corona-19-4

Bupati Mengeluarkan Instruksi Untuk Kerja atau Beraktifitas Dari Rumah


Dalam menyikapi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas dan terkategori pandemi global serta sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan, maka perlu dilakukan karantina diri atau beraktifitas dari rumah selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 23 Maret 2020 – 4 April 2020.

Bupati Rote Ndao mengeluarkan Instruksi dengan Nomor : HK.180/290/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Rote Ndao, Kepala PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Rote Ndao dan Pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, berikut isi Instruksi Bupati :

doa-bersama-atasi-corona1

Pemkab Rote Ndao adakan Doa Bersama atasi Virus Corona

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao adakan doa bersama atasi Penularan Virus Corona yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu,18/03/2020 pagi.

Doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama Kristen dan Muslm disekitar Kecamatan Lobalain dan dihadiri oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M.Selly,MM serta semua pejabat eselonering dilingkungan Pemkab Rote Ndao dan juga Forkopimda Rote Ndao.

Pada kesempatan itu Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengatakan bahwa dengan adanya masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini yaitu Virus Corona yang telah menyebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia, maka hari ini Pemerintah Kabupaten Rote Ndao merasa perlu untuk doa bersama karena yang terjadi ini diperkenankan oleh Tuhan dan semuanya itu datang dari pada Tuhan sehingga perlu doa bersama supaya kita dapat kembali kepada Tuhan dan Tuhan bisa ambil alih masalah yang terjadi yaitu Virus Corona supaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao dapat dijauhkan dari segala sakit penyakit yang namanya Corona.

Lanjut Bupati bahwa semua yang terjadi ini atas ijin Tuhan dan tentunya Tuhan yang punya kuasa dan Tuhan pulalah yang memberi hidup tetapi Tuhan tidak memberikan cobaan itu melebihi kekuatan manusia karena itu kami yakin bahwa Tuhan akan jauhkan semua masalah ini.

Kami dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao optimis bahwa kami akan dilindungi oleh Tuhan karena kami punya Tuhan yang luar biasa. ujar Bupati .(dkisp)

v-corona-19

Instruksi Bupati Rote Ndao terkait Pencegahan dan Penanganan Virus Corona


Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengeluarkan Istruksi Bupati dengan Nomor : HK.440/277/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan penularan infeksi Corona Virus Diselase (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam instruksi Bupati tersebut yang menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :440/2311/SJ tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19, tanggal 11 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tengga Timur Nomor : BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020, tanggal 10 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja serta mencermati peta penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19)

Sebagai Kedaulatan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia, maka dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao, Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kabupaten Rote Ndao, para Lurah/Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Rote Ndao, para pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Organisasi Profesi se-Kabupaten Rote Ndao dan para pelaku usaha se-Kabupaten Rote Ndao untuk :

  1. Melarang masyarakat, umat dan pekerja untuk tidak bepergian ke luar dari Kabupaten Rote Ndao selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya instruksi ini;
  2. Melarang masyarakat, umat, dan pekerja agar tidak mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang;
  3. Jangan bersalaman dengan berpegangan tangan dan cium hidung atau pipi. Tanda kasih dan hormat bisa dengan menundukan kepala sambil menaruh tangan kanan di dada atau dengan mengatupkan dua tangan di depan dada;
  4. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan dengan mencuci tangan dengan air mengalir sesering mungkin menggunakan sabun atau hand sanittizer serta banyak mengkonsumsi air putih;
  5. Mengatur pola makan dan olahraga yang cukup serta sering berjemur dibawah sinar matahari pagi pukul 10.00 Wita;
  6. Menjaga jarak komunikasi minimal 2 meter dari orang yang terinfeksi batuk atau flu dan/atau orang asing yang berada di wilayah tempat tinggal masing-masing dan apabila mengalami sakit batuk/flu wajib menggunakan masker;
  7. Tidak merokok di tempat umum, angkutan umum, dan ruang publik lainnya;
  8. Setiap tamu (warga luar daerah) atau warga Rote Ndao yang baru tiba setelah bepergian ke daerah lain atau yang terindikasi mengalami gejala COVID-19, wajib melapor pada petugas pada Pos Pelayanan Kesehatan Bandara/Pelabuhan Penyeberangan dan/atau menghubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Rote Ndao pada nomor HP/WA. 08122976352 atau 081339809771 dan/atau di link : bit.ly/Lapor-Corona-Rote;
  9. Senantiasa berdoa dan memohon perlindungan Tuhan;
  10. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
    Demikian instruksi Bupati Rote Ndao yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE. (dkisp)

Instruksi Bupati Rote Ndao ttg Penc dan Penanggulangan COVID19.pdf

rm-tidak-layak-sehat-rn1

Rumah Makan Yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Mendapat Teguran

Berdasarkan Surat Teguran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor  DPMPTSP/643/20/II/Kab.RN/2020 tanggal 06 Februari 2020, Hal Teguran terhadap 3 Rumah Makan yang  Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) yaitu Rumah Makan Bula Molik, Rumah Makan Singgalang dan Rumah Makan Berial, dengan rincian Teguran yaitu dilarang melakukan kegiatan usaha, Mencabut  Izin Usaha (SIUP), dan Segera memenuhi persyaratan dan mengurus dokumen izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao sebagai OPD yang menangani Pelayanan Perijinan di Kabuaten Rote Ndao telah mengeluarkan ijin secara resmi kepada 3 rumah makan tersebut namun dalam perjalanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao melakukan Inspeksi ulang dan mengirimkan  surat rekomendasi Nomor : 443.4/0009/Kes.RN/I/2020 Tanggal 9 Januari 2020  hal Pemberitahuan Pelaksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan menyatakan bahwa 3 Rumah Makan tersebut Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) sehingga kami menerbitkan surat teguran kepada 3 rumah makan yang tidak memenuhi syarat tersebut, demikian dikatakan oleh Kadis PMPTSP Kabupaten Rote Ndao, Drs. Benay Forah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 25/02/2019

Lanjut Benay bahwa berdasarkan penilaian atau verifikasi layak sehat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ternyata 3 rumah makan tersebut tidak layak sehingga dari sisi aturan dan administrasi perlu dibekukan ijinnya dengan maksud agar 3 rumah makan tersebut harus memperbaiki apa yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan dan 3 rumah makan tersebut harus menghubungi Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertiifikat Layak Sehat selanjutnya dan Dinas Kesehatan akan mengirimkan rekomendasi untuk mengurus ijinnya di Dinas PMPTSP Kabupaten Rote Ndao” ujar Benay Forah.

Kepala Puskesmas Baa, dr. Nelly F. Riwu melalui Sanitarian, Marlina Ang Djani,SKM pada Selasa, 25/02/2020 mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada bulan Februari 2020 atas rumah makan yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut dan diketahui bahwa 2 Rumah Makan sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi atau temuan dari Dinas Kesehatan  dan Puskesmas Baa dan sudah memenuhi syarat layak sehat yaitu Rumah Makan Bula Molik dan Rumah Makan Belial, sementara Rumah Makan Singgalang sampai dengan saat melakukan pemeriksaan kembali, rumah makan tersebut belum buka untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (dkisp)

natal-korpri-2020

Jadilah Sahabat Bagi Semua Orang

Perayaan Natal bersama Korpri tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Syukuran 1 tahun kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yang mengangkat tema “hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang” dan sub tema “hidup damai dalam bingkai ita esa untuk mewujudkan sukses bersama demi kemuliaan nama Tuhan”, acara tersebut bertempat di alun-alun rumah jabatan Bupati Rote Ndao di Nee-Mok, Desa Holoama, Kec. Lobalain, Sabtu, 24/02/2020 sore.

Acara syukuran tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sukses ASN tahun 2020 yang dipimpin oleh Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,MM dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir pada kesempatan tersebut.

Pada kesempatan itu ibadah syukuran natal yang dipimpin oleh Pdt. Yandry Manobe,S.Th yang mengupas dari Injil Yohanes 15:14-15 dan dirinya menguraikan tentang Sahabat yang membuat semua hadirin terus menikmati dan menghayati serta merasa terberkati dengan renungan yang disampaikan dengan tekanan hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang dan ada 2 alat refleksi tentang sahabat yaitu waktu karena waktu adalah sahabat terbaik karena dia tetap menyertai kita sampai mati, dan yang kedua adalah kesempatan sebab kesempatan itu hanya datang satu kali saja.

Seusai ibdah syukur, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai dengan tema yang ada yaitu hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita sudah melakukan itu? apakah kita bisa menciptakan persahabatan diantara kita? mari kita ciptakan damai Natal dalam sebuah persahabatan diantara kita agar bisa merangkul dengan damai sejahtera dalam bingkai Ita Esa.

Lanjut Bupati bahwa semangat damai Natal semestinya menjadi penuntun bagi kami dalam menata birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan handal sekaligus bersahabat bagi semua orang.

Birokrasi inilah yang diharapkan untuk dapat mengeksekusi berbagai program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Penetapan peraturan bupati ini secara legal formal sudah sah dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan satu tahun ke depan demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.

Penetapan APBD tahun 2020 telah memperhitungkan capaian kinerja pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2019 adalah jumlah penduduk miskin telah menurun dari 28,08 persen pada tahun 2018 menjadi 27,08 persen pada tahun 2019 dan angka prevalensi stunting juga menurun secara signifikan dari 44 persen pada tahun 2018 menjadi 30,13 persen pada tahun 2019.

Bupati juga mengatakan bahwa kesuksesan ini, dicapai melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang secara konsisten sehingga kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan program-program ini pada masa kepemimpinan kami ke depan.(dkisp)

doa2

Pemda Rote Ndao Menggelar Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama

Baa,- Akibat kurangnya curah hujan di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya yang dapat mengakibatkan gagal tanam sehingga mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya Doa Bersama Lintas Agama agar turun hujan, yang dilaksanakan di Lapangan Holoama, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Sabtu (08/02/2019) sore.

Yang ikut mengambil bagian pada kegiatan dimaksud, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE, Wakil Bupati, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Forkopimda Rote Ndao, pimpinan OPD beserta staf lingkup Pemkab Rote Ndao, pemuka agama serta tokoh masyarakat.

Ibadah minta hujan atau biasa disebut oleh masyarakat Rote Ndao Gereja Padang ini biasa dilakukan dengan menaikan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat diberikan curah hujan yang baik sehingga berdampak pada ketersediaan air dan masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dalam bercocok tanam baik disawah maupun diladang.

Ibadah ini juga dilaksanakan karena sudah beberapa bulan ini curah hujan di Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya sangat minim yang membuat masyarakat gagal tanam sehingga Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu selaku pimpinan di daerah ini merasa terdorong untuk mengajak semua tokoh masyarakat menggelar doa bersama minta turun hujan.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari bentuk rangkaian upaya pemerintah setempat dan merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasa dilaksanakan di awal musim hujan yakni diakhir Oktober atau bisa juga diawal Desember.

Paulina Haning-Bullu juga mengajak segenap masyarakat agar tidak hanya fokus pada padi tetapi juga ladang yang mada pemerintah mempunyai program yaitu Lakamola Anansio yang berada di setiap desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao agar masyarakat bisa menanam jagung, ubi, sukun, dan lain-lain untuk mengantisipasi kelaparan.

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat jangan cemas dengan keadaan cuaca seperti ini karena pemerintah tidak akan tinggal diam.

Acara doa bersama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Klasis Lobalain, Pdt. Thobias Manafe,S.Th yang dalam khotbahnya mengajak semua orang agar bertambah iman didalam Tuhan dan agar kita menyadari betapa pentingnya air bagi kehidupan kita dan betapa besarnya hujan bagi kita (dkisp/rif)

apbdrnperkada2020

APBD Rote Ndao Gunakan Perkada, Ini Alasannya!

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.

Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?

Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD, selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

Bupati Rote Ndao dalam press release yang diterima media menjelaskan penolakan terhadap program dan kegiatan yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao  tahun anggaran 2020, yakni Kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) pada bagian ekonomi pembangunan sekretariat daerah kabupaten Rote Ndao  sebesar Rp. 296.655.600,- (dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Kegiatan pembangunan jalan lingkar kota Ba’a pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).

Selain itu, kegiatan pengadaan alat peraga/praktik siswa SD/SMP pada dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Stadion pada Dinas Permukiman Dan Lingkungan Hidup sebesar Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pengadaan tanah pada tiga wilayah kecamatan di kabupaten Rote Ndao , yakni Kecamatan Lobalain di Desa Sanggaoen, Kecamatan Rote Selatan di Desa Daleholu dan Kecamatan Rote Tengah.

Dengan diberlakukannya Perkada, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati, Stefanus M. Saek, SE, M.Si tidak menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menurutnya sebagai bentuk mendahulukan amanat rakyat.

“tentu ada sanksi dari Perkada itu sendiri, dan itu saya (Bupati) dan pak Wakil Bupati sudah siap untuk tidak terima gaji selama enam bulan”, tegas Paulina, didampingi para maneleo, tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di ruang kerja Bupati Rote Ndao.

Dia (Paulina) menepis adanya sanksi pemotongan dengan diberlakukannya Perkada terhadap APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.

“Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah” demikian Bupati Paulina Haning-Bullu, SE dalam rilisan yang diterima.

Sedangkan terkait sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sanksi itupun akan diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk diketahui, walau Perkada tak diterima oleh lembaga legislatif, tapi tak sedikit dukungan yang bergulir dari berbagai lapisan masayarakat.

Beberapa lapisan masyarakat yang datang menemui Bupati Rote, Paulina Haning-Bullu, SE di ruang kerja Bupati itu berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Marthinus Musu, maneleo umum leo Kasu desa Kuli Aisele Kecamatan Lobalain mengungkapkan kekesalannya kepada lembaga DPRD. Menurutnya, munculnya Perkada sebagai bentuk penyelamatan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami para maneleo (tokoh adat) dan tokoh masyarakat melihat adanya ketidaksepahaman DPRD dengan Bupati. Sepertinya mereka (DPRD) menghendaki agar pemerintah bisa sejalan dengan mereka”, ungkap Marthinus bernada kesal.

Lanjutnya, kendatipun penggunaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi dirinya sangat yakin bahwa pemerintah dapat menjalankan setiap program pembangunan yang telah dirancangkan.

Senada dengannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Loleoen, Marthinus Menoh pun menyampaikan hal serupa. Dia (Marthinus Menoh) mengatakan persoalan ini muncul akibat tindakan yang melecehkan pihak tertentu.

“Sejatinya pemerintah dan DPRD harus bersinergi. Beda pendapat itu wajar, asal jangan sampai melecehkan dengan menggunakan kalimat yang tak beretika”, kata Menoh. (*/mtc/r02)

pelantikan301219rn

73 Pejabat yang dilantik harus lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi hal penekanan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya ketika melantik dan mengambil sumpah janji 73 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada lingkup pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang dilaksanakan pada, Senin, 30/12/2019 pagi di Auditorium Ti’i Langga Permai

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu  mengharapakan Kepada 73 Pejabat Administrator dan Penjabat Pengawas yang baru saja di lantik untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan mengakui pemerintah ada untuk masayarakat bukan masyarakat ada untuk pemerintah

Untuk diketahui, nama-nama yang dilantik tersebut menempati posisi sebagai berikut : Dra. Endang Prastiwati dan kawan-kawan sebanyak 16 orang sebagai pejabat administrator eselon III A, Ronald H. Taulo,SSTP dan kawan-kawan sebanyak 19 orang sebagai pejabat administrator eselon III B, Agustinus M.I. Tade,SSTP dan kawan-kawan sebanyak 36 orang sebagai pejabat pengawas eselon IV a, Marhen Cornelis Mandala dan Marlinda Bessie A. Adu sebagai pejabat pengawas eselon IV B.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah janji jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Eselon di hadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek, Sekertaris Daerah, Jonas M. Selly dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan disaksikan oleh tokoh agama yang menjadi rohahiawan pendamping dan tokoh adat yang menjadi saksi pelantikan kepada 73 Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Rote Ndao.(rudi/)

empat-pejabat-dilantik-101219

EMPAT ORANG PEJABAT TINGGI PRATAMA ESELON II DILANTIK

Sebanyak empat Orang Pejabat Tinggi Pratama Eleson II Setda Rote Ndao dilantik dan di ambil sumpah Jabatan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE  pada Rabu, 11/12/2019 pagi di lobi lantai Dasar Kantor Bupati Rote Ndao

Bupati Rote Rote Ndao Paulina Haning Bullu dalam sambutannya mengatakan mutasi dan pelantikan merupakan hal biasa dikarenakan tuntutan organisasi oleh karena itu menjadi tuntutan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengharapkan harus bertangung jawab atas kesejateraan masyarakat dan tidak ada orientasi lain selain dalam melayani masyarakat demi kesejahteraan Masyarakat kabupaten Rote Ndao oleh karena itu  pejabat Tinggi Pratama  Eselon II yang sudah dilantik harus bekerja keras bersemanggat  serta melayani dengan hati.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah Pejabat Tinggi Pratama eselon II dihadiri oleh Forum komunikasi pimpinan Daerah Forkompinda Rote Ndao serta  Tokoh Adat dan Tokoh Agama yang menjadi Rohaniawan pendamping pejabat yang dilantik

Adapun Keempat Pejabat Tinggi Pratama Eleson II yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Armis Saek, ST dilantik Sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Rote Ndao,  Drs. Jermi Haning, M. Pol.Admin  dilantik sebagai Asisten Administrasi  Umum Setda Rote Ndao, Drh Adryan Yus,M.Si dilantik Sebagai Staf Ahli Bupati bidang kemasyrakatan dan SDM  dan Meilon Berhard Sula,SH dilantik Sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao(rudi)

jalan-sehat2

Peringatan Hari Kesehatan Nasional Tingkat Kabupaten Rote Ndao digelar dalam berbagai kegiatan

Dalammemperingati Hari Kesehatan Nasional ke-55 yang  jatuh pada tanggal 12 November 2019 tingkat Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan dalam berbagai kegiatan  diantaranya jalan sehat  serta upacara bendera.

Kegiatan jalan sehat yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada hari Jumat, 8/11/2019 bertempat dijalan utama depan kantor Bupati Rote Ndao yang diikuti oleh semua unsur  perangkat daerah di Kabupaten Rote Ndao.

Jalan sehat ini dilepas oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE,M.Si dengan mengambil jalur mengelilingi kompleks perkantoran dengan masing-masing peserta jalan sehat diberikan kantong plastik untuk memungut sampah-sampah plastik yang ada disekitar kompleks perkantoran.

Setelah itu sampah-sampah plastik  yang sudah dipungut dapat ditukar dengan berbagai hadiah yang telah disediakan oleh Panitia seperti  strika listrik, kipas angin, payung, dll. Selain itu juga doorprize yang telah disediakan dalam bentuk nomor undian dalam kotak snek dengan hadiah yang cukup menarik yaitu kulkas,  mesin cuci serta hadiah menarik lainnya.

Sementara itu peringatan Hari Kesehatan Nasional ini juga digelar upacara bendera bersama yang dirangkai dengan upacara Hari Pahlawan  pada Senin, 11/11/2019 dihalaman depan Kantor Bupati Rote Ndao dan yang menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H

Pada kesempatan tersebut Beauty membacakan sambutan Menteri Kesehatan RI yang menegaskan bahwa perhatian pemerintah dalam kurun lima tahun mendatang, diprioritaskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia. Menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia, bahwa ada dua isu kesehatan utama yang harus diselesaikan terkait membangun SDM yang berkualitas, yaitu “Stunting” dan “Jaminan Kesehatan Nasional.” Sementara ada dua isu kesehatan lainnya yang juga harus diatasi, yaitu tingginya harga obat dan alat kesehatan, serta masih rendahnya penggunaan alat kesehatan buatan dalam negeri. Hal-hal tersebut akan menjadi fokus perhatian kita bersama untuk dapat segera diupayakan solusinya.

Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-55 tahun 2019 tingkat Kabupaten Rote Ndao ini dengan mengambil Tema “Generasi Sehat Indonesia Unggul ” serta Sub Tema “Dengan semangat gotong royong kita membangun generasi Rote Ndao yang sehat, cerdas dan unggul”.

Pada kesempatan itu juga seusai upacara diserahkan sertifikat akreditasi  dari Kementerian Kesehatan RI yang telah melakukan survei bagi 4 puskesmas yang dinyatakan memenuhi  kriteria akreditasi dan keempat puskesmas tersebut yakni Puskesmas Batutua (Kecamatan Rote Barat Daya), Puskesmas Busalangga (Rote Barat Laut), Puskesmas Baa (Kecamatan Lobalain) dan Puskesmas Feapopi (Kecamatan Rote Tengah).

Dari keempat Puskesmas di Kabupaten Rote Ndao, Puskesmas Baa terakreditasi dengan status akreditasi Madya, sedangkan 3 (tiga) Puskesmas lainnya berstatus Dasar.

Upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional tingkat Kabupaten Rote Ndao tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE., Wakil Bupati Stefanus M Saek, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD beserta ASN lingkup Pemkab Rote Ndao, para pelajar tingkat SMA dan undangan lainnya. (DKISP)