Ba’a, ROOL • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rote-Ndao mengimbau warga untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena batas waktu perekaman hanya sampai Desember 2014. Hal tersebut sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/3938/SJ/2013 akan berakhir 31 Desember 2014, Tentang percepatan dan pengembangan Perekaman e-KTP.