
Merujuk Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PermenPAN & RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang ingin naik jenjang menjadi golongan III-b ke atas, wajib karya tulis, pasalnya regulasi yang dibebankan kepada guru untuk kenaikan pangkat karya tulis, sebagai bukti profesional dalam tugasnya. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao, Jonas Selly,MM melalui sekretaris Dinas PPO Jon Pandie,S.Pd kepada media ini ruang kerjanya, Senin (2/6).



















