
Input Harga Pangan Pokok
Silahkan isi data anda dari link dibawah ini :
https://docs.google.com/forms/d/1vZenA6XBl29JIw1Hpy39ZRfGXUiwIrryMQPNMYsWmk0/edit?ts=5e551c1c
Jadilah Sahabat Bagi Semua Orang
Perayaan Natal bersama Korpri tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Syukuran 1 tahun kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yang mengangkat tema “hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang” dan sub tema “hidup damai dalam bingkai ita esa untuk mewujudkan sukses bersama demi kemuliaan nama Tuhan”, acara tersebut bertempat di alun-alun rumah jabatan Bupati Rote Ndao di Nee-Mok, Desa Holoama, Kec. Lobalain, Sabtu, 24/02/2020 sore.
Acara syukuran tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sukses ASN tahun 2020 yang dipimpin oleh Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,MM dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir pada kesempatan tersebut.
Pada kesempatan itu ibadah syukuran natal yang dipimpin oleh Pdt. Yandry Manobe,S.Th yang mengupas dari Injil Yohanes 15:14-15 dan dirinya menguraikan tentang Sahabat yang membuat semua hadirin terus menikmati dan menghayati serta merasa terberkati dengan renungan yang disampaikan dengan tekanan hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang dan ada 2 alat refleksi tentang sahabat yaitu waktu karena waktu adalah sahabat terbaik karena dia tetap menyertai kita sampai mati, dan yang kedua adalah kesempatan sebab kesempatan itu hanya datang satu kali saja.
Seusai ibdah syukur, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai dengan tema yang ada yaitu hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita sudah melakukan itu? apakah kita bisa menciptakan persahabatan diantara kita? mari kita ciptakan damai Natal dalam sebuah persahabatan diantara kita agar bisa merangkul dengan damai sejahtera dalam bingkai Ita Esa.
Lanjut Bupati bahwa semangat damai Natal semestinya menjadi penuntun bagi kami dalam menata birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan handal sekaligus bersahabat bagi semua orang.
Birokrasi inilah yang diharapkan untuk dapat mengeksekusi berbagai program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Penetapan peraturan bupati ini secara legal formal sudah sah dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan satu tahun ke depan demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.
Penetapan APBD tahun 2020 telah memperhitungkan capaian kinerja pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2019 adalah jumlah penduduk miskin telah menurun dari 28,08 persen pada tahun 2018 menjadi 27,08 persen pada tahun 2019 dan angka prevalensi stunting juga menurun secara signifikan dari 44 persen pada tahun 2018 menjadi 30,13 persen pada tahun 2019.
Bupati juga mengatakan bahwa kesuksesan ini, dicapai melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang secara konsisten sehingga kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan program-program ini pada masa kepemimpinan kami ke depan.(dkisp)
Pemda Rote Ndao Menggelar Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama

Baa,- Akibat kurangnya curah hujan di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya yang dapat mengakibatkan gagal tanam sehingga mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya Doa Bersama Lintas Agama agar turun hujan, yang dilaksanakan di Lapangan Holoama, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Sabtu (08/02/2019) sore.
Yang ikut mengambil bagian pada kegiatan dimaksud, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE, Wakil Bupati, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Forkopimda Rote Ndao, pimpinan OPD beserta staf lingkup Pemkab Rote Ndao, pemuka agama serta tokoh masyarakat.
Ibadah minta hujan atau biasa disebut oleh masyarakat Rote Ndao Gereja Padang ini biasa dilakukan dengan menaikan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat diberikan curah hujan yang baik sehingga berdampak pada ketersediaan air dan masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dalam bercocok tanam baik disawah maupun diladang.
Ibadah ini juga dilaksanakan karena sudah beberapa bulan ini curah hujan di Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya sangat minim yang membuat masyarakat gagal tanam sehingga Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu selaku pimpinan di daerah ini merasa terdorong untuk mengajak semua tokoh masyarakat menggelar doa bersama minta turun hujan.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari bentuk rangkaian upaya pemerintah setempat dan merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasa dilaksanakan di awal musim hujan yakni diakhir Oktober atau bisa juga diawal Desember.
Paulina Haning-Bullu juga mengajak segenap masyarakat agar tidak hanya fokus pada padi tetapi juga ladang yang mada pemerintah mempunyai program yaitu Lakamola Anansio yang berada di setiap desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao agar masyarakat bisa menanam jagung, ubi, sukun, dan lain-lain untuk mengantisipasi kelaparan.
Bupati juga menghimbau kepada masyarakat jangan cemas dengan keadaan cuaca seperti ini karena pemerintah tidak akan tinggal diam.

Acara doa bersama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Klasis Lobalain, Pdt. Thobias Manafe,S.Th yang dalam khotbahnya mengajak semua orang agar bertambah iman didalam Tuhan dan agar kita menyadari betapa pentingnya air bagi kehidupan kita dan betapa besarnya hujan bagi kita (dkisp/rif)
APBD Rote Ndao Gunakan Perkada, Ini Alasannya!

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.
Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?
Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD, selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.
Bupati Rote Ndao dalam press release yang diterima media menjelaskan penolakan terhadap program dan kegiatan yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020, yakni Kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) pada bagian ekonomi pembangunan sekretariat daerah kabupaten Rote Ndao sebesar Rp. 296.655.600,- (dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Kegiatan pembangunan jalan lingkar kota Ba’a pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
Selain itu, kegiatan pengadaan alat peraga/praktik siswa SD/SMP pada dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Stadion pada Dinas Permukiman Dan Lingkungan Hidup sebesar Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pengadaan tanah pada tiga wilayah kecamatan di kabupaten Rote Ndao , yakni Kecamatan Lobalain di Desa Sanggaoen, Kecamatan Rote Selatan di Desa Daleholu dan Kecamatan Rote Tengah.
Dengan diberlakukannya Perkada, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati, Stefanus M. Saek, SE, M.Si tidak menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menurutnya sebagai bentuk mendahulukan amanat rakyat.
“tentu ada sanksi dari Perkada itu sendiri, dan itu saya (Bupati) dan pak Wakil Bupati sudah siap untuk tidak terima gaji selama enam bulan”, tegas Paulina, didampingi para maneleo, tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di ruang kerja Bupati Rote Ndao.
Dia (Paulina) menepis adanya sanksi pemotongan dengan diberlakukannya Perkada terhadap APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.
“Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah” demikian Bupati Paulina Haning-Bullu, SE dalam rilisan yang diterima.
Sedangkan terkait sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Sanksi itupun akan diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, walau Perkada tak diterima oleh lembaga legislatif, tapi tak sedikit dukungan yang bergulir dari berbagai lapisan masayarakat.
Beberapa lapisan masyarakat yang datang menemui Bupati Rote, Paulina Haning-Bullu, SE di ruang kerja Bupati itu berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Marthinus Musu, maneleo umum leo Kasu desa Kuli Aisele Kecamatan Lobalain mengungkapkan kekesalannya kepada lembaga DPRD. Menurutnya, munculnya Perkada sebagai bentuk penyelamatan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami para maneleo (tokoh adat) dan tokoh masyarakat melihat adanya ketidaksepahaman DPRD dengan Bupati. Sepertinya mereka (DPRD) menghendaki agar pemerintah bisa sejalan dengan mereka”, ungkap Marthinus bernada kesal.
Lanjutnya, kendatipun penggunaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi dirinya sangat yakin bahwa pemerintah dapat menjalankan setiap program pembangunan yang telah dirancangkan.
Senada dengannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Loleoen, Marthinus Menoh pun menyampaikan hal serupa. Dia (Marthinus Menoh) mengatakan persoalan ini muncul akibat tindakan yang melecehkan pihak tertentu.
“Sejatinya pemerintah dan DPRD harus bersinergi. Beda pendapat itu wajar, asal jangan sampai melecehkan dengan menggunakan kalimat yang tak beretika”, kata Menoh. (*/mtc/r02)















