
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, MM, Selasa (23/12) diruang kerjanya mengatakan, mulai Januari 2015 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berlakukan sistem Aparatur Negara (ASN) untuk jabatan pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Rote Ndao, sehingga mewajibkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Asisten dan Sekretaris daerah (Sekda) melamar baik formasi yang sudah terisi dan tidak terisi.













