Struktur Organisasi Dinas Komunikasi,Informatika,Statistik dan Peersandian
Profil
Profil 2017
[gview file=”https://rotendaokab.go.id/wp-content/uploads/2014/04/profil_diskominfo_rote_17.pdf”]Profil 2014
Profil 2015 :
JUNI 2018 PILKADA RONDA

Setda,– Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 201 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018.
Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao akan berakhir pada 09 Februari 2019 karena itu, Kabupaten Rote Ndao termasuk salah satu Kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara serentak bersama 9 Kabupaten lainnya yaitu, Kebupaten Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Manggarai Timur, Negekeo, Sikka, Alor, Ende, Kabupaten Kupang dan TTS pada bulan Juni 2018 mendatang.
“Kita mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka tahun depan bulan Juni waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rote Ndao,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas – Adoe saat menyampaikan materi pada pembukaan kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan bidang Politik tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT di auditorium Tii Langga, Kompleks Perkantoran Bumi Tii Langga Rote jumat (26/5/2017 ).
Dijelaskannya, Pilkada serentak dilakukan hanya sebanyak tiga kali yakni tahun pertama 2015 untuk Kabupaten-Kabupaten yang masa jabatan hingga tahun 2021 dan pemilihan serentak berikutnya bulan September tahun 2020, tahun kedua 2017, untuk Kabupaten-Kabupaten masa jabatan hingga tahun 2022 dan pemilihan serentak berikutnya bulan November tahun 2024, tahun ketiga untuk Kabupaten-kabupaten yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018, masa jabatan hingga tahun 2023, pemilihan serentak berikutnya bulan November tahun 2024 sedangkan Pemungutan suara serentak secara nasional akan berlangsung pada bulan November tahun 2024.
Terkait dengan pencalonan tambah Maryanti, calon Bupati dan Wakil Bupati mesti diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah bersangkutan. “ Jadi di Kabupaten Rote Ndao dengan 25 kursi maka partai politik yang memiliki minimal 5 kursi di DPRD bisa langsung mengusulkan satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan yang tidak mencukupi mesti bergabung. Syarat mengajukan calon sudah seperti itu,” jelas Maryanti.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd menekankan kepada seluruh komponen masyarakat NTT khususnya di Kabupaten Rote Ndao untuk terus menjaga situasi dan kondisi di rumah tangga, lingkungan dan wilayah masing-masing agar tetap kondusif, aman dan nyaman.
“ Khusus kepada partai politik agar secara kontinyu memberikan pencerahan kepada seluruh komponen masyarakat secara lengkap mengenai regulasi-regulasi dibidang politik agar pelaksanaan pemilu Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun 2018 yang akan datang terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas,” kata Gubernur Frans Lebu Raya.
Selain itu Gubernur juga mengingatkan agar pihak penyelenggara yakni KPUD Rote Ndao bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya konkrit guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada yang akan datang.
Kepala Bidang Politik, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Drs. Ady E. Mandala, M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman serta informasi yang lengkap dan memadai megenai pelbagai substansi Undang-Undang bidang politik khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Kemasyarakat, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Unsur Partai Politik, Aparatur kesbangpol, Lurah/Kepala Desa dan Pemilih Pemula ( pelajar tingkat SLTA ) ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).
Wakil Bupati Rote Ndao Buka Acara Musda PPNI

Wakil bupati, Jonas C.Lun.S.Pd membuka acara Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia T(PPNI) tingkat kabupaten Rote Ndao di auditorium sabtu(27/05) pagi.
Menurutnya, Pembangunan kesehatan merupakan bagian bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus. Keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat memang dipengaruhi oleh banyak aspek, salah satunya adalah dari pelaksana atau pemberi pelayan kesehatan kepada masyarakat.
Sehingha perawat merupakan salah satu unsur pembangunan kesehatan yang saat ini mempunyai populasi terbanyak diantara profesi di bidang kesehatan lainnya seperti dokter, farmasi, bidan serta profesi lainnya.
Kabupaten Rote Ndao saat ini memiliki 212 orang perawat, menempati urutan pertama sebagai pemberi pelayan kesehatan yang tersebar diberbagai instansi baik di Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, Polindes dan Dinas Kesehatan oleh karena itu, kata dia, melihat begitu besarnya jumlah populasi perawat yang ada, secara otomatis sepak terjang mereka akan memberikan pengaruh terhadap pembangunan nasional khusunya dibidang kesehatan. Sesuai dengan komitmen Milenium Development Goals (MDGs), yang terkait langsung dengan masalah kesehatan adalah perbaikan gizi, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, penanggulangan HIV/AIDS, penanggulangan TB dan malaria serta oenyakit menular lainnya, dalam hal ini perawat mempunyai andil besar untuk mewujudkannya.
“pada dasarnya pelaksanaan Musda ini merupakan tindaklanjut dari Musda Provinsi tahun 2015 dan musda ini bertujuan untuk mengkonsolidasi seluruh perawat se-kabupaten Rote Ndao guna membangun dan mengoptomalkan PPNI sebagai wadah yang menyatukan bagi perawat di kabupaten Rote Ndao dalam mengemban tugas-tugas pelayanan dan pengabdian yang profesional di daerah ini” kata Lun.
Demekian halnya dengan penyelengfaraan musyawarah daerah I Persatuan Perawat Nasiinal Indonesia (PPNI) pertama di kabupaten Rote Ndao ini diharapkan bisa menjadi titik tolak untuk kemajuan organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan pembangunan kesehatan nasional yang berkualitas dan merata di daerah ini.
Sementara itu, Anthon Bessie,S.Kep.Ns dalam laporannya mrnjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Musyawarah Daerah sebagai kedaulatan tertinggi organisasi PPNI di kabupaten Rote Ndao dan untuk memilih dan menetapkan ketua dan kepengurusan PPNI kabupaten Rote Ndao dan untuk memilih ketua DPD PPNI di kabupaten Rote Ndao yang baru dengan tepat dan dapat memajukan profesi keperawatan pada lima tahun mendatang di Rote Ndao.
Terpisah, Plt. Ketua PPNI kabupaten Rote Ndao, Yanson Retta dalam kesempatan ini juga mengatakan bahwa inti dari kegiatan ini adalah pemilihan ketua ketua devinif PPNI dan kepengurusannya sehingga diharapkan agar kegiatan ini dapat diselenggarakan dengan baik karena PPNI ini merupakan wadah yang sangat penting bagi anggota PPNI dalam menjalan tugasnya sebagai perawat dan untuk pengembangan profesi juga karena wadah ini dibentuk untuk menampung dan memberikan solusi kepada sesama perawat apabila dalam tugasnya mengalami hal yang perlu didiskusikan.
” ini baru pertama kali ada musda dan inti dari dari kegiatan ini adalah memilih ketua PPNI dan kepengurusannya di tingkat kabupaten Rote Ndao dan mekanisme pemilihannya adalah anggota memilih secara aklamasi untuk menentukan ketuanya” kata Retta.(humas_rn)
Sekda Pimpin Rapat Hari Lahir Pancasila

Setda;__Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno,selaku ketua Panitia negara penyelenggaraan pelaksanaan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional menyurati para pimpinan lembaga negara, menteri,panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Kapolri),Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, bupati, walikota, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia luar negeri untuk dimohon menyelenggarakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2017, pada hari kamis tanggal 1 Juni 2017 mendatang.
Demekian dikatakan Drs.Jonas M.Selly.MM dalam agenda rapat persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di ruang kerjanya, Rabu (24/05)siang.
Menurutnya, dasar surat Mensesneg ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sehingga semua komponen bangsa dan masyarakat Indonesia wajib memperingati Hari Lahir Pancasila ini. Selain pelaksanaan upacara, sesuai petunjuk dari pemerintah juga bahwa pemerintah mengharapkan partisipasi setiap instansi atau lembaga untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memperdalam pemahaman-pemahaman, penghayatan dan pengamalan pancasila dalam pekan pancasila yang akan diselenggarakan mulai pada 29 mei s/d 1 juni 2017.
“semua akan kita undang, mulai dari para kepala desa/lurah se-kabupaten Rote Ndao, kepala sekolah, siswa, mahasiswa, FKUB, TNI, Polri, Forkopimda,organisasi dan sejumlah undangan lainnya untuk hadir dalam upacara ini, sehingga kita perlu diskusikan bersama OPD teknis untuk memastikan kegiatan ini sukses tanpa ada halangan sedikitpun” kata Selly.
Terpisah, Plt.Kabag Umum,Humas dan Protokol setda Kabupaten Rote Ndao, Jeremia A.J.Messakh,SE dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pembagian tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten Rote Ndao atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan tersebut sudah terbagi habis melalui Surat Perintah Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning.MM Nomor: 003.4/458/v/Kab.RN/2017 untuk dilakukan persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten Rote Ndao ini.
Oleh karena itu,kata dia, pembahasan rangkaian acara secara teknis tersebutpun sudah dilaksanakan bersama dengan sekretaris daerah dan OPD terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan momentum kegiatan ini untuk membuktikan bahwa benar atau fakta ada persiapan yang matang menyambut Hari Lahir Pancasila sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/2256/SJ tanggal 12 Mei 2017.
“kita sudah lakukan rapat bersama bapak sekda untuk memastikan bahwa persiapan menyambut Hari Lahir Pancasila ini berjalan dengan lancar” kata Messakh.
Masih kata dia, bahwa sesuai surat perintah bupati Rote Ndao, ada beberapa OPD yang ditugaskan untuk melancarkan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila ini yakni dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga bertugas untuk mempersiapkan paduan suara, dinas Komunikasi dan informasi bertugas untuk mempersiapkan dokumentasi dan mengkoordinir acara, Bagian Umum, Humas dan Protokol bertugas untuk mempersiapkan perlengkapan, konsumsi, susunan acara dan protokolernya dan Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra mempersiapkan sambutan, kegiatan lainnya menjadi tanggung jawab OPD yang sudah ditunjuk langsung dalam surat perintah tersebut.(Tim Publikasi Hms)
Forkopimda, FKUB dan Masyarakat RND Tolak FPI dan HTI.

Setda;– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, camat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda lintas agama bersama elemen terkait lainnya senafas dengan langkah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning,MM dihadapan Forkopimda dan hadirin lainnya, selasa(23/05) siang mengatakan bahwa menolak sistem radikal yang dianut organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI),HTI dan ISIS yang ingin menggantikan ideologi pancasila dan ingin membentuk negara islam harus ditolak dan tidak boleh hidup di bumi Rote Ndao karena empat pilar kebangsaan ini, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah harga mati dan apabila ada Ormas seperti ini maka masyarakat wajib mati bersama Indonesia karena Indonesia harga mati.
Langkah antisipasi, menyeleksi kegiatan keagamaan agar menghindari paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila dan memonitor keluar/masuk orang yang melakukan kegiataan yang membawa nama agama sehingga bila ditemukan ada pelanggaran langsung ditangkap dan yang bertanggungjawab atas kejadian ini adalah lembaga yang bernaung dan memberikan izin karena kita harus waspada dan harus tahu bahwa ada pihak yang ingin memecahbelah bangsa ini lewat doktrin dan paham radikal dengan memanfaatkan kondisi bangsa seperti ini.
“pemerintah dan seluruh elemen masyarakat senafas dengan pemerintah pusat dan pemprov NTT untuk membubarkan ormas yang bersikap intoleran dan radikal, ormas seperti ini tidak boleh ada di daerah ini karena kita siap mati bersama NKRI” kata Haning.
Johanis Ch.Tanauw, wakapolres Rote Ndao dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mempertahankan kerukunan beragama di kabupaten Rote Ndao, karena menjaga lebih baik dari pada memperbaiki, sehingga kepada semua pihak agar tetap rukun demi NKRI.
“di Rote ini, pernah ada insiden kecil tetapi saya salut dengan masyarakat Rote Ndao terutama para pemuda di Ba’a sehingga insiden itu tidak diperbesar karena kesadaran dan cinta perbedaan sesama umat disini begitu harmonis, jadi saya kira, kita semua sadar dan mencontohi hal ini sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan” kata Tanauw.
Terpisah, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rote Ndao, Ahmad Kosso, S.Pd mengaku bahwa sejauh ini belum ditemukan atau ada indikasi bahwa organisasi radikal seperti FPI dan HTI itu berada di wilayah Rote Ndao.
Untuk diketahui, Rekomendasi hasil rapat antisipasi paham radikalisme oleh forkopimda kabupaten Rote Ndao bersama Forum Kerukunan Umat Beragamaa(FKUB), forum kewaspadaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, toko perempuan kristen, tokoh pemuda Katolik, tokoh pemuda, Islam, Hindu, dan tokoh Budaya, Selasa (23/05) siang bertempat di Auditorium Ti’i Langga bersepakat bahwa:
1. Pemerintah bersama masyarakat menyatakan bahwa 4 (empat) pilar kebangsaan harga mati:
> Pancasila
> UUD Negara Republik Ini
> Negara kesatuan republik Indonesia ; dan
> Bhineka tunggal Ika
Sebagai bentuk pengejawantahan terhadap 4 ( empat) pilar tersebut akan d bangun tugu 4 ( Pat) pilar kebangsaan.
2. Semua bentuk kegiatan baik pemerintah ,swasta ,partai politik dan sebagainya di kab.Rote Ndao dari level atas harus ada yang bertanggung jawab baik dari pihak pemerintah maupun pihak keamanan.
3. Menjaga dan mempertahankan kerukunan hidup berbangsa,bernegara dan bermasyarakat adalah lebih baik dari pada memperbaiki atau mengatasi permasalahan disintegrasi bangsa akibat dari paham radikalisme tidak d perkenankan tumbuh dan berkembang di wilayah kabupaten Rote Ndao.
4. Pengawasan dan pengendalian terhadap ormas,partai politik di kendalikan dan di koordinasi secara sistematis dan diawasi oleh stake holder yang berkompeten.
5. HATI dan FPI dan ormas – ormas yang beraliran radikal lainya tidak di berikan tempat berpijak di kab.Rote Ndao.
6. Pemerintah bersama dengan rakyat jadi filter atas organisasi- organisasi kemasyarakatan yang ada ,dan harus terdaftar secara sah Apada kantor kesatuan bangsa dan politik.
7. Radikalisme yang di lakukan oleh ormas di Jakarta sehubungan dengan penolakan terhadap terpidana penistaan agama tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi di kab.Rote ndao danenjadi urusan daerahsetempat.
8. Tempat-tempat ibadah (mesjid, gereja, pura, wihara) bukan tempat untuk menyebarkan paham-paham radikal dan paham lainya yang senafas dengan paham radikal.
9. Aparat keamanan bertindak tegas apabila ditemukan paham – paham tersebut di tingkat masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku.
10. Partai politik harus di kendalikan sesuai dengan ideologi negara yaitu Pancasila dan UUD 1945;
11. Menjelang Pemilukada 2018, maka partai politik dan organisasi sayap yang ada di kab.Rote Ndao harus dapat mengendalikan kader dan simpatisan partai untuk menjaga situasi selama pelaksanaan Pemilukada sehingga dapat berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
Demikian pernyataan sikap bersama tersebut di buat untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,
dan setiap warga Rote Ndao wajib untuk patuh dan taat setiap keputusan yang di nilai secara bersama.(tim publikasi Hms)
Penetapan Hak Paten Sapi Rote

Setda;__Menteri Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor : 41/ Kpts/PK.020/ 1/ 2017 tentang Penetapan Rumpun Sapi Rote kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Sekretaris Daerah kabupaten Rote Ndao, Drs.Jonas.M.Selly.MM kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan, pemerintahan desa dan para pengusaha untuk diketahui bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Pertanian untuk mengesahkan sebuah penetapan hak paten Sapi putih ( sapi onggole) telah diubah menjadi Sapi Rote.
Sekretaris Daerah, Drs. Jonas.M.Selly.MM ketika ditemui diruang kerjanya, senin (22/05) pagi mengatakan bahwa sapi Rote sebagai sumber daya genetik ternak lokal di Rote dan sudah dipelihara secara turun temurun dan mempunyai nilai ekonomis tinggi, serta telah menyatu dengan masyarakat di daerah ini diperkirakan hadir sejak 1906 sampai dengan 1907 oleh penerintah kolonial Belanda. Sehingga lewat suatu pertimbangan teknis maka dilakukanlah penetapan Keputusan dari Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 41/kpts/pk. 020/ 1/ 2017 tanggal 20 januari 2017 lalu.
“bahwa sapi onggole yang selama ini dikenal oleh masyarakat Rote Ndao sebagai sapi putih sudah ini sudah disahkan namanya menjadi sapi Rote, telah diakui sebagai sumber kekayaan genetik lokal Indonesia yang berada di Rote sehingga pemerintah pusat sudah mengeluarkan sebuah ketetapan yakni keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia beberapa waktu lalu” kata Selly.
Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan agar kepada seluruh masyarakat dapat mengetahui adanya informasi penting ini, terutama kepada para pengusaha, aparatur desa dan pemerintah kecamatan dalam mengurus administrasi yang berhubungan dengan sapi onggole tidak lagi menggunakan nama tersebut tetapi langsung menggunakan identitas sapi Rote sebab sudah ada ketetapan.
Sementara itu, Erens Sinlaeloe, Kepala OPD, Dinas Peternakan dalam kesempatan ini mengatakan bahwa jumlah dan populasi sapi Rote sudah lama berkembangbiak di Rote, sehingga kita mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk mendapat pengakuan sebab populasi ini sudah ratusan tahun di Rote dan hingga saat ini jumlah sapi Rote di peternak telah berjumlah 27.273 ekor yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Rote.
“jenisnya onggole tetapi dari kementrian sendiri sudah sarankan untuk pakai nama sapi Rote karena sudah dipatenkan dan semua orang sudah tau termasuk masyarakat di Rote Ndao karena surat pemberitahuan sudah dikirim sejak maret untuk diketahui bersama” kata Sinlaeloe.
Untuk diketahui, karakteristik dari sapi Rote adalah berbulu putih bersih dan variasi bulu putih bercampur merah pekat atau belang hitam. Bentuk badannya, tanduk melengkung ke atas, telinga pendek, punuk tidak ada, kepala dan muka lebih kecil, gelambir dan gumba sama persis dengan sapi sumba ongole.sementara informasi genetik dari sapi Rote ini adalah sangat tahan terhadap kondisi pakan yang kritis namun memberikan respon yang sangat baik pada pertumbuhan pada saat pakan melimpah, memiliki daya adaptasi yang baik,kuat berjalan jauh untuk menemukan sumber air atau pakan dan mempunyai sifat koloni yang tinggi sehingga tahan terhadap predator serta memiliki toleransi terhadap parasit, (Tim Publikasi Hms)
Perjanjian Kinerja Kab. Rote Ndao Tahun 2017
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kab. Rote Ndao Tahun 2017
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kab. Rote Ndao Tahun 2017
[gview file=”https://rotendaokab.go.id/wp-content/uploads/2018/04/LKIP-PDF-Pemda-Rote-NDao-2017-1.pdf”]




