natal-korpri-2020

Jadilah Sahabat Bagi Semua Orang

Perayaan Natal bersama Korpri tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Syukuran 1 tahun kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yang mengangkat tema “hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang” dan sub tema “hidup damai dalam bingkai ita esa untuk mewujudkan sukses bersama demi kemuliaan nama Tuhan”, acara tersebut bertempat di alun-alun rumah jabatan Bupati Rote Ndao di Nee-Mok, Desa Holoama, Kec. Lobalain, Sabtu, 24/02/2020 sore.

Acara syukuran tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sukses ASN tahun 2020 yang dipimpin oleh Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,MM dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir pada kesempatan tersebut.

Pada kesempatan itu ibadah syukuran natal yang dipimpin oleh Pdt. Yandry Manobe,S.Th yang mengupas dari Injil Yohanes 15:14-15 dan dirinya menguraikan tentang Sahabat yang membuat semua hadirin terus menikmati dan menghayati serta merasa terberkati dengan renungan yang disampaikan dengan tekanan hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang dan ada 2 alat refleksi tentang sahabat yaitu waktu karena waktu adalah sahabat terbaik karena dia tetap menyertai kita sampai mati, dan yang kedua adalah kesempatan sebab kesempatan itu hanya datang satu kali saja.

Seusai ibdah syukur, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai dengan tema yang ada yaitu hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita sudah melakukan itu? apakah kita bisa menciptakan persahabatan diantara kita? mari kita ciptakan damai Natal dalam sebuah persahabatan diantara kita agar bisa merangkul dengan damai sejahtera dalam bingkai Ita Esa.

Lanjut Bupati bahwa semangat damai Natal semestinya menjadi penuntun bagi kami dalam menata birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan handal sekaligus bersahabat bagi semua orang.

Birokrasi inilah yang diharapkan untuk dapat mengeksekusi berbagai program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Penetapan peraturan bupati ini secara legal formal sudah sah dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan satu tahun ke depan demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.

Penetapan APBD tahun 2020 telah memperhitungkan capaian kinerja pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2019 adalah jumlah penduduk miskin telah menurun dari 28,08 persen pada tahun 2018 menjadi 27,08 persen pada tahun 2019 dan angka prevalensi stunting juga menurun secara signifikan dari 44 persen pada tahun 2018 menjadi 30,13 persen pada tahun 2019.

Bupati juga mengatakan bahwa kesuksesan ini, dicapai melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang secara konsisten sehingga kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan program-program ini pada masa kepemimpinan kami ke depan.(dkisp)

doa2

Pemda Rote Ndao Menggelar Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama

Baa,- Akibat kurangnya curah hujan di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya yang dapat mengakibatkan gagal tanam sehingga mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya Doa Bersama Lintas Agama agar turun hujan, yang dilaksanakan di Lapangan Holoama, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Sabtu (08/02/2019) sore.

Yang ikut mengambil bagian pada kegiatan dimaksud, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE, Wakil Bupati, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Forkopimda Rote Ndao, pimpinan OPD beserta staf lingkup Pemkab Rote Ndao, pemuka agama serta tokoh masyarakat.

Ibadah minta hujan atau biasa disebut oleh masyarakat Rote Ndao Gereja Padang ini biasa dilakukan dengan menaikan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat diberikan curah hujan yang baik sehingga berdampak pada ketersediaan air dan masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dalam bercocok tanam baik disawah maupun diladang.

Ibadah ini juga dilaksanakan karena sudah beberapa bulan ini curah hujan di Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya sangat minim yang membuat masyarakat gagal tanam sehingga Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu selaku pimpinan di daerah ini merasa terdorong untuk mengajak semua tokoh masyarakat menggelar doa bersama minta turun hujan.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari bentuk rangkaian upaya pemerintah setempat dan merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasa dilaksanakan di awal musim hujan yakni diakhir Oktober atau bisa juga diawal Desember.

Paulina Haning-Bullu juga mengajak segenap masyarakat agar tidak hanya fokus pada padi tetapi juga ladang yang mada pemerintah mempunyai program yaitu Lakamola Anansio yang berada di setiap desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao agar masyarakat bisa menanam jagung, ubi, sukun, dan lain-lain untuk mengantisipasi kelaparan.

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat jangan cemas dengan keadaan cuaca seperti ini karena pemerintah tidak akan tinggal diam.

Acara doa bersama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Klasis Lobalain, Pdt. Thobias Manafe,S.Th yang dalam khotbahnya mengajak semua orang agar bertambah iman didalam Tuhan dan agar kita menyadari betapa pentingnya air bagi kehidupan kita dan betapa besarnya hujan bagi kita (dkisp/rif)

apbdrnperkada2020

APBD Rote Ndao Gunakan Perkada, Ini Alasannya!

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.

Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?

Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD, selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

Bupati Rote Ndao dalam press release yang diterima media menjelaskan penolakan terhadap program dan kegiatan yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao  tahun anggaran 2020, yakni Kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) pada bagian ekonomi pembangunan sekretariat daerah kabupaten Rote Ndao  sebesar Rp. 296.655.600,- (dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Kegiatan pembangunan jalan lingkar kota Ba’a pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).

Selain itu, kegiatan pengadaan alat peraga/praktik siswa SD/SMP pada dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Stadion pada Dinas Permukiman Dan Lingkungan Hidup sebesar Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pengadaan tanah pada tiga wilayah kecamatan di kabupaten Rote Ndao , yakni Kecamatan Lobalain di Desa Sanggaoen, Kecamatan Rote Selatan di Desa Daleholu dan Kecamatan Rote Tengah.

Dengan diberlakukannya Perkada, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati, Stefanus M. Saek, SE, M.Si tidak menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menurutnya sebagai bentuk mendahulukan amanat rakyat.

“tentu ada sanksi dari Perkada itu sendiri, dan itu saya (Bupati) dan pak Wakil Bupati sudah siap untuk tidak terima gaji selama enam bulan”, tegas Paulina, didampingi para maneleo, tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di ruang kerja Bupati Rote Ndao.

Dia (Paulina) menepis adanya sanksi pemotongan dengan diberlakukannya Perkada terhadap APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.

“Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah” demikian Bupati Paulina Haning-Bullu, SE dalam rilisan yang diterima.

Sedangkan terkait sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sanksi itupun akan diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk diketahui, walau Perkada tak diterima oleh lembaga legislatif, tapi tak sedikit dukungan yang bergulir dari berbagai lapisan masayarakat.

Beberapa lapisan masyarakat yang datang menemui Bupati Rote, Paulina Haning-Bullu, SE di ruang kerja Bupati itu berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Marthinus Musu, maneleo umum leo Kasu desa Kuli Aisele Kecamatan Lobalain mengungkapkan kekesalannya kepada lembaga DPRD. Menurutnya, munculnya Perkada sebagai bentuk penyelamatan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami para maneleo (tokoh adat) dan tokoh masyarakat melihat adanya ketidaksepahaman DPRD dengan Bupati. Sepertinya mereka (DPRD) menghendaki agar pemerintah bisa sejalan dengan mereka”, ungkap Marthinus bernada kesal.

Lanjutnya, kendatipun penggunaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi dirinya sangat yakin bahwa pemerintah dapat menjalankan setiap program pembangunan yang telah dirancangkan.

Senada dengannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Loleoen, Marthinus Menoh pun menyampaikan hal serupa. Dia (Marthinus Menoh) mengatakan persoalan ini muncul akibat tindakan yang melecehkan pihak tertentu.

“Sejatinya pemerintah dan DPRD harus bersinergi. Beda pendapat itu wajar, asal jangan sampai melecehkan dengan menggunakan kalimat yang tak beretika”, kata Menoh. (*/mtc/r02)

pelantikan301219rn

73 Pejabat yang dilantik harus lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi hal penekanan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya ketika melantik dan mengambil sumpah janji 73 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada lingkup pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang dilaksanakan pada, Senin, 30/12/2019 pagi di Auditorium Ti’i Langga Permai

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu  mengharapakan Kepada 73 Pejabat Administrator dan Penjabat Pengawas yang baru saja di lantik untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan mengakui pemerintah ada untuk masayarakat bukan masyarakat ada untuk pemerintah

Untuk diketahui, nama-nama yang dilantik tersebut menempati posisi sebagai berikut : Dra. Endang Prastiwati dan kawan-kawan sebanyak 16 orang sebagai pejabat administrator eselon III A, Ronald H. Taulo,SSTP dan kawan-kawan sebanyak 19 orang sebagai pejabat administrator eselon III B, Agustinus M.I. Tade,SSTP dan kawan-kawan sebanyak 36 orang sebagai pejabat pengawas eselon IV a, Marhen Cornelis Mandala dan Marlinda Bessie A. Adu sebagai pejabat pengawas eselon IV B.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah janji jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Eselon di hadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek, Sekertaris Daerah, Jonas M. Selly dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan disaksikan oleh tokoh agama yang menjadi rohahiawan pendamping dan tokoh adat yang menjadi saksi pelantikan kepada 73 Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Rote Ndao.(rudi/)

empat-pejabat-dilantik-101219

EMPAT ORANG PEJABAT TINGGI PRATAMA ESELON II DILANTIK

Sebanyak empat Orang Pejabat Tinggi Pratama Eleson II Setda Rote Ndao dilantik dan di ambil sumpah Jabatan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE  pada Rabu, 11/12/2019 pagi di lobi lantai Dasar Kantor Bupati Rote Ndao

Bupati Rote Rote Ndao Paulina Haning Bullu dalam sambutannya mengatakan mutasi dan pelantikan merupakan hal biasa dikarenakan tuntutan organisasi oleh karena itu menjadi tuntutan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengharapkan harus bertangung jawab atas kesejateraan masyarakat dan tidak ada orientasi lain selain dalam melayani masyarakat demi kesejahteraan Masyarakat kabupaten Rote Ndao oleh karena itu  pejabat Tinggi Pratama  Eselon II yang sudah dilantik harus bekerja keras bersemanggat  serta melayani dengan hati.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah Pejabat Tinggi Pratama eselon II dihadiri oleh Forum komunikasi pimpinan Daerah Forkompinda Rote Ndao serta  Tokoh Adat dan Tokoh Agama yang menjadi Rohaniawan pendamping pejabat yang dilantik

Adapun Keempat Pejabat Tinggi Pratama Eleson II yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Armis Saek, ST dilantik Sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Rote Ndao,  Drs. Jermi Haning, M. Pol.Admin  dilantik sebagai Asisten Administrasi  Umum Setda Rote Ndao, Drh Adryan Yus,M.Si dilantik Sebagai Staf Ahli Bupati bidang kemasyrakatan dan SDM  dan Meilon Berhard Sula,SH dilantik Sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao(rudi)

jalan-sehat2

Peringatan Hari Kesehatan Nasional Tingkat Kabupaten Rote Ndao digelar dalam berbagai kegiatan

Dalammemperingati Hari Kesehatan Nasional ke-55 yang  jatuh pada tanggal 12 November 2019 tingkat Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan dalam berbagai kegiatan  diantaranya jalan sehat  serta upacara bendera.

Kegiatan jalan sehat yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada hari Jumat, 8/11/2019 bertempat dijalan utama depan kantor Bupati Rote Ndao yang diikuti oleh semua unsur  perangkat daerah di Kabupaten Rote Ndao.

Jalan sehat ini dilepas oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE,M.Si dengan mengambil jalur mengelilingi kompleks perkantoran dengan masing-masing peserta jalan sehat diberikan kantong plastik untuk memungut sampah-sampah plastik yang ada disekitar kompleks perkantoran.

Setelah itu sampah-sampah plastik  yang sudah dipungut dapat ditukar dengan berbagai hadiah yang telah disediakan oleh Panitia seperti  strika listrik, kipas angin, payung, dll. Selain itu juga doorprize yang telah disediakan dalam bentuk nomor undian dalam kotak snek dengan hadiah yang cukup menarik yaitu kulkas,  mesin cuci serta hadiah menarik lainnya.

Sementara itu peringatan Hari Kesehatan Nasional ini juga digelar upacara bendera bersama yang dirangkai dengan upacara Hari Pahlawan  pada Senin, 11/11/2019 dihalaman depan Kantor Bupati Rote Ndao dan yang menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H

Pada kesempatan tersebut Beauty membacakan sambutan Menteri Kesehatan RI yang menegaskan bahwa perhatian pemerintah dalam kurun lima tahun mendatang, diprioritaskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia. Menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia, bahwa ada dua isu kesehatan utama yang harus diselesaikan terkait membangun SDM yang berkualitas, yaitu “Stunting” dan “Jaminan Kesehatan Nasional.” Sementara ada dua isu kesehatan lainnya yang juga harus diatasi, yaitu tingginya harga obat dan alat kesehatan, serta masih rendahnya penggunaan alat kesehatan buatan dalam negeri. Hal-hal tersebut akan menjadi fokus perhatian kita bersama untuk dapat segera diupayakan solusinya.

Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-55 tahun 2019 tingkat Kabupaten Rote Ndao ini dengan mengambil Tema “Generasi Sehat Indonesia Unggul ” serta Sub Tema “Dengan semangat gotong royong kita membangun generasi Rote Ndao yang sehat, cerdas dan unggul”.

Pada kesempatan itu juga seusai upacara diserahkan sertifikat akreditasi  dari Kementerian Kesehatan RI yang telah melakukan survei bagi 4 puskesmas yang dinyatakan memenuhi  kriteria akreditasi dan keempat puskesmas tersebut yakni Puskesmas Batutua (Kecamatan Rote Barat Daya), Puskesmas Busalangga (Rote Barat Laut), Puskesmas Baa (Kecamatan Lobalain) dan Puskesmas Feapopi (Kecamatan Rote Tengah).

Dari keempat Puskesmas di Kabupaten Rote Ndao, Puskesmas Baa terakreditasi dengan status akreditasi Madya, sedangkan 3 (tiga) Puskesmas lainnya berstatus Dasar.

Upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional tingkat Kabupaten Rote Ndao tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE., Wakil Bupati Stefanus M Saek, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD beserta ASN lingkup Pemkab Rote Ndao, para pelajar tingkat SMA dan undangan lainnya. (DKISP)

h-pahlawan-2019

Dengan Semangat Hari Pahlawan Kita Menjadi Pahlawan Masa Kini

Peringati Hari Pahlawan ke-74. Tingkat Kabupaten Rote Ndao yang ditandai dengan upacara bendera di Lapangan Alun Alun Kantor Bupati Rote Ndao dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H. yang menjadi inspektur upacara, Senin (11/11/2019) pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Sosial RI yang mengatakan bahwa dengan Peringatan Hari Pahlwan diharapkan kita akan lebih menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawan, sebagaimana ungkapan salah seorang The Founding Fathers kita Bung Karno yang menyatakan bahwa “….hanya bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya dapat menajdi bangsa yang besar…”. Selain itu peringatan Hari Pahlawan kita bangkitkan semangat berinovasi bagi anak – anak bangsa untuk menjadi pahlawan masa kini, sebagaimana tema peringatan hari pahlawan masa kini.

Menjadi Pahlawan Masa Kini dapat diakukan oleh siapapun warga negara Indonesia, dalam bentuk aksi – aksi nyata memperkuat keutuhan NKRI, seperti tolong menolong sesama yang terkena musibah, tidak melakukan provokasi yang dapat menggangu ketertiban umum, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan perbuatan anarkis atau merugukan orang lain dan sebagainnya.

Jika dahulu semangat kepahlawanan ditunjukkan melalui pengorbanan tenaga, harta bahakan nyawa. sekarang, untuk menajdi pahlawa, bukan hanya mereka yang berjuang mengangkat senjata mengusir penjajah, tetapi kita juga bisa, dengan cara menorehkan prestasi di berbagai bidang kehidupan, memberikan kemaslahatan bagi masyarakt, membawa harum nama bangsa di mata Internasional.

Peringatan Hari Pahlawan kiranya dapat meningkatkan kesadaran kita untuk lebih mencintai tanah air dan menjaganya sampai akhir hayat.

jangan biarkan keutuhan NKRI yang telah dibangun para pendahulu negeri dengan tetesan darah dan air mata menjadi sia-sia. jangan biarkan tangan-tangan jahil atau pihak yang tidak bertanggungjawab merusak persatuan dan kesatuan bangsa. jangan biarkan negeri kita terkoyak, tercerai berai, terprovokasi untuk saling menghasut dan berkonflik satu sama lain.

Mari kita maknai hari pahlawan hari pahlawan ini dengan wujud nyata, bekerja dan bekerja membangun negeri menuju Indonesia maju.

Peringatan hari pahlawan kiranya bukan hanya bersifat seremonial semata tetapi dapat diisi dengan berbagai akifitas yang dapat menyuburkan rasa nasionalisme dan meningkatkan rasa kepedulian untuk menolong sesama yang membutuhkan.

Dengan menjadikan diri kita sebagai Pahlawan masa kini, maka permasalahan yang melanda bangsa dewasa ini dapat teratasi. untuk itu marilah kita terus menerus berupaya memupuk nilai kepahlawanan agar tumbuh subur dalam hati sanubari segenap insan masyarakat Indonesia.

Peringatan Hari Pahlawan tingkat Kabupaten Rote Ndao ini dengan mengusung tema “Aku pahlawan masa kini” dan sub tema “Dengan semangat hari pahlawan kita menjadi pahlawan masa kini untuk membangun generasi Rote Ndao yang lebih sejahtera dan bermartabat”.

Upacara peringatan hari pahlawan tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE., Wakil Bupati Stefanus M Saek, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD beserta ASN lingkup Pemkab Rote Ndao, para pelajar tingkat SMA dan undangan lainnya. (DKISP)

phoca_thumb_l_kantor_bupati_rote

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Rote Ndao

Kepulauan Rote, juga disebut Pulau Roti, adalah sebuah pulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Rote merupakan wilayah paling selatan Indonesia.Pulau ini terkenal dengan kekhasan budidaya lontar, wisata alam pantai, musik sasando, dan topi adat Ti’i Langga. Rote beserta pulau-pulau kecil disekitarnya berstatus sebagai kabupaten dengan nama Kabupaten Rote Ndao melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002.

Wilayah Rote Ndao semula adalah merupakan bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655).

Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Undang – Undang tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur masing-masing :

Nomor Pem.66/1/2, tanggal 28 Pebruari 1962 dan Nomor Pem.66/1/22, tanggal 5 Juni 1962, maka wilayah Rote Ndao dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pemerintahan Kecamatan yaitu : Kecamatan Rote Timur dengan pusat Pemerintahan di Eahun

Kecamatan Rote Tengah dengan pusat Pemerintahan di Baa – Kecamatan Rote Barat dengan pusat Pemerintahan di Oelaba.

Kemudian pada tahun 1963 sesuai dengan tingkat perkembangan yang ada, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.66/1/32, tanggal 20 Juli 1963 tentang Pemekaran Kecamatan maka Wilayah Pemerintahan yang berada di Rote Ndao dimekarkan menjadi 4 (empat) Wilayah Kecamatan yaitu :

  • Kecamatan Rote Timur beribu kota di Eahun
  • Kecamatan Rote Tengah beribu kota di Baa
  • Kecamatan Rote Barat beribu kota di Busalangga
  • Kecamatan Rote Selatan beribu kota di Batutua

Selanjutnya setelah berjalan 4 (empat) tahun lamanya, maka terjadilah pemekaran wilayah di Rote Ndao menjadi 8 (Delapan) Kecamatan, sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Otonom bagi Rote Ndao maka untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yaitu satu Daerah Kabupaten paling sedikit harus didukung oleh 6 (enam) buah Kecamatan Administratif, maka 4 (empat) Kecamatan yang telah ada di Pulau Rote Ndao dibagi menjadi 8 (Delapan)  yakni :

  • Kecamatan Rote Timur dengan pusat Pemerintahan di Eahun
  • Kecamatan Pantai Baru dengan pusat Pemerintahan di Olafulihaa
  • Kecamatan Rote Tengah dengan pusat Pemerintahan di Feapopi
  • Kecamatan Lobalain dengan pusat Pemerintahan di Baa
  • Kecamatan Rote Barat Laut dengan pusat Pemerintahan di Busalangga
  • Kecamatan Rote Barat Daya dengan pusat Pemerintahan di Batutua.
  • Kecamatan Rote Selatan dengan pusat Pemerintahan di Daleholu.
  • Kecamatan Rote Barat dengan pusat Pemerintahan di Nemberala.

Berhubung situasi keuangan Negara tidak memungkinkan sehingga pembentukan Kabupaten Otonom Rote Ndao belum dapat dilakukan, maka sebagai jalan keluar untuk memenuhi tuntutan keinginan masyarakat, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Pem.66/2/4, tanggal 11 April 1968 agar wilayah Rote Ndao dibentuk sebagai Wilayah Koordinator Schap dalam wilayah hukum Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan menunjuk Bapak D.C. Saudale, sebagai Bupati di perbantukan di Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao dengan Keputusan Guberur Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem. 66/2/21, tanggal 1 Juli 1968.

Sesuai perkembangan di bidang pemerintahan, maka pada tahun 1979 terjadi perubahan status Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao menjadi wilayah pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 25 tahun 1979 tanggal 15 Maret 1979, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao, yang telah disahkan pula oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Nomor 061.341.63-114 tertanggal 8 April 1980.

Adapun para pejabat yang memimpin di Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao maupun di Wilayah Pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao adalah sebagai berikut :

  • Periode 1968-1974 adalah D. C. Saudale – Koordinator Schap Rote Ndao
  • Periode 1974-1977 adalah Drs. R. Chandra Hasyim – Koordinator Schap Rote Ndao
  • Periode 1977-1984 adalah Drs G. Th. Hermanus – Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao
  • Periode 1984 – 1988 adalah Drs. G. Bait – Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao.
  • Periode 1988 – 1994 adalah Drs. R. Izaac – Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao.
  • Periode 1994 – 2001 adalah Benyamin Messakh, BA – Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao

Sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat maka dalam tahun 2000 timbulnya keinginan kuat dari masyarakat Rote Ndao baik yang berada di Wilayah Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao maupun dukungan dari orang Rote yang berada di Kupang dan di Jakarta mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Rote Ndao ditingkatkan menjadi Kabupaten definitif. Usulan tersebut didukung dengan adanya pernyataan sikap dari 300 Tokoh masyarakat, Tokoh adat mewakili masyarakat dari 19 Nusak kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Kabupaten Kupang (sebagai Kabupaten Induk).

Atas dasar usulan tersebut maka setelah melalui pengkajian dan mekanisme pembahasan sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku maka pada tanggal 10 April 2002 oleh Pemerintah Pusat dan DPR – RI menetapkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Nama pejabat Bupati Rote Ndao dari terbentuk hingga saat ini adalah sebagai berikut :

  • Periode 2003 – 2008 adalah Christian Nehemia Dillak, SH – Bupati Rote Ndao dan Bernad E. Pelle, S.IP – Wakil Bupati Rote Ndao
  • Periode 2009 – 2014 adalah Drs. Leonard Haning, MM – Bupati Rote Ndao dan Drs. Marthen Luther Saek -Wakil Bupati Rote Ndao
  • Periode 2014 – 2019 adalah Drs. Leonard Haning, MM – Bupati Rote Ndao dan Jonas Cornelius Lun, S.Pd -Wakil Bupati Rote Ndao
  • Periode 2019 – 2024 adalah Paulina Haning-Bullu,SE – Bupati Rote Ndao dan Stefanus M.Saek,SE,M.Si -Wakil Bupati Rote Ndao

Ibu kota Kabupaten Rote Ndao adalah Kota Ba’a. Sejak terbentuknya Kabupaten Rote Ndao hingga saat ini sudah dilakukan pemekaran wilayah baik Kecamatan, Kelurahan maupun Desa, wilayah Administratif Kabupaten Rote Ndao hingga sekarang terdiri dari 10 Kecamatan yang terbagi dalam 112 Desa, 7 Kelurahan Definitif. Pemekaran tersebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut nama-nama kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Rote Ndao :

  1. Kecamatan Lobalain
  • Desa Sanggaoen
  • Desa Kolobolon
  • Desa Bebalain
  • Desa Suelain
  • Desa Kuli
  • Desa Helebeik
  • Desa Oematamboli
  • Desa Baadale
  • Desa Holoama
  • Desa Tuanatuk
  • Desa Oelunggu
  • Desa Oeleka
  • Desa Lekunik
  • Desa Loleoen
  • Desa Kuli Aisele
  1. Kecamatan Rote Tengah
  • Desa Suebela
  • Desa Nggodimeda
  • Desa Maubesi
  • Desa Lidabesi
  • Desa Lidamanu
  • Desa Limakoli
  • Desa Siomeda
  1. Kecamatan Rote Selatan
  • Desa Tebole
  • Desa Dodaek
  • Desa Inaoe
  • Desa Daleholu
  • Desa Lengguselu
  • Desa Nggelodae
  • Desa Pilasue
  1. Kecamatan Pantai Baru
  • Desa Oeledo
  • Desa Sonimanu
  • Desa Oebau
  • Desa Nusakdale
  • Desa Keoen
  • Desa Edalode
  • Desa Tesabela
  • Desa Tungganamo
  • Desa Batulilok
  • Desa Lenupetu
  • Desa Fatelilo
  • Desa Ofalangga
  • Desa Oenggae
  • Desa Lekona
  1. Kecamatan Rote Timur
  • Desa Serubeba
  • Desa Lakamola
  • Desa Mukekuku
  • Desa Faifua
  • Desa Hundihopo
  • Desa Matasio
  • Desa Penggodua
  • Desa Batefalu
  • Desa Papela
  • Desa Matanae
  1. Kecamatan Landu Leko
  • Desa Bolatena
  • Desa Sotimori
  • Desa Daiama
  • Desa Desa Pukuafu
  • Desa Daurendale
  • Desa Lifule
  • Desa Tenalai
  1. Kecamatan Ndao Nuse
  • Desa Nuse
  • Desa Anarae
  • Desa Mbiu Lombo
  • Desa Lendeiki
  • Desa Ndao Nuse
  1. Kecamatan Rote Barat Laut
  • Desa Oebela
  • Desa Boni
  • Desa Tolama
  • Desa Oelua
  • Desa Netenaen
  • Desa Oetutulu
  • Desa Daudolu
  • Desa Modosinal
  • Desa Ingguinak
  • Desa Temas
  • Desa Lidor
  • Desa Tualima
  • Desa Balaoli
  • Desa Tasilo
  • Desa Oebole
  • Desa Hululai
  • Desa Hundihuk
  • Desa Saindale
  • Desa Mundek
  • Desa Busalangga Barat
  • Desa Busalangga Timur
  1. Kecamatan Rote Barat Daya
  • Desa Oetefu
  • Desa Oeseli
  • Desa Oebou
  • Desa Oehandi
  • Desa Lalukoen
  • Desa Meoain
  • Desa Oebafok
  • Desa Oebatu
  • Desa Batutua
  • Desa Lekik
  • Desa Mbokak
  • Desa Dolasi
  • Desa Oelasin
  • Desa Landu
  • Desa Lentera
  • Desa Sakubatun
  • Desa Dalekesa
  • Desa Sanggandolu
  • Desa Fuafuni
  1. Kecamatan Rote Barat
  • Desa Oenitas
  • Desa Oelolot
  • Desa Mbueain
  • Desa Sedeoen
  • Desa Nemberala
  • Desa Bo’a
  • Desa Oenggaut

7 Kelurahan terdiri dari :

  1. Kelurahan Mokdale
  2. Kelurahan Namodale
  3. Kelurahan Metina
  4. Kelurahan Onatali
  5. Kelurahan Olafulihaa
  6. Kelurahan Busalangga
  7. Kelurahan Londalusi