rm-tidak-layak-sehat-rn1

Rumah Makan Yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Mendapat Teguran

Berdasarkan Surat Teguran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor  DPMPTSP/643/20/II/Kab.RN/2020 tanggal 06 Februari 2020, Hal Teguran terhadap 3 Rumah Makan yang  Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) yaitu Rumah Makan Bula Molik, Rumah Makan Singgalang dan Rumah Makan Berial, dengan rincian Teguran yaitu dilarang melakukan kegiatan usaha, Mencabut  Izin Usaha (SIUP), dan Segera memenuhi persyaratan dan mengurus dokumen izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao sebagai OPD yang menangani Pelayanan Perijinan di Kabuaten Rote Ndao telah mengeluarkan ijin secara resmi kepada 3 rumah makan tersebut namun dalam perjalanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao melakukan Inspeksi ulang dan mengirimkan  surat rekomendasi Nomor : 443.4/0009/Kes.RN/I/2020 Tanggal 9 Januari 2020  hal Pemberitahuan Pelaksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan menyatakan bahwa 3 Rumah Makan tersebut Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) sehingga kami menerbitkan surat teguran kepada 3 rumah makan yang tidak memenuhi syarat tersebut, demikian dikatakan oleh Kadis PMPTSP Kabupaten Rote Ndao, Drs. Benay Forah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 25/02/2019

Lanjut Benay bahwa berdasarkan penilaian atau verifikasi layak sehat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ternyata 3 rumah makan tersebut tidak layak sehingga dari sisi aturan dan administrasi perlu dibekukan ijinnya dengan maksud agar 3 rumah makan tersebut harus memperbaiki apa yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan dan 3 rumah makan tersebut harus menghubungi Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertiifikat Layak Sehat selanjutnya dan Dinas Kesehatan akan mengirimkan rekomendasi untuk mengurus ijinnya di Dinas PMPTSP Kabupaten Rote Ndao” ujar Benay Forah.

Kepala Puskesmas Baa, dr. Nelly F. Riwu melalui Sanitarian, Marlina Ang Djani,SKM pada Selasa, 25/02/2020 mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada bulan Februari 2020 atas rumah makan yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut dan diketahui bahwa 2 Rumah Makan sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi atau temuan dari Dinas Kesehatan  dan Puskesmas Baa dan sudah memenuhi syarat layak sehat yaitu Rumah Makan Bula Molik dan Rumah Makan Belial, sementara Rumah Makan Singgalang sampai dengan saat melakukan pemeriksaan kembali, rumah makan tersebut belum buka untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (dkisp)

data-balita-stunting-per-desa-rotsel-2019

Data Stunting di Kabupaten Rote Ndao

Kecamatan Ndao Nuse:
Angka stunting periode Agustus: 23,21%
Ada 20 Baduta yang MASIH BISA DICEGAH dari stunting

Kecamatan Lobalain:
Kecamatan Ndao Nuse:
Angka stunting periode Agustus: 23,21%
Ada 20 Baduta yang MASIH BISA DICEGAH dari stunting

Kecamatan Pantai Baru:
Kecamatan Rote Barat:
Kecamatan Rote Barat Daya:
Kecamatan Rote Barat Laut:
Kecamatan Rote Tengah:
Kecamatan Rote Timur:
Kecamatan Rote Selatan:
natal-korpri-2020

Jadilah Sahabat Bagi Semua Orang

Perayaan Natal bersama Korpri tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Syukuran 1 tahun kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yang mengangkat tema “hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang” dan sub tema “hidup damai dalam bingkai ita esa untuk mewujudkan sukses bersama demi kemuliaan nama Tuhan”, acara tersebut bertempat di alun-alun rumah jabatan Bupati Rote Ndao di Nee-Mok, Desa Holoama, Kec. Lobalain, Sabtu, 24/02/2020 sore.

Acara syukuran tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sukses ASN tahun 2020 yang dipimpin oleh Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,MM dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir pada kesempatan tersebut.

Pada kesempatan itu ibadah syukuran natal yang dipimpin oleh Pdt. Yandry Manobe,S.Th yang mengupas dari Injil Yohanes 15:14-15 dan dirinya menguraikan tentang Sahabat yang membuat semua hadirin terus menikmati dan menghayati serta merasa terberkati dengan renungan yang disampaikan dengan tekanan hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang dan ada 2 alat refleksi tentang sahabat yaitu waktu karena waktu adalah sahabat terbaik karena dia tetap menyertai kita sampai mati, dan yang kedua adalah kesempatan sebab kesempatan itu hanya datang satu kali saja.

Seusai ibdah syukur, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai dengan tema yang ada yaitu hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita sudah melakukan itu? apakah kita bisa menciptakan persahabatan diantara kita? mari kita ciptakan damai Natal dalam sebuah persahabatan diantara kita agar bisa merangkul dengan damai sejahtera dalam bingkai Ita Esa.

Lanjut Bupati bahwa semangat damai Natal semestinya menjadi penuntun bagi kami dalam menata birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan handal sekaligus bersahabat bagi semua orang.

Birokrasi inilah yang diharapkan untuk dapat mengeksekusi berbagai program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Penetapan peraturan bupati ini secara legal formal sudah sah dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan satu tahun ke depan demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.

Penetapan APBD tahun 2020 telah memperhitungkan capaian kinerja pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2019 adalah jumlah penduduk miskin telah menurun dari 28,08 persen pada tahun 2018 menjadi 27,08 persen pada tahun 2019 dan angka prevalensi stunting juga menurun secara signifikan dari 44 persen pada tahun 2018 menjadi 30,13 persen pada tahun 2019.

Bupati juga mengatakan bahwa kesuksesan ini, dicapai melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang secara konsisten sehingga kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan program-program ini pada masa kepemimpinan kami ke depan.(dkisp)