penerima Bantuan (CPB) yang baru.

Menurutnya, sesuai surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/KPTS/M/2017, tentang besar dan lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2017, dimana besaran dana yang dialokasikan kepada setiap Calon Penerima Bantuan (CPB) disesuaikan dengan hasil penilaian kondisi rumah.

Inti lain dari surat ini adalah uraian tugas koordinator fasilitator dan dilaksanakannya pembinaan koordinator fasilitator (korfas) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) kegiatan BSPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dimohon agar ketua Tim teknis melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh pelaku kegiatan yakni anggota tim teknis kabupaten, korfas dan TFL guna koordinasi dan langkah tindak lanjut, utamanya  adalah pembagian tugas TFL yang didasarkan pada juamlah unit bantuan dan mempertimbangkan kesulitan geografis lokasi desa penerima bantuan dan mengeluarkan surat tugas untuk TFL,mode identifikasi CPB,merencanakan lokasi pelaksanaan sosialisasi oleh PPK dan menginformasikan kepada kami.(Tim Publikasi Humas)

leksi-foeh-kadis-perkim-0517

OPD Perkim dan LH Optimis “Kota Bersih” Tahun Depan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Rote Ndao tidak membantah bahwa kebersihan tata kota dan persoalan sampah yang mendera kabupaten Rote Ndao, lebih khusus kawasan perkotaan,lokasi-lokasi strategis, tempat fasilitas umum dan wilayah perkantoran adalah belum tersedianya kotak sampah dan sarana penunjang lainnya sehingga progres pekerjaan tenaga dilapangan belum nampak dalam satu sisi namun untuk mengatasi semua persoalan tersebut, OPD teknis telah mempunyai target khusus di tahun mendatang karena masa ini masih dikatakan masa transisi sehingga pekerjaan di tahun masih tersendat.

Leksy N.Foeh,ST, kepala OPD Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (31/05) pagi mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan yang bersih dan indah, sehat dan asri maka pihaknya telah menindaklanjutinya dengan menyurati pemerintah kecamatan untuk  melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dengan melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah di kantor kecamatan dengan menghadirkan masyarakat dari desa Ba’adale, desa Sanggoen dan desa Holoama dan masyarakat kelurahan Mokdale, Kelurahan Namodale dan kelurahan Metina untuk meminta partisipasi dan dukungan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Selain di Lobalain, dia juga mengaku bahwa pihaknya juga menyurati pemilik usaha/ penginapan dan masyarakat di wilayah pariwisata seperti melibatkan masyarakat di desa Nembrala, desa Bo’a dan desa Oenggaut untuk hadir dalam sosialisasi pengelolaan sampah” kata Foeh.

Kepada pemerintah kecamatan agar menghimbau kepada masyarakat agar patuh dan taat kepada himbauan pemerintah daerah yakni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor : 14/HK/VIII/2015 tentang  Penertiban Pemeliharaan dan Pemilik Ternak agar tetap menjaga dan menertibkan hewan peliharaannya sehingga tidak mengganggu keindahan kota dan sekitarnya, sudah harus merupakan  suatu kewajiban masyarakat untuk menjaga hewan peliharaannya di siang hari dan mengangandangkan hewannya pada malam hari sehingga tidak mengganggu keindahan kota.

Terpisah, Kepala Seksi Pengolahan dan Penanggulangan Persampahan dan Perlimbahan, Wehelmina Dillak,SE menjelaskan bahwa untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan dilapangan maka ada pembentukan kelompok sebanyak lima group untuk mengatasi persoalan sampah dari wilayah kota Ba’a, kokasi-lokasi strategis, fasilitas umum, perkantoran menuju bandara D.C Saudale dengan jumlah keseluruhan seratus tujuh anggota dikoordinir oleh dua orang staf senior sehingga tim ini mampu mengatasi sampah sehari namun khusus hari jumat dan sabtu sudah ada agenda tersendiri yakni “Jumat bersih” dengan menurunkan semua kekuatan PNS dari Kepala OPD,kepala Bidang dan Kepala Seksi, staf dan TKD tanpa terkecuali baik di OPD tersebut. Sehingga kalau ada pekerjaan yang tidak selesai di hari jumat maka akan dilanjutkan pada hari sabtu.

“Kekurangan masih banyak, termasuk pakaian atau seragam lengkap, peralatan pisau,parang, sapu, kedaraan roda tiga, mobil dump truck, tempat sampah dan kebutuhan lainnya sehingga kedepannya yang dibutuhkan adalah pengadaan alat dan perlengkapan sehingga petugas yang melaksanakan tugas merasa nyaman dan aman”kata Dilak.

Untuk diketahui, realisasi sampah yang sudah berhasil diamankan pada tahun ini adalah berdasarkan data pada bulan januari, kendaraan jenis Am Rol mengangkut sampah sebanyak 180 m3, dump truck sebanyak 90 m3 dan kendaraan roda tiga sebanyak 5 m3, bulan februari, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak  222 m3, bulan maret, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak 414 m3 dan pada bulan april, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak 253 m3. (Tim Publikasi Humas)

sosialisasi_uu-desa-0517

KADES DIHARAPKAN BANTU MASYARAKAT DAFTARKAN TANAH

Rote Selatan,–Kepala  Desa diharapkan berperan aktif membantu mendata bidang tanah masyarakat agar didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang sementara dilaksanakan oleh Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dari PTSL yang mana tanah yang dikuasai  telah diakui.

Obyek pendaftaran tanah  tidak hanya  tanah masyarakat tetapi juga meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali seperti : tanah hak, tanah Desa, Tanah asset Pemerintah, tanah BUMN maupun BUMD, tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, Jermias Haning saat  menyampaikan materi Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, senin ( 29/5 ) lalu.

Dirinya berharap Kepala Desa mendukung PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. “ Bapak Kepala Desa tolong sampaikan kepada masyarakat tentang PTSL ini sehingga masyarakat mengetahui dan segera mendaftarkan bidang tanah yang dikuasainya  dengan menyiapkan sejumlah kelengkapan berkas  sebagai syarat untuk menjadi peserta PTSL,” kata Haning.

Ia menjelaskan kelengkapan yang harus disiapkan oleh masyarakat seperti foto copy KTP, mengisi blanko perohonan dari kantor Pertanahan, Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah apabila tanah warisan maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, akta pembagian warisan dan surat keterangan penolakan warisan.  “ Apabila jual beli mesti dilangkapi dengan kuitansi pembayaran atas tanah ditambah dengan surat keterangan tidak sengketa dan SPPT PBB tahun berjalan,” jelas Haning.

Dikatakannya, target PTSL pada tahap I  untuk Kabupaten Rote Ndao sebanyak 500 bidang tanah yang realisasinya sudah mencapai  100 persen, tahap II targetnya 15.000 bidang tanah.

Seorang warga Desa persiapan Pilasue, Elis Patola meminta penjelasan terkait dengan kepemilikan tanah di Desa lain sementara pemiliknya berdomisili di Desa lain apakah bisa menjadi peserta PTSL atau tidak dan biaya yang dibutuhkan berapa.

“ Bisakah tanah yang merupakan milik kami yang ada di desa lain turut didaftarkan melalui PTSL ini dan biayanya berapa,” tanya Patola.

Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Kepala ATR/BPN Rote Ndao, Yermias Haning mengatakan batas wilayah tidak mengikuti batas kepemilikan dan kaitan dengan biaya PTSL tidak dipungut biaya namun ada beberapa komponen biaya yang tidak masuk dalam anggaran seperti map, foto copy kelengakapan berkas pemohon, materai, biaya pilar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

PELANGGAR PERDA DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI

Pemilik atau pengguna bagunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bagunan Gedung akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan gedung, Pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, Pembekuan dan pencabutan SLF gedung serta perintah pembokaran bangunan gedung.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongky F. Ndoloe, SH, menegaskan hal tersebut saat menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung  pada kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan di di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, senin ( 29/5 ) lalu.

“ Jadi bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum  Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perda maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku,” ujar Ndoloe.

Apabila Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan ( rettroftting ) secara bertahap.

Polce Manafe, salah satu warga Desa Persiapan Pilasue meminta kebijakan Pemerintah bagi setiap pemilik bangunan belum memiliki IMB sebelum Perda ini berlaku dapat dilakukan pemutihan.

( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

rakor-kph-0517

Sekda Rote Ndao Buka Rakor PKH

Setda;- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program nasional penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan model pendekatan berbasis kelompok masyarakat melalui pilar pelayanan kesejahteraan sosial yaitu perlindungan dan jaminan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada 227.393 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di provinsi Nusa Tenggara Timur, yang tersebar pada 301 kecamatan dan 3.291 desa/kelurahan. Khusus kabupaten Rote Ndao terdapat 6.845 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar pada 10 kecamatan.

Bertempat di gedung Auditorium Ti’i Langga, selasa (30/05) pagi, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs.Jonas M.Selly.MM dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah kabupayen Rote Ndao mengucapkan terima kasih karena pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur  mempercayai rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran bantuan dana non tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Bank Rakyat Indonesia dan pemerintah daerah kabupayen Rote Ndao melalui Dinas Sosial mendukung jalannya program Program Keluarga Harapan (PKH) karena Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memutuskan mata rantai kemiskinan antar generasi, selain Program Keluarga Harapan (PKH) juga mendukung upaya pemerintah dalam pencapaian pembangunan MDGS terkait pengurangan kemiskinan,lapangan pekerjaan, pendidikan dasar dan kesetaraan gender, serta pengurangan kematian anak dan ibu  melahirkan sehingga cukup berperan dalam membantu pemerintah memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di dalam keluarga.

Masih menurutnya, sejak tahun 2013 pemerintah daerah telah berupaya menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengatasi berbagai persoalan yang mana tujuan dari jangka pendek program ini adalah untuk mengurangi beban rumah tangga sangat miskin dan dalam jangka panjang dapat memutuskan rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kerangka kemiskinan.

Saya mengharapkan agar memberikan informasi tentang kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat sehingga tujuan program ini benar benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di kabupaten Rote Ndao dan meminta perhatian kepada para pelaksana (pendamping PKH) agar mencatat dan mendokumentasikan setiap perkembangan keluarga sasaran, setiap langkah progresivitas program terus dipantau untuk menjadi acuan kedepan, sekaligus sebagai acuan untuk mengukir program didaerah ini.

“Terima kasih kepada pempus dalam hal ini Kemsos RI dan pemprov NTT, marilah kita bulatkan tekad untuk membangun tekad untuk membamgun kesepahaman dan komitmen seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pemingkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rakor PKH dan penyaluran bantuan dana non tunai bagi keluarga pemerima manfaat (KPM) dikabupaten Rote Ndao” kata Selly.

Sementara itu, Felix B Paron, Kepala UPT Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi  NTT melaporkan bahwa maksud dari kegiatan  rapat koordinasi  Program Keluarga Harapan ini untuk saling berkoordinasi antar pemangku kepentingan dan instansi penyelenggara Program Keluarga Harapan (KPH),  memantau dan mencari solusi serta membahas strategi pemecahan kompleksitas masalah yang dihadapi  serta kesiapan penyedia pelayanan.
Melakukan penyelesaian yang tepat terhadap pengaduan dengan menyepakati tindaklanjut sesuai perannya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi antara instansi dan tenaga pelaksana atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis para tenaga pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan meningkatkan intensitas koordinasi lintas sektor  terkait dengan para pendamping PKH dalam meningkatkan pengetahuan pelayanan dasar dan kemampuan KPM bagi sumber daya manusia terutama peningkatan kapasitas keluarga penerima sasaran KPH serta menemukan strategi dan solusi.

Penyelesaian dan permasalahan yang dihadapi dan melakukan pertemuan dalam upaya peningkatan akses pengetahuan KPM terhadap perbaikan kemampuan keluarga dengan nelibatkan semua pendamping dalam mengontrol KPM terhadap persyaratan program. (humas_rn)

akte_capilduk

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TANPA BIAYA

Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan gratis atau tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao dalam hal  mengurus administrasi  kependudukan  seperti  pelayanan akte Kelahiran,  Kematian, akte Perkawinan, Kartu Keluarga, Perubahan Biodata Penduduk ( pindah datang atau pindah keluar ) dan KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi, S.Pd melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, David Saleh, SH menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, selasa ( 30/5/17 ) pagi.

“ Tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan semua dokumen kependudukan.  Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak dipungut biaya.  Gratis,” tegas Saleh.

David Saleh kemudian  menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam rangka kelancaran pengurusan administrasi kependudukan diantaranya untuk pengurusan kartu keluarga baru atau yang belum memiliki kartu keluarga maka pemohon diwajibkan mengisi formulir ( F1.1 ) untuk diproses dan diterbitkan dalam bentuk kartu keluarga. Persyaratan lainnya yakni foto copy akte perkawinan suami istri, foto copy KTP suami istri, foto copy ijazah anak dan akte kelahiran, surat keterangan domisili dari RT/RW mengetahui Kepala Desa setempat.

Selanjutnya untuk perubahan biodata, David mengatakan pemohon wajib mengisi formulir (F.1.06 ) dengan melampirkan foto copy akte lahir, foto copy ijazah, surat keterangan lahir/ surat baptis. Berikut kaitan dengan pindah datang syaratnya pemohon harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia  antar Kabupaten/Kota, Provinsi ( SKPWNI ) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kotas asal pemohon.

“Dan untuk pindah keluar syaratnya membawa  kartu keluarga asli, KTP, Surat Keterangan Pindah dari Desa asal domisili dengan sepengetahuan Camat. Sedangkan tahapan proses SKPWNI pemohon mendaftar di loket kemudian diregistrasi kemudian diverifikasi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Setelah verifikasi jika datanya valid maka diarahkan dengan menggunakan buku kontrol kepada Kepala Bidang SIAK untuk diproses dan diterbitkan sesuai berkas dari masing-masing Desa/ Kecamatan,” kata David Saleh.

Setelah itu lanjutnya, dikembalikan kepada Kabid Dafduk untuk diverifikasi ulang oleh Kasie Identitas Penduduk dan Kabid Dafduk. Jika biodata sudah valid maka diparaf oleh Kasie Indentitas Penduduk , Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kabid Dafduk dan selanjutnya dinaikkan oleh petugas ke meja pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas disertai dengan berkas permohonan untuk ditandatangani.

Sementara untuk KTP elektronik pemohon cukup membawa foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah dan foto copy akte kelahiran.

“ Sesuai Standart Operasional Prosedure ( SOP ) semua pengurusan administrasi kependudukan waktunya 14 hari. Intinya jika  berkasnya lengkap maka akan lebih cepat selesai bahkan jika kebutuhan mendesak cukup  satu hari saja,” tandas mantan Lurah Metina ini.

Terpisah, Sandra Muskananfola, salah satu warga asal Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah yang ditemui di Dinas  Kependudukan mengatakan dirinya sedang mengurus KTP sementara dan sudah dilayani secara baik oleh petugas.

” Petugas disini cara pelayanannya cukup baik, buktinya KTP sementara  saya hanya butuh kurang lebih dua jam sudah selesai.  Tidak lama dan tidak berbelit. Saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Sandra. ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

 

Program

[gview file=”https://rotendaokab.go.id/wp-content/uploads/2017/05/program_diskominfo_TA17.pdf”]