total-data-pasien-di-rote6

Tiga Orang dari Area Resiko (OAR) diisolasi di Rusunawa Ne’e

Baa;- Sesuai dengan hasil kerja keras Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao untuk meminimalisir penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao dengan bertindak cepat dan tegas dilapangan melakukan upaya cek keberadaan orang dari Area Resiko telah membuahkan hasil

Dimana dari gencarnya upaya sosialisasi penyadaran kepada masyarakat luas didapati satu orang yang berdomisili di Kecamatan Rote Selatan dengan sukarela datang memeriksakan diri ke Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao, kemudian direkomendasikan untuk dikarantina dan menjalani pemeriksaan oleh tim medis di Rusunawa Ne’e  sebagai pertimbangan bahwa keberadaan tempat karantina yang disediakan lebih layak dalam sterilisasi penyakit dan membantu masyarakat lainnya untuk tidak takut untuk diawasi secara baik setelah kembali dari Area Resiko. Demikian kata Jubir Pemkab Rote Ndao untuk penanganan Covid-19, dr. Widyanto P Adhy, M.Biomed, Sp.PD saat dikonfirmasi Kamis, (26/3/2020)

Lanjut dr. Widyanto P Adhy, M.Biomed, Sp.PD bahwa terdapat juga dua orang lainnya yang berstatus Orang dari Area Resiko berdomisili di desa Lentera Kecamatan Rote Barat Daya, dimana seharusnya menjalani karantina mandiri di rumah namun karena sering keluar rumah maka oleh petugas medis menyarankan untuk yang bersangkutan didiperiksa di Rusunawa Ne’e sebagai lokasi Karantina Penanganan Covid-19 dan selanjutnya yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk dilakukan karantina mandiri dirumah dan diserahkan kembali kepada keluarga.

Upaya Pemerintah Kabupaten Rote  Ndao melalui Gugus Tugas sangat serius melakukan upaya pencegahan dan memberikan jaminan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi bersama dalam rangka melakukan isolalsi terhadap penyebaran penyakit dan bukan bermaksud secara sepihak mengkarantina seseorang.

Untuk itu pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao  juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif dengan kesadaran dan tanggung jawab melaporkan diri dan keluarga lainnya bila mengalami gejala ataupun baru tiba dari lokasi zona merah Covid-19. Hal ini sebagai kepedulian untuk menjaga wilayah dan relasi yang sehat dan bebas dari virus di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Untuk diketahui bahwa sampai dengan saat ini Kamis, 26 Maret 2020 sudah terdapat 187 Orang dari Area Resiko (OAR) dan 20 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Rote Ndao (dkisp)

Update Berita : 27/03/2020

rote-tutup-utk-oar

Rote ditutup untuk Orang Luar NTT dan Luar Negeri Mulai 25 Maret 2020

Bupati Rote Ndao telah menandatangani Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Rote Ndao, yang antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kab yang memiliki kasus COVID-19 (disebut OAR pada Pasal 1) untuk masuk ke Rote TMT 25 Maret 2020

Maka praktis penumpang yang akan masuk ke Rote via Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba’a, Pantai Baru dan Papela mulai 25 Maret 2020 hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinfeksi COVID-19.

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote. Kalau terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari (Pasal 4). Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.(dkisp)

odp-covid-19-di-rote

4 orang Masuk dalam ODP Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao

Baa;- Empat warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) penanganan virus Covid-19. Demikian disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE didampingi Wakil Bupati Stefanus M. Saek, SE. M.Si pada saat memberikan keterangan di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao, Minggu (22/03/2020).

“sore ini saya mengumumkan bahwa hingga hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 kita mencatat terdapat empat orang ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang terus kita pantau sesuai protokol yang ditentukan dan kita berharap agar terus tidak ada PDP (Pasien Dalam Pengawasan),” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut tentang virus Corona ini dapat menghubungi Gugus Tugas Covid-19 di nomor telepon 08122976352 atau 081339809771 dan halaman facebook Gugus Tugas Covid-19 Rote Ndao.

“informasi selanjutnya akan disampaikan oleh Pemerintah melalui juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao,” Kata Bupati Paulina.

Bupati Paulina Haning-Bullu, SE mengatakan cara terbaik melawan virus corona cukup dengan bekerja, belajar dan berdoa dari rumah. Tetap berhikmat dalam menyikapi situasi ini seperti kata kitab Amsal 22:3., “Kalau orang bijak melihat malapetaka, bersembunyilah ia, tetapi orang yang tak berpengalaman berjalan terus, lalu kena celaka.”

“Tuhan memberkati usaha dan kerja keras kita bersama, sodamolek neu ita basan,” Kata Paulina. (*/rn/dkisp)

corona-19-4

Bupati Mengeluarkan Instruksi Untuk Kerja atau Beraktifitas Dari Rumah


Dalam menyikapi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas dan terkategori pandemi global serta sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan, maka perlu dilakukan karantina diri atau beraktifitas dari rumah selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 23 Maret 2020 – 4 April 2020.

Bupati Rote Ndao mengeluarkan Instruksi dengan Nomor : HK.180/290/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Rote Ndao, Kepala PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Rote Ndao dan Pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, berikut isi Instruksi Bupati :

doa-bersama-atasi-corona1

Pemkab Rote Ndao adakan Doa Bersama atasi Virus Corona

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao adakan doa bersama atasi Penularan Virus Corona yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu,18/03/2020 pagi.

Doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama Kristen dan Muslm disekitar Kecamatan Lobalain dan dihadiri oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M.Selly,MM serta semua pejabat eselonering dilingkungan Pemkab Rote Ndao dan juga Forkopimda Rote Ndao.

Pada kesempatan itu Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengatakan bahwa dengan adanya masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini yaitu Virus Corona yang telah menyebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia, maka hari ini Pemerintah Kabupaten Rote Ndao merasa perlu untuk doa bersama karena yang terjadi ini diperkenankan oleh Tuhan dan semuanya itu datang dari pada Tuhan sehingga perlu doa bersama supaya kita dapat kembali kepada Tuhan dan Tuhan bisa ambil alih masalah yang terjadi yaitu Virus Corona supaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao dapat dijauhkan dari segala sakit penyakit yang namanya Corona.

Lanjut Bupati bahwa semua yang terjadi ini atas ijin Tuhan dan tentunya Tuhan yang punya kuasa dan Tuhan pulalah yang memberi hidup tetapi Tuhan tidak memberikan cobaan itu melebihi kekuatan manusia karena itu kami yakin bahwa Tuhan akan jauhkan semua masalah ini.

Kami dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao optimis bahwa kami akan dilindungi oleh Tuhan karena kami punya Tuhan yang luar biasa. ujar Bupati .(dkisp)

v-corona-19

Instruksi Bupati Rote Ndao terkait Pencegahan dan Penanganan Virus Corona


Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengeluarkan Istruksi Bupati dengan Nomor : HK.440/277/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan penularan infeksi Corona Virus Diselase (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam instruksi Bupati tersebut yang menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :440/2311/SJ tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19, tanggal 11 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tengga Timur Nomor : BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020, tanggal 10 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja serta mencermati peta penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19)

Sebagai Kedaulatan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia, maka dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao, Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kabupaten Rote Ndao, para Lurah/Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Rote Ndao, para pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Organisasi Profesi se-Kabupaten Rote Ndao dan para pelaku usaha se-Kabupaten Rote Ndao untuk :

  1. Melarang masyarakat, umat dan pekerja untuk tidak bepergian ke luar dari Kabupaten Rote Ndao selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya instruksi ini;
  2. Melarang masyarakat, umat, dan pekerja agar tidak mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang;
  3. Jangan bersalaman dengan berpegangan tangan dan cium hidung atau pipi. Tanda kasih dan hormat bisa dengan menundukan kepala sambil menaruh tangan kanan di dada atau dengan mengatupkan dua tangan di depan dada;
  4. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan dengan mencuci tangan dengan air mengalir sesering mungkin menggunakan sabun atau hand sanittizer serta banyak mengkonsumsi air putih;
  5. Mengatur pola makan dan olahraga yang cukup serta sering berjemur dibawah sinar matahari pagi pukul 10.00 Wita;
  6. Menjaga jarak komunikasi minimal 2 meter dari orang yang terinfeksi batuk atau flu dan/atau orang asing yang berada di wilayah tempat tinggal masing-masing dan apabila mengalami sakit batuk/flu wajib menggunakan masker;
  7. Tidak merokok di tempat umum, angkutan umum, dan ruang publik lainnya;
  8. Setiap tamu (warga luar daerah) atau warga Rote Ndao yang baru tiba setelah bepergian ke daerah lain atau yang terindikasi mengalami gejala COVID-19, wajib melapor pada petugas pada Pos Pelayanan Kesehatan Bandara/Pelabuhan Penyeberangan dan/atau menghubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Rote Ndao pada nomor HP/WA. 08122976352 atau 081339809771 dan/atau di link : bit.ly/Lapor-Corona-Rote;
  9. Senantiasa berdoa dan memohon perlindungan Tuhan;
  10. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
    Demikian instruksi Bupati Rote Ndao yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE. (dkisp)

Instruksi Bupati Rote Ndao ttg Penc dan Penanggulangan COVID19.pdf

rm-tidak-layak-sehat-rn1

Rumah Makan Yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Mendapat Teguran

Berdasarkan Surat Teguran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor  DPMPTSP/643/20/II/Kab.RN/2020 tanggal 06 Februari 2020, Hal Teguran terhadap 3 Rumah Makan yang  Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) yaitu Rumah Makan Bula Molik, Rumah Makan Singgalang dan Rumah Makan Berial, dengan rincian Teguran yaitu dilarang melakukan kegiatan usaha, Mencabut  Izin Usaha (SIUP), dan Segera memenuhi persyaratan dan mengurus dokumen izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao sebagai OPD yang menangani Pelayanan Perijinan di Kabuaten Rote Ndao telah mengeluarkan ijin secara resmi kepada 3 rumah makan tersebut namun dalam perjalanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao melakukan Inspeksi ulang dan mengirimkan  surat rekomendasi Nomor : 443.4/0009/Kes.RN/I/2020 Tanggal 9 Januari 2020  hal Pemberitahuan Pelaksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan menyatakan bahwa 3 Rumah Makan tersebut Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) sehingga kami menerbitkan surat teguran kepada 3 rumah makan yang tidak memenuhi syarat tersebut, demikian dikatakan oleh Kadis PMPTSP Kabupaten Rote Ndao, Drs. Benay Forah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 25/02/2019

Lanjut Benay bahwa berdasarkan penilaian atau verifikasi layak sehat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ternyata 3 rumah makan tersebut tidak layak sehingga dari sisi aturan dan administrasi perlu dibekukan ijinnya dengan maksud agar 3 rumah makan tersebut harus memperbaiki apa yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan dan 3 rumah makan tersebut harus menghubungi Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertiifikat Layak Sehat selanjutnya dan Dinas Kesehatan akan mengirimkan rekomendasi untuk mengurus ijinnya di Dinas PMPTSP Kabupaten Rote Ndao” ujar Benay Forah.

Kepala Puskesmas Baa, dr. Nelly F. Riwu melalui Sanitarian, Marlina Ang Djani,SKM pada Selasa, 25/02/2020 mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada bulan Februari 2020 atas rumah makan yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut dan diketahui bahwa 2 Rumah Makan sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi atau temuan dari Dinas Kesehatan  dan Puskesmas Baa dan sudah memenuhi syarat layak sehat yaitu Rumah Makan Bula Molik dan Rumah Makan Belial, sementara Rumah Makan Singgalang sampai dengan saat melakukan pemeriksaan kembali, rumah makan tersebut belum buka untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (dkisp)

natal-korpri-2020

Jadilah Sahabat Bagi Semua Orang

Perayaan Natal bersama Korpri tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Syukuran 1 tahun kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yang mengangkat tema “hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang” dan sub tema “hidup damai dalam bingkai ita esa untuk mewujudkan sukses bersama demi kemuliaan nama Tuhan”, acara tersebut bertempat di alun-alun rumah jabatan Bupati Rote Ndao di Nee-Mok, Desa Holoama, Kec. Lobalain, Sabtu, 24/02/2020 sore.

Acara syukuran tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sukses ASN tahun 2020 yang dipimpin oleh Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,MM dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir pada kesempatan tersebut.

Pada kesempatan itu ibadah syukuran natal yang dipimpin oleh Pdt. Yandry Manobe,S.Th yang mengupas dari Injil Yohanes 15:14-15 dan dirinya menguraikan tentang Sahabat yang membuat semua hadirin terus menikmati dan menghayati serta merasa terberkati dengan renungan yang disampaikan dengan tekanan hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang dan ada 2 alat refleksi tentang sahabat yaitu waktu karena waktu adalah sahabat terbaik karena dia tetap menyertai kita sampai mati, dan yang kedua adalah kesempatan sebab kesempatan itu hanya datang satu kali saja.

Seusai ibdah syukur, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai dengan tema yang ada yaitu hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita sudah melakukan itu? apakah kita bisa menciptakan persahabatan diantara kita? mari kita ciptakan damai Natal dalam sebuah persahabatan diantara kita agar bisa merangkul dengan damai sejahtera dalam bingkai Ita Esa.

Lanjut Bupati bahwa semangat damai Natal semestinya menjadi penuntun bagi kami dalam menata birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan handal sekaligus bersahabat bagi semua orang.

Birokrasi inilah yang diharapkan untuk dapat mengeksekusi berbagai program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Penetapan peraturan bupati ini secara legal formal sudah sah dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan satu tahun ke depan demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.

Penetapan APBD tahun 2020 telah memperhitungkan capaian kinerja pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2019 adalah jumlah penduduk miskin telah menurun dari 28,08 persen pada tahun 2018 menjadi 27,08 persen pada tahun 2019 dan angka prevalensi stunting juga menurun secara signifikan dari 44 persen pada tahun 2018 menjadi 30,13 persen pada tahun 2019.

Bupati juga mengatakan bahwa kesuksesan ini, dicapai melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang secara konsisten sehingga kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan program-program ini pada masa kepemimpinan kami ke depan.(dkisp)

doa2

Pemda Rote Ndao Menggelar Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama

Baa,- Akibat kurangnya curah hujan di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya yang dapat mengakibatkan gagal tanam sehingga mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya Doa Bersama Lintas Agama agar turun hujan, yang dilaksanakan di Lapangan Holoama, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Sabtu (08/02/2019) sore.

Yang ikut mengambil bagian pada kegiatan dimaksud, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE, Wakil Bupati, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Forkopimda Rote Ndao, pimpinan OPD beserta staf lingkup Pemkab Rote Ndao, pemuka agama serta tokoh masyarakat.

Ibadah minta hujan atau biasa disebut oleh masyarakat Rote Ndao Gereja Padang ini biasa dilakukan dengan menaikan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat diberikan curah hujan yang baik sehingga berdampak pada ketersediaan air dan masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dalam bercocok tanam baik disawah maupun diladang.

Ibadah ini juga dilaksanakan karena sudah beberapa bulan ini curah hujan di Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya sangat minim yang membuat masyarakat gagal tanam sehingga Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu selaku pimpinan di daerah ini merasa terdorong untuk mengajak semua tokoh masyarakat menggelar doa bersama minta turun hujan.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari bentuk rangkaian upaya pemerintah setempat dan merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasa dilaksanakan di awal musim hujan yakni diakhir Oktober atau bisa juga diawal Desember.

Paulina Haning-Bullu juga mengajak segenap masyarakat agar tidak hanya fokus pada padi tetapi juga ladang yang mada pemerintah mempunyai program yaitu Lakamola Anansio yang berada di setiap desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao agar masyarakat bisa menanam jagung, ubi, sukun, dan lain-lain untuk mengantisipasi kelaparan.

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat jangan cemas dengan keadaan cuaca seperti ini karena pemerintah tidak akan tinggal diam.

Acara doa bersama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Klasis Lobalain, Pdt. Thobias Manafe,S.Th yang dalam khotbahnya mengajak semua orang agar bertambah iman didalam Tuhan dan agar kita menyadari betapa pentingnya air bagi kehidupan kita dan betapa besarnya hujan bagi kita (dkisp/rif)

apbdrnperkada2020

APBD Rote Ndao Gunakan Perkada, Ini Alasannya!

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.

Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?

Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD, selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

Bupati Rote Ndao dalam press release yang diterima media menjelaskan penolakan terhadap program dan kegiatan yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao  tahun anggaran 2020, yakni Kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) pada bagian ekonomi pembangunan sekretariat daerah kabupaten Rote Ndao  sebesar Rp. 296.655.600,- (dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Kegiatan pembangunan jalan lingkar kota Ba’a pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).

Selain itu, kegiatan pengadaan alat peraga/praktik siswa SD/SMP pada dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Stadion pada Dinas Permukiman Dan Lingkungan Hidup sebesar Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pengadaan tanah pada tiga wilayah kecamatan di kabupaten Rote Ndao , yakni Kecamatan Lobalain di Desa Sanggaoen, Kecamatan Rote Selatan di Desa Daleholu dan Kecamatan Rote Tengah.

Dengan diberlakukannya Perkada, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati, Stefanus M. Saek, SE, M.Si tidak menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menurutnya sebagai bentuk mendahulukan amanat rakyat.

“tentu ada sanksi dari Perkada itu sendiri, dan itu saya (Bupati) dan pak Wakil Bupati sudah siap untuk tidak terima gaji selama enam bulan”, tegas Paulina, didampingi para maneleo, tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di ruang kerja Bupati Rote Ndao.

Dia (Paulina) menepis adanya sanksi pemotongan dengan diberlakukannya Perkada terhadap APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.

“Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah” demikian Bupati Paulina Haning-Bullu, SE dalam rilisan yang diterima.

Sedangkan terkait sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sanksi itupun akan diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk diketahui, walau Perkada tak diterima oleh lembaga legislatif, tapi tak sedikit dukungan yang bergulir dari berbagai lapisan masayarakat.

Beberapa lapisan masyarakat yang datang menemui Bupati Rote, Paulina Haning-Bullu, SE di ruang kerja Bupati itu berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Marthinus Musu, maneleo umum leo Kasu desa Kuli Aisele Kecamatan Lobalain mengungkapkan kekesalannya kepada lembaga DPRD. Menurutnya, munculnya Perkada sebagai bentuk penyelamatan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami para maneleo (tokoh adat) dan tokoh masyarakat melihat adanya ketidaksepahaman DPRD dengan Bupati. Sepertinya mereka (DPRD) menghendaki agar pemerintah bisa sejalan dengan mereka”, ungkap Marthinus bernada kesal.

Lanjutnya, kendatipun penggunaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi dirinya sangat yakin bahwa pemerintah dapat menjalankan setiap program pembangunan yang telah dirancangkan.

Senada dengannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Loleoen, Marthinus Menoh pun menyampaikan hal serupa. Dia (Marthinus Menoh) mengatakan persoalan ini muncul akibat tindakan yang melecehkan pihak tertentu.

“Sejatinya pemerintah dan DPRD harus bersinergi. Beda pendapat itu wajar, asal jangan sampai melecehkan dengan menggunakan kalimat yang tak beretika”, kata Menoh. (*/mtc/r02)