leksi-foeh-kadis-perkim-0517

OPD Perkim dan LH Optimis “Kota Bersih” Tahun Depan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Rote Ndao tidak membantah bahwa kebersihan tata kota dan persoalan sampah yang mendera kabupaten Rote Ndao, lebih khusus kawasan perkotaan,lokasi-lokasi strategis, tempat fasilitas umum dan wilayah perkantoran adalah belum tersedianya kotak sampah dan sarana penunjang lainnya sehingga progres pekerjaan tenaga dilapangan belum nampak dalam satu sisi namun untuk mengatasi semua persoalan tersebut, OPD teknis telah mempunyai target khusus di tahun mendatang karena masa ini masih dikatakan masa transisi sehingga pekerjaan di tahun masih tersendat.

Leksy N.Foeh,ST, kepala OPD Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (31/05) pagi mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan yang bersih dan indah, sehat dan asri maka pihaknya telah menindaklanjutinya dengan menyurati pemerintah kecamatan untuk  melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dengan melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah di kantor kecamatan dengan menghadirkan masyarakat dari desa Ba’adale, desa Sanggoen dan desa Holoama dan masyarakat kelurahan Mokdale, Kelurahan Namodale dan kelurahan Metina untuk meminta partisipasi dan dukungan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Selain di Lobalain, dia juga mengaku bahwa pihaknya juga menyurati pemilik usaha/ penginapan dan masyarakat di wilayah pariwisata seperti melibatkan masyarakat di desa Nembrala, desa Bo’a dan desa Oenggaut untuk hadir dalam sosialisasi pengelolaan sampah” kata Foeh.

Kepada pemerintah kecamatan agar menghimbau kepada masyarakat agar patuh dan taat kepada himbauan pemerintah daerah yakni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor : 14/HK/VIII/2015 tentang  Penertiban Pemeliharaan dan Pemilik Ternak agar tetap menjaga dan menertibkan hewan peliharaannya sehingga tidak mengganggu keindahan kota dan sekitarnya, sudah harus merupakan  suatu kewajiban masyarakat untuk menjaga hewan peliharaannya di siang hari dan mengangandangkan hewannya pada malam hari sehingga tidak mengganggu keindahan kota.

Terpisah, Kepala Seksi Pengolahan dan Penanggulangan Persampahan dan Perlimbahan, Wehelmina Dillak,SE menjelaskan bahwa untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan dilapangan maka ada pembentukan kelompok sebanyak lima group untuk mengatasi persoalan sampah dari wilayah kota Ba’a, kokasi-lokasi strategis, fasilitas umum, perkantoran menuju bandara D.C Saudale dengan jumlah keseluruhan seratus tujuh anggota dikoordinir oleh dua orang staf senior sehingga tim ini mampu mengatasi sampah sehari namun khusus hari jumat dan sabtu sudah ada agenda tersendiri yakni “Jumat bersih” dengan menurunkan semua kekuatan PNS dari Kepala OPD,kepala Bidang dan Kepala Seksi, staf dan TKD tanpa terkecuali baik di OPD tersebut. Sehingga kalau ada pekerjaan yang tidak selesai di hari jumat maka akan dilanjutkan pada hari sabtu.

“Kekurangan masih banyak, termasuk pakaian atau seragam lengkap, peralatan pisau,parang, sapu, kedaraan roda tiga, mobil dump truck, tempat sampah dan kebutuhan lainnya sehingga kedepannya yang dibutuhkan adalah pengadaan alat dan perlengkapan sehingga petugas yang melaksanakan tugas merasa nyaman dan aman”kata Dilak.

Untuk diketahui, realisasi sampah yang sudah berhasil diamankan pada tahun ini adalah berdasarkan data pada bulan januari, kendaraan jenis Am Rol mengangkut sampah sebanyak 180 m3, dump truck sebanyak 90 m3 dan kendaraan roda tiga sebanyak 5 m3, bulan februari, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak  222 m3, bulan maret, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak 414 m3 dan pada bulan april, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak 253 m3. (Tim Publikasi Humas)

sosialisasi_uu-desa-0517

KADES DIHARAPKAN BANTU MASYARAKAT DAFTARKAN TANAH

Rote Selatan,–Kepala  Desa diharapkan berperan aktif membantu mendata bidang tanah masyarakat agar didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang sementara dilaksanakan oleh Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dari PTSL yang mana tanah yang dikuasai  telah diakui.

Obyek pendaftaran tanah  tidak hanya  tanah masyarakat tetapi juga meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali seperti : tanah hak, tanah Desa, Tanah asset Pemerintah, tanah BUMN maupun BUMD, tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, Jermias Haning saat  menyampaikan materi Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, senin ( 29/5 ) lalu.

Dirinya berharap Kepala Desa mendukung PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. “ Bapak Kepala Desa tolong sampaikan kepada masyarakat tentang PTSL ini sehingga masyarakat mengetahui dan segera mendaftarkan bidang tanah yang dikuasainya  dengan menyiapkan sejumlah kelengkapan berkas  sebagai syarat untuk menjadi peserta PTSL,” kata Haning.

Ia menjelaskan kelengkapan yang harus disiapkan oleh masyarakat seperti foto copy KTP, mengisi blanko perohonan dari kantor Pertanahan, Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah apabila tanah warisan maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, akta pembagian warisan dan surat keterangan penolakan warisan.  “ Apabila jual beli mesti dilangkapi dengan kuitansi pembayaran atas tanah ditambah dengan surat keterangan tidak sengketa dan SPPT PBB tahun berjalan,” jelas Haning.

Dikatakannya, target PTSL pada tahap I  untuk Kabupaten Rote Ndao sebanyak 500 bidang tanah yang realisasinya sudah mencapai  100 persen, tahap II targetnya 15.000 bidang tanah.

Seorang warga Desa persiapan Pilasue, Elis Patola meminta penjelasan terkait dengan kepemilikan tanah di Desa lain sementara pemiliknya berdomisili di Desa lain apakah bisa menjadi peserta PTSL atau tidak dan biaya yang dibutuhkan berapa.

“ Bisakah tanah yang merupakan milik kami yang ada di desa lain turut didaftarkan melalui PTSL ini dan biayanya berapa,” tanya Patola.

Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Kepala ATR/BPN Rote Ndao, Yermias Haning mengatakan batas wilayah tidak mengikuti batas kepemilikan dan kaitan dengan biaya PTSL tidak dipungut biaya namun ada beberapa komponen biaya yang tidak masuk dalam anggaran seperti map, foto copy kelengakapan berkas pemohon, materai, biaya pilar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

PELANGGAR PERDA DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI

Pemilik atau pengguna bagunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bagunan Gedung akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan gedung, Pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, Pembekuan dan pencabutan SLF gedung serta perintah pembokaran bangunan gedung.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongky F. Ndoloe, SH, menegaskan hal tersebut saat menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung  pada kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan di di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, senin ( 29/5 ) lalu.

“ Jadi bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum  Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perda maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku,” ujar Ndoloe.

Apabila Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan ( rettroftting ) secara bertahap.

Polce Manafe, salah satu warga Desa Persiapan Pilasue meminta kebijakan Pemerintah bagi setiap pemilik bangunan belum memiliki IMB sebelum Perda ini berlaku dapat dilakukan pemutihan.

( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

rakor-kph-0517

Sekda Rote Ndao Buka Rakor PKH

Setda;- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program nasional penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan model pendekatan berbasis kelompok masyarakat melalui pilar pelayanan kesejahteraan sosial yaitu perlindungan dan jaminan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada 227.393 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di provinsi Nusa Tenggara Timur, yang tersebar pada 301 kecamatan dan 3.291 desa/kelurahan. Khusus kabupaten Rote Ndao terdapat 6.845 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar pada 10 kecamatan.

Bertempat di gedung Auditorium Ti’i Langga, selasa (30/05) pagi, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs.Jonas M.Selly.MM dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah kabupayen Rote Ndao mengucapkan terima kasih karena pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur  mempercayai rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran bantuan dana non tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Bank Rakyat Indonesia dan pemerintah daerah kabupayen Rote Ndao melalui Dinas Sosial mendukung jalannya program Program Keluarga Harapan (PKH) karena Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memutuskan mata rantai kemiskinan antar generasi, selain Program Keluarga Harapan (PKH) juga mendukung upaya pemerintah dalam pencapaian pembangunan MDGS terkait pengurangan kemiskinan,lapangan pekerjaan, pendidikan dasar dan kesetaraan gender, serta pengurangan kematian anak dan ibu  melahirkan sehingga cukup berperan dalam membantu pemerintah memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di dalam keluarga.

Masih menurutnya, sejak tahun 2013 pemerintah daerah telah berupaya menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengatasi berbagai persoalan yang mana tujuan dari jangka pendek program ini adalah untuk mengurangi beban rumah tangga sangat miskin dan dalam jangka panjang dapat memutuskan rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kerangka kemiskinan.

Saya mengharapkan agar memberikan informasi tentang kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat sehingga tujuan program ini benar benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di kabupaten Rote Ndao dan meminta perhatian kepada para pelaksana (pendamping PKH) agar mencatat dan mendokumentasikan setiap perkembangan keluarga sasaran, setiap langkah progresivitas program terus dipantau untuk menjadi acuan kedepan, sekaligus sebagai acuan untuk mengukir program didaerah ini.

“Terima kasih kepada pempus dalam hal ini Kemsos RI dan pemprov NTT, marilah kita bulatkan tekad untuk membangun tekad untuk membamgun kesepahaman dan komitmen seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pemingkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rakor PKH dan penyaluran bantuan dana non tunai bagi keluarga pemerima manfaat (KPM) dikabupaten Rote Ndao” kata Selly.

Sementara itu, Felix B Paron, Kepala UPT Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi  NTT melaporkan bahwa maksud dari kegiatan  rapat koordinasi  Program Keluarga Harapan ini untuk saling berkoordinasi antar pemangku kepentingan dan instansi penyelenggara Program Keluarga Harapan (KPH),  memantau dan mencari solusi serta membahas strategi pemecahan kompleksitas masalah yang dihadapi  serta kesiapan penyedia pelayanan.
Melakukan penyelesaian yang tepat terhadap pengaduan dengan menyepakati tindaklanjut sesuai perannya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi antara instansi dan tenaga pelaksana atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis para tenaga pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan meningkatkan intensitas koordinasi lintas sektor  terkait dengan para pendamping PKH dalam meningkatkan pengetahuan pelayanan dasar dan kemampuan KPM bagi sumber daya manusia terutama peningkatan kapasitas keluarga penerima sasaran KPH serta menemukan strategi dan solusi.

Penyelesaian dan permasalahan yang dihadapi dan melakukan pertemuan dalam upaya peningkatan akses pengetahuan KPM terhadap perbaikan kemampuan keluarga dengan nelibatkan semua pendamping dalam mengontrol KPM terhadap persyaratan program. (humas_rn)

akte_capilduk

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TANPA BIAYA

Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan gratis atau tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao dalam hal  mengurus administrasi  kependudukan  seperti  pelayanan akte Kelahiran,  Kematian, akte Perkawinan, Kartu Keluarga, Perubahan Biodata Penduduk ( pindah datang atau pindah keluar ) dan KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi, S.Pd melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, David Saleh, SH menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, selasa ( 30/5/17 ) pagi.

“ Tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan semua dokumen kependudukan.  Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak dipungut biaya.  Gratis,” tegas Saleh.

David Saleh kemudian  menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam rangka kelancaran pengurusan administrasi kependudukan diantaranya untuk pengurusan kartu keluarga baru atau yang belum memiliki kartu keluarga maka pemohon diwajibkan mengisi formulir ( F1.1 ) untuk diproses dan diterbitkan dalam bentuk kartu keluarga. Persyaratan lainnya yakni foto copy akte perkawinan suami istri, foto copy KTP suami istri, foto copy ijazah anak dan akte kelahiran, surat keterangan domisili dari RT/RW mengetahui Kepala Desa setempat.

Selanjutnya untuk perubahan biodata, David mengatakan pemohon wajib mengisi formulir (F.1.06 ) dengan melampirkan foto copy akte lahir, foto copy ijazah, surat keterangan lahir/ surat baptis. Berikut kaitan dengan pindah datang syaratnya pemohon harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia  antar Kabupaten/Kota, Provinsi ( SKPWNI ) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kotas asal pemohon.

“Dan untuk pindah keluar syaratnya membawa  kartu keluarga asli, KTP, Surat Keterangan Pindah dari Desa asal domisili dengan sepengetahuan Camat. Sedangkan tahapan proses SKPWNI pemohon mendaftar di loket kemudian diregistrasi kemudian diverifikasi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Setelah verifikasi jika datanya valid maka diarahkan dengan menggunakan buku kontrol kepada Kepala Bidang SIAK untuk diproses dan diterbitkan sesuai berkas dari masing-masing Desa/ Kecamatan,” kata David Saleh.

Setelah itu lanjutnya, dikembalikan kepada Kabid Dafduk untuk diverifikasi ulang oleh Kasie Identitas Penduduk dan Kabid Dafduk. Jika biodata sudah valid maka diparaf oleh Kasie Indentitas Penduduk , Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kabid Dafduk dan selanjutnya dinaikkan oleh petugas ke meja pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas disertai dengan berkas permohonan untuk ditandatangani.

Sementara untuk KTP elektronik pemohon cukup membawa foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah dan foto copy akte kelahiran.

“ Sesuai Standart Operasional Prosedure ( SOP ) semua pengurusan administrasi kependudukan waktunya 14 hari. Intinya jika  berkasnya lengkap maka akan lebih cepat selesai bahkan jika kebutuhan mendesak cukup  satu hari saja,” tandas mantan Lurah Metina ini.

Terpisah, Sandra Muskananfola, salah satu warga asal Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah yang ditemui di Dinas  Kependudukan mengatakan dirinya sedang mengurus KTP sementara dan sudah dilayani secara baik oleh petugas.

” Petugas disini cara pelayanannya cukup baik, buktinya KTP sementara  saya hanya butuh kurang lebih dua jam sudah selesai.  Tidak lama dan tidak berbelit. Saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Sandra. ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

 

pilkada_Agustus_2018

JUNI 2018 PILKADA RONDA

 

Setda,–  Sesuai dengan  amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal  201 ayat (4)  yang menyatakan bahwa  Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018.

Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao  akan berakhir pada 09 Februari 2019 karena itu,  Kabupaten Rote Ndao termasuk salah satu Kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara serentak bersama 9 Kabupaten lainnya yaitu, Kebupaten Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Manggarai Timur, Negekeo, Sikka, Alor, Ende, Kabupaten Kupang dan TTS pada bulan Juni 2018 mendatang.

“Kita mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka tahun depan bulan Juni waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rote Ndao,”  kata Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas – Adoe saat  menyampaikan materi pada pembukaan kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan bidang Politik tingkat Provinsi Nusa Tenggara  Timur yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT di auditorium Tii Langga, Kompleks Perkantoran Bumi Tii Langga Rote jumat (26/5/2017 ).

Dijelaskannya, Pilkada serentak dilakukan hanya sebanyak tiga kali yakni tahun pertama 2015 untuk Kabupaten-Kabupaten yang masa jabatan hingga tahun 2021 dan pemilihan serentak berikutnya bulan September tahun 2020,  tahun kedua 2017, untuk Kabupaten-Kabupaten masa jabatan hingga tahun 2022 dan  pemilihan serentak berikutnya bulan November tahun 2024,  tahun ketiga untuk Kabupaten-kabupaten yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018, masa jabatan hingga tahun 2023, pemilihan serentak berikutnya bulan November tahun 2024 sedangkan Pemungutan suara serentak secara nasional akan berlangsung pada  bulan November tahun 2024.

Terkait dengan pencalonan tambah Maryanti, calon Bupati dan Wakil Bupati mesti diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah bersangkutan. “ Jadi di Kabupaten Rote Ndao dengan 25 kursi maka partai politik yang memiliki minimal 5 kursi di DPRD bisa langsung mengusulkan satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan yang tidak mencukupi mesti bergabung. Syarat mengajukan calon sudah  seperti itu,” jelas Maryanti.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd menekankan kepada seluruh komponen masyarakat NTT khususnya di Kabupaten Rote Ndao untuk terus menjaga situasi dan kondisi di rumah tangga, lingkungan dan wilayah masing-masing agar tetap kondusif, aman dan nyaman.

“ Khusus kepada partai politik agar secara kontinyu memberikan pencerahan  kepada seluruh komponen masyarakat secara lengkap mengenai regulasi-regulasi dibidang politik agar pelaksanaan pemilu Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun 2018 yang akan datang terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas,” kata Gubernur Frans Lebu Raya.

Selain itu Gubernur juga mengingatkan agar pihak penyelenggara yakni KPUD Rote Ndao bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya konkrit guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada yang akan datang.

Kepala Bidang Politik, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Drs. Ady E. Mandala, M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman serta informasi yang lengkap dan memadai megenai pelbagai substansi Undang-Undang bidang politik khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Kemasyarakat, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Unsur Partai Politik, Aparatur kesbangpol, Lurah/Kepala Desa dan Pemilih Pemula ( pelajar tingkat SLTA ) ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

 

 

musda_ppni-ronda-052017

Wakil Bupati Rote Ndao Buka Acara Musda PPNI

Wakil bupati, Jonas C.Lun.S.Pd membuka acara Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia T(PPNI) tingkat kabupaten Rote Ndao di auditorium sabtu(27/05) pagi.

Menurutnya, Pembangunan kesehatan merupakan bagian bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus. Keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat memang dipengaruhi oleh banyak aspek, salah satunya adalah dari pelaksana atau pemberi pelayan kesehatan kepada masyarakat.
Sehingha perawat merupakan salah satu unsur pembangunan kesehatan yang saat ini mempunyai populasi terbanyak diantara profesi di bidang kesehatan lainnya seperti dokter, farmasi, bidan serta profesi lainnya.

Kabupaten Rote Ndao saat ini memiliki 212 orang perawat, menempati urutan pertama sebagai pemberi pelayan kesehatan yang tersebar diberbagai instansi baik di Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, Polindes dan Dinas Kesehatan oleh karena itu, kata dia, melihat begitu besarnya jumlah populasi perawat yang ada, secara otomatis sepak terjang mereka akan memberikan pengaruh terhadap pembangunan nasional khusunya dibidang kesehatan. Sesuai dengan komitmen Milenium Development Goals (MDGs), yang terkait langsung dengan masalah kesehatan adalah perbaikan gizi, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, penanggulangan HIV/AIDS, penanggulangan TB dan malaria serta oenyakit menular lainnya, dalam hal ini perawat mempunyai andil besar untuk mewujudkannya.

“pada dasarnya pelaksanaan Musda ini merupakan tindaklanjut dari Musda Provinsi tahun 2015 dan musda ini bertujuan untuk mengkonsolidasi seluruh perawat se-kabupaten Rote Ndao guna membangun dan mengoptomalkan PPNI sebagai wadah yang menyatukan bagi perawat di kabupaten Rote Ndao dalam mengemban tugas-tugas pelayanan dan pengabdian yang profesional di daerah ini” kata Lun.

Demekian halnya dengan penyelengfaraan musyawarah daerah I Persatuan Perawat Nasiinal Indonesia (PPNI) pertama di kabupaten Rote Ndao ini diharapkan bisa menjadi titik tolak untuk kemajuan organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan pembangunan kesehatan nasional yang berkualitas dan merata di daerah ini.

Sementara itu, Anthon Bessie,S.Kep.Ns dalam laporannya mrnjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Musyawarah Daerah sebagai kedaulatan tertinggi organisasi PPNI di kabupaten Rote Ndao dan untuk memilih dan menetapkan ketua dan kepengurusan PPNI kabupaten Rote Ndao dan untuk memilih ketua DPD PPNI di kabupaten Rote Ndao yang baru dengan tepat dan dapat memajukan profesi keperawatan pada lima tahun mendatang di Rote Ndao.

Terpisah, Plt. Ketua PPNI kabupaten Rote Ndao, Yanson Retta dalam kesempatan ini juga mengatakan bahwa inti dari kegiatan ini adalah pemilihan ketua ketua devinif PPNI dan kepengurusannya sehingga diharapkan agar kegiatan ini dapat diselenggarakan dengan baik karena PPNI ini merupakan wadah yang sangat penting bagi anggota PPNI dalam menjalan tugasnya sebagai perawat dan untuk pengembangan profesi juga karena wadah ini dibentuk untuk menampung dan memberikan solusi kepada sesama perawat apabila dalam tugasnya mengalami hal yang perlu didiskusikan.

” ini baru pertama kali ada musda dan inti dari dari kegiatan ini adalah memilih ketua PPNI dan kepengurusannya di tingkat kabupaten Rote Ndao dan mekanisme pemilihannya adalah anggota memilih secara aklamasi untuk menentukan ketuanya” kata Retta.(humas_rn)

-hari-lahir-pancasila-240517

Sekda Pimpin Rapat Hari Lahir Pancasila

 

Setda;__Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno,selaku ketua Panitia negara penyelenggaraan pelaksanaan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional menyurati para pimpinan lembaga negara, menteri,panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Kapolri),Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, bupati, walikota, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia luar negeri untuk dimohon menyelenggarakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2017, pada hari kamis tanggal 1 Juni 2017 mendatang.

Demekian dikatakan Drs.Jonas M.Selly.MM dalam agenda rapat persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di ruang kerjanya, Rabu (24/05)siang.

Menurutnya, dasar surat Mensesneg ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sehingga semua komponen bangsa dan masyarakat Indonesia wajib memperingati Hari Lahir Pancasila ini. Selain pelaksanaan upacara, sesuai petunjuk dari pemerintah juga bahwa pemerintah mengharapkan partisipasi setiap instansi atau lembaga untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memperdalam pemahaman-pemahaman, penghayatan dan pengamalan pancasila dalam pekan pancasila yang akan diselenggarakan mulai pada 29 mei s/d 1 juni 2017.

“semua akan kita undang, mulai dari para kepala desa/lurah se-kabupaten Rote Ndao, kepala sekolah, siswa, mahasiswa, FKUB, TNI, Polri, Forkopimda,organisasi dan sejumlah undangan lainnya untuk hadir dalam upacara ini, sehingga kita perlu diskusikan bersama OPD teknis untuk memastikan kegiatan ini sukses tanpa ada halangan sedikitpun” kata Selly.

Terpisah, Plt.Kabag Umum,Humas dan Protokol setda Kabupaten Rote Ndao, Jeremia A.J.Messakh,SE dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pembagian tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten Rote Ndao atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan tersebut sudah terbagi habis melalui Surat Perintah Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning.MM Nomor: 003.4/458/v/Kab.RN/2017 untuk dilakukan persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten Rote Ndao ini.

Oleh karena itu,kata dia, pembahasan rangkaian acara secara teknis tersebutpun sudah dilaksanakan bersama dengan sekretaris daerah dan OPD terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan momentum kegiatan ini untuk membuktikan bahwa benar atau fakta ada persiapan yang matang menyambut Hari Lahir Pancasila sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/2256/SJ tanggal 12 Mei 2017.

“kita sudah lakukan rapat bersama bapak sekda untuk memastikan bahwa persiapan menyambut Hari Lahir Pancasila ini berjalan dengan lancar” kata Messakh.

Masih kata dia, bahwa sesuai surat perintah bupati Rote Ndao, ada beberapa OPD yang ditugaskan untuk melancarkan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila ini yakni dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga bertugas untuk mempersiapkan paduan suara, dinas Komunikasi dan informasi bertugas untuk mempersiapkan dokumentasi dan mengkoordinir acara, Bagian Umum, Humas dan Protokol bertugas untuk mempersiapkan perlengkapan, konsumsi, susunan acara dan protokolernya dan Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra mempersiapkan sambutan,  kegiatan lainnya menjadi tanggung jawab OPD yang sudah ditunjuk langsung dalam surat perintah tersebut.(Tim Publikasi Hms)

paham-radikalisme-23052017

Forkopimda, FKUB dan Masyarakat RND Tolak FPI dan HTI.

Setda;– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, camat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda lintas agama bersama elemen terkait lainnya senafas dengan langkah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning,MM dihadapan Forkopimda dan hadirin lainnya, selasa(23/05) siang mengatakan bahwa menolak sistem radikal yang dianut  organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI),HTI dan ISIS yang ingin menggantikan ideologi pancasila dan ingin membentuk negara islam harus ditolak dan tidak boleh hidup di bumi Rote Ndao karena empat pilar kebangsaan ini, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah harga mati dan apabila ada Ormas seperti ini maka masyarakat wajib mati bersama Indonesia karena  Indonesia harga mati.

Langkah antisipasi, menyeleksi kegiatan keagamaan agar menghindari paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila dan memonitor keluar/masuk orang yang melakukan kegiataan yang membawa nama agama sehingga bila ditemukan ada pelanggaran langsung ditangkap dan yang bertanggungjawab atas kejadian ini adalah lembaga yang bernaung dan memberikan izin karena kita harus waspada dan harus tahu bahwa ada pihak yang ingin memecahbelah bangsa ini lewat doktrin dan paham radikal dengan memanfaatkan kondisi bangsa seperti ini.

“pemerintah dan seluruh elemen masyarakat senafas dengan pemerintah pusat dan pemprov NTT untuk membubarkan ormas yang bersikap intoleran dan radikal, ormas seperti ini tidak boleh ada di daerah ini karena kita siap mati bersama NKRI” kata Haning.

Johanis Ch.Tanauw, wakapolres Rote Ndao dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mempertahankan kerukunan beragama di kabupaten Rote Ndao, karena menjaga lebih baik dari pada memperbaiki, sehingga kepada semua pihak agar tetap rukun demi NKRI.

“di Rote ini, pernah ada insiden kecil tetapi saya salut dengan masyarakat Rote Ndao terutama para pemuda di Ba’a sehingga insiden itu tidak diperbesar karena kesadaran dan cinta perbedaan sesama umat disini begitu harmonis, jadi saya kira, kita semua sadar dan mencontohi hal ini sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan” kata Tanauw.

Terpisah, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rote Ndao, Ahmad Kosso, S.Pd mengaku bahwa sejauh ini belum ditemukan atau ada indikasi bahwa organisasi radikal seperti FPI dan HTI itu berada di wilayah Rote Ndao.

Untuk diketahui, Rekomendasi hasil rapat antisipasi paham radikalisme oleh forkopimda kabupaten Rote Ndao bersama Forum Kerukunan Umat Beragamaa(FKUB), forum kewaspadaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, toko perempuan kristen, tokoh pemuda Katolik, tokoh pemuda, Islam, Hindu, dan tokoh Budaya, Selasa (23/05) siang bertempat di Auditorium Ti’i Langga bersepakat bahwa:
1. Pemerintah bersama masyarakat menyatakan bahwa 4 (empat) pilar kebangsaan harga mati:
> Pancasila
> UUD Negara Republik Ini
> Negara kesatuan republik Indonesia ; dan
> Bhineka tunggal Ika
Sebagai bentuk pengejawantahan terhadap 4 ( empat) pilar tersebut akan d bangun tugu 4 ( Pat) pilar kebangsaan.
2. Semua bentuk kegiatan baik pemerintah ,swasta ,partai politik dan sebagainya di kab.Rote Ndao dari level atas harus ada yang bertanggung jawab baik dari pihak pemerintah maupun pihak keamanan.
3. Menjaga dan mempertahankan kerukunan hidup berbangsa,bernegara dan bermasyarakat adalah lebih baik dari pada memperbaiki atau mengatasi permasalahan disintegrasi bangsa akibat dari paham radikalisme tidak d perkenankan tumbuh dan berkembang di wilayah kabupaten Rote Ndao.
4. Pengawasan dan pengendalian terhadap ormas,partai politik di kendalikan dan di koordinasi secara sistematis dan diawasi oleh stake holder yang berkompeten.
5. HATI dan FPI dan ormas – ormas yang beraliran radikal lainya tidak di berikan tempat berpijak di kab.Rote Ndao.
6.  Pemerintah bersama dengan rakyat jadi filter atas organisasi- organisasi kemasyarakatan yang ada ,dan harus terdaftar secara sah Apada kantor kesatuan bangsa dan politik.
7. Radikalisme yang di lakukan oleh ormas di Jakarta sehubungan dengan penolakan terhadap terpidana penistaan agama tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi di kab.Rote ndao danenjadi urusan daerahsetempat.
8. Tempat-tempat ibadah (mesjid, gereja, pura, wihara) bukan tempat untuk menyebarkan paham-paham radikal dan paham lainya yang senafas dengan paham radikal.
9. Aparat keamanan bertindak tegas apabila ditemukan paham – paham tersebut di tingkat masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku.
10. Partai politik harus di kendalikan sesuai dengan ideologi negara yaitu Pancasila dan UUD 1945;
11. Menjelang Pemilukada 2018, maka partai politik dan organisasi sayap yang ada di kab.Rote Ndao harus dapat mengendalikan kader dan simpatisan partai untuk menjaga situasi selama pelaksanaan Pemilukada sehingga dapat berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia

Demikian pernyataan sikap bersama tersebut di buat untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,
dan setiap warga Rote Ndao wajib untuk patuh dan taat setiap keputusan yang di nilai secara bersama.(tim publikasi Hms)

sapi-angole-rote-

Penetapan Hak Paten Sapi Rote

Setda;__Menteri Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor : 41/ Kpts/PK.020/ 1/ 2017 tentang Penetapan Rumpun Sapi Rote kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Sekretaris Daerah kabupaten Rote Ndao, Drs.Jonas.M.Selly.MM kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan, pemerintahan desa dan para pengusaha untuk diketahui bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Pertanian untuk mengesahkan sebuah penetapan hak paten Sapi putih ( sapi onggole) telah diubah menjadi Sapi Rote.

Sekretaris Daerah, Drs. Jonas.M.Selly.MM ketika ditemui diruang kerjanya, senin (22/05) pagi mengatakan bahwa sapi Rote sebagai sumber daya genetik ternak lokal di Rote dan sudah dipelihara secara turun temurun dan mempunyai nilai ekonomis tinggi, serta telah menyatu dengan masyarakat di daerah ini diperkirakan hadir sejak 1906 sampai dengan 1907 oleh penerintah kolonial Belanda. Sehingga lewat suatu pertimbangan teknis maka dilakukanlah penetapan Keputusan dari Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 41/kpts/pk. 020/ 1/ 2017 tanggal 20 januari 2017 lalu.

“bahwa sapi onggole yang selama ini dikenal oleh masyarakat Rote Ndao sebagai sapi putih sudah ini sudah disahkan namanya menjadi sapi Rote, telah diakui sebagai sumber kekayaan genetik lokal Indonesia yang berada di Rote sehingga pemerintah pusat sudah mengeluarkan sebuah ketetapan yakni keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia beberapa waktu lalu” kata Selly.

Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan agar kepada seluruh masyarakat dapat mengetahui adanya informasi penting ini, terutama kepada para pengusaha, aparatur desa dan pemerintah kecamatan dalam mengurus administrasi yang berhubungan dengan sapi onggole tidak lagi menggunakan nama tersebut tetapi langsung menggunakan identitas sapi Rote sebab sudah ada ketetapan.

Sementara itu, Erens Sinlaeloe, Kepala OPD, Dinas Peternakan dalam kesempatan ini mengatakan bahwa jumlah dan populasi sapi Rote sudah lama berkembangbiak di Rote, sehingga kita mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk mendapat pengakuan sebab populasi ini sudah ratusan tahun di Rote dan hingga saat ini jumlah sapi Rote di peternak telah berjumlah 27.273 ekor yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Rote.

“jenisnya onggole tetapi dari kementrian sendiri sudah sarankan untuk pakai nama sapi Rote karena sudah dipatenkan dan semua orang sudah tau termasuk masyarakat di Rote Ndao karena surat pemberitahuan sudah dikirim sejak maret untuk diketahui bersama” kata Sinlaeloe.

Untuk diketahui, karakteristik dari sapi Rote adalah berbulu putih bersih dan variasi bulu putih bercampur merah pekat atau belang hitam. Bentuk badannya, tanduk melengkung ke atas, telinga pendek, punuk tidak ada, kepala dan muka lebih kecil, gelambir dan gumba sama persis dengan sapi sumba ongole.sementara informasi genetik dari sapi Rote ini adalah sangat tahan terhadap kondisi pakan yang kritis namun memberikan respon yang sangat baik pada pertumbuhan pada saat pakan melimpah, memiliki daya adaptasi yang baik,kuat berjalan jauh untuk menemukan sumber air atau pakan dan mempunyai sifat koloni yang tinggi sehingga tahan terhadap predator serta memiliki toleransi terhadap parasit, (Tim Publikasi Hms)

festival-seni-budaya-210517

Festival Seni Budaya Daerah Menjadi Ajang Promosi Pariwisata Daerah

Seni budaya merupakan satu potensi yang perlu dilestarikan dan dikembangkan karena mengandung nilai-nilai budaya yang hidup sehingga perlu dijaga, dilestarikan dan dikembangkan serta mempromosikan seni budaya daerah sebagai aset budaya bangsa Indonesia, demikian dikatakan ketua panitia festival yang sekaligus kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Rote Ndao, Melkias R. Rumlaklak, Senin (22/5/2017) di panggung kesenian Ba’a

Pagelaran seni budaya ini dilaksanakan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menghargai seni budaya yang diwariskan oleh leluhur kita secara turun temurun yang hampir punah, sehigga melalui kelompok sanggar seni baik ditingkat desa maupun sekolah dapat melestarikannya.

“festival seni budaya ini dapat meningkatkan kualitas seni budaya daerah agar mampu bersaing diberbagai event, baik ditingkat provinsi maupun nasional sebagai obyek unggulan Rote Ndao. kata Melkias

Lanjut Melkias, peserta festival seni budaya ini berasal dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Rote Ndao, setiap kontingen dari tiap kecamatan berjumlah kurang lebih 70 peserta terdiri dari kategori SD, SMP dan SMA.

Melkias menambahkan, pada kegiatan festival seni budaya daerah tahun ini dengan materi yang ditampilkan bersifat lomba untuk merangsang pemikiran-pemikiran serta gagasan baru dan kreatifitas para seniman yang ditampilkan oleh setiap peserta lomba.

Peserta lomba ini akan memperebutkan penampil terbaik I, II, III dan IV untuk masing-masing kategori peserta. Penampil terbaik akan akan diberikan hadiah berupa piala tetap dan dana pembinaan sanggar.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Rote Ndao, Drs. Melyanus Mandala mewakili Bupati Rote Ndao saat membuka kegiatan festival seni budaya ini mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai media untuk memperkenalkan potensi seni budaya daerah kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rote Ndao serta sebagai ajang hiburan untuk mempromosikan seni budaya daerah.

Lanjut Mandala, pariwisata merupakan industri terbesar didunia dan andalan utama keberhasilan penghasilan defisa diberbagai negara. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa daerah terkenal pariwisatanya seperti Bali, Jogya dan lainnya mempunyai sumber penghasilan yang besar dari sektor pariwisata, sehingga dengan demikian kondisi seperti ini terus dikembangkan dan menjadi andalan perekonomian di Rote Ndao, karena salah satu faktor yang dapat menarik kunjungan wisatawan, selain kondisi alam, juga adalah seni budaya daerah.

“untuk memajukan pariwisata di kabupaten Rote Ndao, maka seni budaya daerah patut mendapat perhatian dan perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas budaya di daerah ini” kata Mandala

Seni budaya daerah yang kita miliki akan semakin dikenal dan jika sudah dikenal maka akan memiliki rasa cinta untuk memiliki daerah atau budayanya sendiri, sehingga dengan sendirinya wisatawan yang hadir didaerah ini akan semakin lama tinggal didaerah ini  dan semakin banyak membelanjakan uangnya untuk kegiatan pariwisata.

Akhirnya Mandala mewakili Bapak Bupati memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara agar kedepan terus diselenggarakan dan dikembangkan. Kepada peserta, Bupati mengucapkan banyak terima kasih karena dipundak saudara-saudarilah budaya dan tradisi kita dapat dilestarikan dari waktu ke-waktu.(diskominfo)